Mutasi kerja adalah hal yang umum terjadi di dunia kerja. Bukan selalu berarti negatif, tetapi di suatu kondisi, mutasi kerja bahkan menjadi hal yang menguntungkan bagi karyawan.
Adapun salah satu tujuan mutasi karyawan adalah mendistribusikan SDM dengan tepat dan sesuai kebutuhan perusahaan. Untuk memahami lebih jelasnya mengenai aturan mutasi kerja, simak penjelasannya di bawah ini.
Apa Itu Mutasi Kerja?
Dalam KBBI, pengertian mutasi kerja adalah pemindahan karyawan dari satu jabatan ke jabatan lain. Namun, sesungguhnya mutasi tidak hanya tentang pemindahan jabatan karyawan, melainkan juga pemindahan posisi maupun tempat.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa mutasi kerja pada umumnya terjadi di suatu perusahaan yang memiliki kantor cabang.
Mutasi kerja bisa terjadi di mana pun, bahkan jika kamu PNS. Dikutip dari laman web Badan Kepegawaian Daerah Tanjungbalai, ada beberapa jenis mutasi untuk PNS, di antaranya adalah:
- Mutasi Cuti Luar Tanggungan Negara
- Mutasi CPNS
- Mutasi Hukuman
- Mutasi Jabatan
- Mutasi Keluarga
- Mutasi Penghargaan
- Mutasi Pemberhentian
- Mutasi Pindah Instansi
- Mutasi Peninjauan Masa Kerja
- Mutasi Kenaikan Pangkat
- Mutasi Pegawai Baru
Tujuan Mutasi Karyawan
Seringkali, mutasi kerja diartikan sebagai hal yang negatif atau kurang menyenangkan. Hal ini dikarenakan pada beberapa kasus, mutasi kerja adalah pemindahan karyawan sebagai akibat dari hukuman.
Pemindahan itu biasanya dilakukan dari perusahaan induk ke kantor cabang baru dengan reputasi yang tentu saja belum terlalu kredibel dan prestise seperti kantor asal.
Akan tetapi, kamu harus memahami bahwa mutasi kerja adalah keputusan yang dibuat perusahaan dengan berbagai tujuan dan pertimbangan. Berikut adalah tujuan mutasi karyawan yang perlu kamu ketahui
- Menyeimbangkan kebutuhan dan kualitas SDM perusahaan.
- Meningkatkan kualitas dan produktivitas perusahaan.
- Memberikan kesempatan pada karyawan untuk lebih mengembangkan karirnya.
- Memberikan penempatan yang sesuai untuk karyawan sehingga bisa saling menguntungkan, baik bagi karyawan maupun perusahaan.
- Memberikan penghargaan kepada karyawan untuk bisa meningkatkan potensi dirinya, tidak hanya tentang karir, tetapi juga kemampuan diri.
Baca Juga: 30 Ucapan Perpisahan Rekan Kerja dan Atasan yang Berkesan
Penyebab Mutasi Karyawan
Mutasi kerja terjadi karena suatu alasan yang jelas dari perusahaan. Pihak perusahaan akan mempertimbangkan alasan-alasan itu secara matang untuk kemudian secara sah disampaikan kepada karyawan.
Secara umum, 3 alasan utama mutasi kerja adalah seniority system, merit system, dan spoil system. Ketiga alasan ini kemudian bisa kita breakdown lagi untuk melihat penyebab mutasi karyawan secara detail dan rinci. Penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut.
1. Seniority System
Pertama, penyebab mutasi kerja adalah seniority system. Sistem ini ada berdasarkan pengalaman kerja yang dimiliki oleh karyawan. Biasanya, karyawan yang sudah memiliki masa kerja lama dan dinilai sangat loyal akan mendapatkan mutasi.
Dalam sistem ini, terdapat beberapa penyebab mutasi karyawan, seperti:
- Perusahaan membuka kantor cabang baru lalu melakukan mutasi kepada karyawan dengan pengalaman sangat baik untuk memimpin cabang tersebut supaya bisa settle.
- Karyawan yang telah berusia lanjut dimutasi ke kantor cabang yang lebih dekat dengan keluarganya.
- Perusahaan membuka kantor cabang baru, lalu karyawan baru di perusahaan induk dipindahkan ke kantor cabang tersebut sebagai pemenuhan kebutuhan SDM.
2. Merit System
Merit system adalah penyebab mutasi kerja yang didasarkan pada hal objektif, seperti prestasi karyawan. Dalam sistem ini, berbagai alasan yang bisa terjadi adalah:
- Karyawan di kantor memiliki kinerja sangat baik sehingga diberi penghargaan dengan diberikan mutasi ke kantor pusat.
- Kantor cabang membutuhkan karyawan yang memiliki pengalaman tinggi supaya produktivitas perusahaan meningkat sehingga harus melakukan mutasi karyawan dari kantor cabang lainnya.
