Natura adalah salah satu istilah dalam dunia kerja. Merupakan suatu kewajaran bagi kamu sebagai karyawan untuk mendapatkan natura dari perusahaan tempatmu bekerja.
Membaca penjelasan di atas, sebenarnya apa itu natura? Beberapa orang mungkin ada yang masih asing dengan istilah ini. Namun kamu tak perlu khawatir, sebab KitaLulus akan membahasnya secara rinci melalui artikel berikut.
Apa Itu Natura?
Secara sederhana, natura adalah imbalan dari perusahaan untuk karyawannya. Natura bukan gaji karena natura adalah barang jadi atau berbentuk non tunai. Barang ini bisa berupa apa saja yang memang diterima oleh karyawan sebagai wujud imbalan, fasilitas, atau kenikmatan dari perusahaan.
Nah, dulunya natura adalah imbalan yang tidak dikenakan pajak. Tetapi sekarang kamu harus membayar pajak untuk kenikmatan yang kamu terima.
Peraturan Pajak Atas Natura
Aturan yang mendasari pemberlakuan pajak pada natura adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan SK Nomor 115728 A. Aturan ini disahkan pada 21 Oktober 2021 lalu.
Naskah Undang-Undang tentang HPP terbaru ini menyatakan bahwa kini natura adalah termasuk penghasilan bagi karyawan. Sebab, pemerintah menemukan fakta bahwa ternyata natura tidak hanya berupa barang yang akan diberikan sekali dua kali, tetapi juga bisa reguler dan jika ditotal akan bernilai tinggi.
Oleh karena itu, dalam UU HPP 2021 tersebut, diputuskan bahwa natura adalah barang imbalan yang dikenakan pajak. Aturan lebih tepatnya terdapat dalam Pasal III tentang Pajak Penghasilan, yaitu Pasal 4 ayat 1a.
Di sana disebutkan bahwa natura adalah objek pajak karena termasuk barang imbalan yang memberikan tambahan ekonomi dari perusahaan untuk karyawan.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) dan Simulasinya
Jenis Natura
Setelah mengetahui pengertian natura secara umum dan aturan yang menaunginya, mari kita bahas tentang wujud natura itu sendiri.
Adapun contoh natura di antaranya bisa berupa makanan, minuman, barang elektronik, barang transportasi, tempat tinggal, bonus perjalanan, dan lainnya.
Komponen ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu objek bukan pajak dan objek pajak. Berikut penjelasannya.
1. Imbalan Bukan Objek Pajak
Barang yang termasuk natura bukan objek pajak:
- Makanan atau minuman yang menjadi fasilitas dari perusahaan untuk seluruh karyawan tak terkecuali, contohnya makanan atau minuman yang tersedia di pantry perusahaan.
- Natura di daerah yang sebenarnya memiliki potensi ekonomi tetapi sulit dijangkau dengan transportasi.
- Natura yang diterima karena keharusan pekerjaan, contoh seragam kerja atau alat pelindung diri lainnya.
- Natura yang pemberiannya bersumber dari APBN, APBD, APBDes, atau lainnya yang ditujukan untuk pejabat negara.
- Natura yang memiliki jenis dan masa batasan tertentu dalam pemanfaatannya.
2. Imbalan Termasuk Objek Pajak
Ada barang bukan objek pajak, ada pula yang termasuk objek pajak. Dalam objek ini, natura adalah barang yang akan memberikan bantuan ekonomi untuk karyawan. Biasanya, imbalan ini diberikan secara reguler dan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan keseharian yang membutuhkan pengeluaran cukup besar.
Apa saja sih natura yang termasuk objek pajak? Berikut daftarnya.
- Bahan makanan atau minuman untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, seperti beras, gula, minyak, dan lainnya.
- Pemberian fasilitas kerja, seperti ponsel, laptop, komputer, printer, dan lainnya.
- Pemberian fasilitas transportasi dan hunian dinas. Contoh natura berikut seperti motor, mobil, rumah, dan lainnya.
- Rekreasi, seperti tiket pesawat, voucher penginapan, hingga biaya liburan ke daerah tertentu yang masih bisa diakses menggunakan alat transportasi dengan mudah.
Baca Juga: Mudah & Anti Ribet, Ini Dia Cara Lapor Pajak Online Lengkap & Terbaru 2022
Cara Menghitung Pajak Natura
Cara menghitung pajak natura pribadi berkaitan dengan perhitungan tarif PPh 21, yaitu dimasukkan dalam penghasilan bruto karyawan. Selanjutnya penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan menghasilkan PKP atau Penghasilan Kena Pajak.
PKP akan dikalikan dengan tarif pajak progresif PPh Pasal 17 atau penghasilan yang dikenakan pajak dalam aturan tarif PPH 21 pribadi yang terbaru, seperti rincian berikut.
- Penghasilan ≤ Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp60.000.000 < PKP ≤ Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp250.000.000 < PKP ≤ Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp500.000.000 < PKP ≤ Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
- Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%
Nilai fasilitas yang dimasukkan dalam komponen penghasilan bruto karyawan bukan senilai dengan barang yang diterima. Namun, perlu dihitung berapa besaran biaya penyusutan untuk natura tersebut.
Itulah aturan terkait pengenaan pajak natura yang bisa kamu pelajari. Nah, karena natura adalah hak karyawan, kamu juga berhak kok untuk mendapatkan penjelasan tentang perhitungan pajaknya. Kamu bisa bertanya kepada HR atau petugas terkait di perusahaan tempat kamu bekerja.
Natura tidak hanya untuk karyawan tetap, lho. Beberapa perusahaan memiliki kebijakan terkait pemberian imbalan pada karyawan tidak tetap hingga freelance.
Namun, bila ternyata perusahaanmu tidak memberikan imbalan tersebut, maka jangan berkecil hati. Kamu masih bisa mencari tambahan penghasilan dengan menjadi pekerja lepas.
Tidak perlu merasa kesulitan lagi untuk mengakses informasi terkait dengan loker freelance, sebab aplikasi KitaLulus memiliki banyak jenis loker yang bisa kamu lamar.
Kamu bahkan bisa mendapatkan pemberitahuan sebuah loker urgent alias yang melakukan prekrutan secara cepat karena sedang dibutuhkan. Notifikasi ini bisa kamu dapatkan jika kamu menginstal aplikasi KitaLulus di smartphone.
Menarik, bukan? Mendapatkan pekerjaan dengan mudah, aman, dan terpercaya melalui genggaman ya hanya dengan aplikasi KitaLulus!
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Pajak Perusahaan, Nominal, dan Cara Hitungnya