Nikah di KUA menjadi tren kalangan generasi Z dan milenial di Indonesia beberapa waktu belakangan. Ini dikarenakan melangsungkan pernikahan di KUA dinilai lebih hemat, sederhana, dan intimate.
Lalu, berapa biaya nikah di KUA? Apakah nikah di KUA gratis? Apa saja syarat dan bagaimana cara daftarnya? Bagi kamu yang berencana menikah namun memiliki budget minim, yuk simak artikel berikut!
Biaya Nikah di KUA
Perbincangan tren nikah di KUA di sosial media awalnya dimulai dari sebuah unggahan akun Twitter bernama @odongpejjj.
Akun tersebut mengungkapkan bahwa dirinya telah melangsungkan pernikahan pada tahun 2021 di KUA secara gratis.
Menurut PP Nomor 59 Tahun 2018, acara akad nikah bisa dilakukan di KUA dengan gratis apabila dilaksanakan pada hari kerja (Senin-Jumat) di jam operasional KUA yaitu pukul 08.00–16.00.
Jika akad nikah dilakukan di luar wilayah dan jam operasional KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000. Uang tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pasangan yang akan menikah di KUA hanya diberi waktu selama 2 jam. Hal ini karena mereka harus bergantian dengan pasangan lain.
Sebagai perbandingan, berikut estimasi harga yang harus dikeluarkan apabila menikah dengan melangsungkan resepsi untuk 500 orang:
- Catering : Rp22.500.000
- Biaya nikah di KUA : Rp600.000
- Make up : Rp3.000.000
- Gaun dan jas : Rp3.000.000
- WO : Rp3.500.000
- Dekorasi : Rp10.000.000
- Dokumentasi : Rp4.500.000
- Venue : Rp11.000.000
- Hiburan : Rp3.500.000
- Undangan : Rp2.500.000
- Souvenir : Rp2.000.000
- Cincin : Rp5.000.000
Total : Rp71.100.000
Dapat dilihat bahwa pernikahan di KUA tentu saja jauh lebih hemat. Pasalnya, banyak biaya dari estimasi di atas yang bisa dipotong, misalnya biaya dekorasi, venue, dan hiburan. Sehingga pilihan menikah di KUA sangat cocok bagi pasangan muda.
Menikah di KUA dapat menghadirkan suasana pernikahan yang tetap khidmat dan sakral dengan biaya yang minim.
Baca juga: Budget Nikah Sederhana Rp20 Juta, Ini Rincian dan Tipsnya
Syarat Nikah di KUA
Untuk melangsungkan akad nikah di KUA, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh calon mempelai. Berikut ini beberapa syarat administratif sesuai Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon mempelai.
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.
- Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
- Persetujuan kedua pengantin.
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
- Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak.
- Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua wali dan pengampu tidak ada.
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia 19 tahun sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang perkawinan.
- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri.
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
- Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya berlakunya UU No 7/1989 tentang peradilan agama.
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati;
Baca juga: Berlaku untuk Semua Karyawan, Ini Aturan Cuti Menikah dan Contoh Suratnya
Cara Daftar Nikah di KUA
Setelah mengumpulkan dokumen-dokumen di atas, kamu bisa mengikuti prosedur berikut:
- Datang ke ketua RT/RW domisili untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa.
- Berkunjung ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk meminta surat pengantar nikah di KUA.
- Datang ke KUA maksimal 10 hari sebelum akad. Jika kurang dari 10 hari, harus menyerahkan dispensasi bertanda tangan camat.
- Membayar biaya pencatatan pada petugas KUA.
- Melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah.
- Kewajiban keikutsertaan calon pengantin pada program bimbingan pranikah di beberapa daerah.
- Datang kembali ke kantor KUA pada waktu akad sesuai persetujuan bersama wali nikah.
- Periksa buku nikah yang akan diserahkan oleh pihak KUA, sebelum ditandatangani.
Itulah biaya, syarat, dan cara nikah di KUA. Tren nikah di KUA memang menarik untuk dibahas karena pelaksanaannya lebih hemat biaya. Meski sederhana, pelaksanaan nikah di KUA tetap berkesan.
Uang yang seharusnya digunakan untuk melaksanakan resepsi, bisa dialihkan untuk biaya hidup setelah menikah, seperti membangun rumah, mengisi perabotan, hingga tabungan untuk sekolah anak kelak.
Namun, jika kamu dan pasangan tetap ingin melaksanakan resepsi juga tidak masalah. Beberapa dari kamu pasti ada yang mendambakan menjadi raja dan ratu sehari di sebuah pesta resepsi. Perayaan resepsi akan menjadi kenangan yang tidak terlupakan yang kamu alami sekali seumur hidup.
Untuk melangsungkan resepsi memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, kamu harus mulai menyisihkan pendapatanmu untuk ditabung setiap bulan.
Jika kamu belum bekerja sehingga tidak bisa menabung untuk menikah, maka kamu bisa mencari kerja di aplikasi KitaLulus. Di aplikasi KitaLulus, kamu bisa mencari pekerjaan impianmu dengan mudah dan praktis.
KitaLulus merupakan platform pencarian kerja teraman, sehingga kamu tidak perlu khawatir dengan loker penipuan. Yuk download aplikasi KitaLulus sekarang di Play Store dan App Store!