3. Spoil System
Spoil system adalah alasan mutasi kerja dikarenakan asas kekeluargaan. Jadi, alih-alih melakukan pemberhentian pada karyawan tersebut, karena memiliki hubungan yang baik, karyawan tetap dipertahankan tetapi dipindah ke kantor lain.
Beberapa kemungkinan penyebab mutasi karyawan dalam sistem ini adalah:
- Karyawan melakukan kesalahan sehingga harus dimutasi ke kantor cabang lain sebagai bentuk pendisiplinan.
- Perusahaan melakukan perampingan jumlah karyawan di satu kantor, lalu alih-alih diberhentikan, karyawan yang sudah berpengalaman akan dimutasi ke kantor cabang lain.
Baca Juga: Apa Itu Staffing? Ini Pengertian, Proses, & Fungsinya dalam Manajemen
Apakah Bisa Mengajukan Mutasi Kerja secara Mandiri?
Yup, mutasi kerja adalah peristiwa pemindahan karyawan yang bisa diajukan secara mandiri, sama seperti demosi.
Pada beberapa perusahaan besar yang memiliki banyak kantor cabang, mereka akan membuka pengajuan diri mutasi ke kantor cabang lain. Jadi, karyawan bisa mengirim berkas yang ditentukan untuk kemudian dipilih oleh perusahaan jika memang layak.
Lantas, mengapa karyawan ingin mengajukan secara mandiri untuk mendapatkan mutasi? Ada berbagai kemungkinan, seperti:
- Kantor cabang yang dituju lebih dekat dengan tempat tinggal.
- Posisi, tanggung jawab, hingga gajinya lebih tinggi dibanding posisi yang sekarang.
- Kantor yang dituju lebih terlihat kredibel dan prestise.
- Karyawan ingin lebih berkembang secara kemampuan.
- Karyawan ingin mendapatkan lingkungan kerja yang baru.
Dasar Hukum Mutasi Karyawan
Mutasi kerja adalah hal yang legal dilakukan perusahaan. Ini dikarenakan dasar hukum mutasi karyawan tertera dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lebih tepatnya pasal 31 dan pasal 32.
Pasal 31 mengatur bahwa karyawan yang merupakan tenaga kerja memiliki hak untuk memilih hingga berpindah jabatan dan pendapatan yang layak. Pasal ini menjadi patokan bahwa karyawan bisa mengajukan mutasi mandiri.
Namun, Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak memaksa perusahaan untuk memperhatikan ini sehingga perusahaan memiliki hak untuk membuat aturan tersendiri tentang pengajuan mutasi mandiri oleh karyawan. Jadi, kamu bisa bertanya ke HRD atau staf terkait mengenai aturan pastinya.
Pasal 32 dalam ayat 1, 2, dan 3 menjelaskan bahwa perusahaan memiliki hak dan kewajiban untuk menempatkan karyawan di posisi yang sesuai dengan kemampuannya. Penempatan ini tentunya dilakukan secara terbuka dan objektif sehingga karyawan yang akan diberikan mutasi juga harus diberikan penjelasan terlebih dahulu.
Ketika karyawan dan perusahaan sepakat akan mutasi tersebut, perusahaan wajib memberikan kontrak baru yang menjelaskan jabatan, tanggung jawab, dan segala aturan yang mengikat karyawan di posisi baru tersebut sesuai dengan Pasal 54.
Baca juga: 8 Contoh Surat Pengunduran Diri Karyawan dan Formatnya
Nah, itulah tadi informasi mengenai mutasi kerja yang perlu kamu pahami. Jika mutasi kerja adalah hal yang tidak kamu harapkan, kamu juga bisa mempertimbangkannya untuk tidak mengambil tawaran mutasi. Namun, sebagai gantinya, biasanya perusahaan hanya menawarkan untuk menerima pengunduran diri kamu.
Kamu tidak perlu khawatir, KitaLulus dapat membantu kamu mencari solusi ketika kamu ingin mengundurkan diri dari posisi sekarang, yaitu mencari opportunity di tempat lain.
Kamu bisa mencari informasinya di aplikasi KitaLulus yang memiliki lebih dari 92.000 lowongan kerja dari 50.000+ perusahaan kredibel di seluruh Indonesia. Dengan begitu, kamu bisa mendapatkan peluang kerja baru sesuai keinginan kamu.
Install aplikasi KitaLulus sekarang dan lakukan registrasi dengan cara mudah. Kamu akan menerima notifikasi berbagai jenis loker yang bisa kamu lamar. Bahkan, kerap kali ada banyak loker urgent yang sedang dibuka sehingga proses rekrutmennya akan cepat.
Melamar kerja di aplikasi KitaLulus sudah pasti aman dan kamu tidak akan menemukan loker tipu-tipu. Tunggu apalagi? Yuk, langsung install aplikasi KitaLulus dan dapatkan kesempatan berkarir di bidang impianmu dengan segera!