Notaris adalah— Ada banyak pilihan karir untuk kamu yang sedang sedang menempuh pendidikan atau sudah lulus dari Jurusan Hukum. Notaris adalah salah satu karir yang biasanya banyak ditarget, selain jaksa, pengacara, hakim, dan lainnya.
Di artikel ini, kamu akan mempelajari berbagai informasi tentang notaris, mulai dari pengertian, tugas, kode etik yang harus dipatuhi, hingga jenjang karir dan informasi gajinya. Nah, untuk kamu yang sedang mengincar posisi ini, artikel KitaLulus yang sedang kamu baca sekarang akan membantumu lebih memahaminya.
Jadi, tak perlu berlama-lama, yuk langsung simak penjelasannya hingga akhir!
Apa Itu Notaris?
Sebenarnya, apa sih pengertian notaris itu? Secara sederhana, notaris adalah seseorang yang secara legal dapat mengesahkan berbagai surat perjanjian, akta kesepakatan, hingga pendampingan hukum terkait administrasi perseorangan, komunitas, lembaga, atau perusahaan.
Terkadang, notaris disamakan dengan PPAT. Padahal, baik PPAT ataupun notaris adalah dua profesi yang berbeda.
Notaris adalah pekerjaan yang diatur dalam undang-undang. Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 menyatakan bahwa notaris wajib mengajukan cuti jika sedang dalam kondisi tidak bisa bertugas. Artinya, dia harus menyerahkan surat kewenangan pengalihan tugas kepada notaris yang bisa menggantikannya.
Jika kamu memutuskan menjadi notaris, kamu tidak bisa merangkap menjadi pemimpin suatu perusahaan atau lembaga.
Selain itu, kamu juga tidak boleh tercatat sebagai PNS, jabatan pemerintahan, pejabat negara, advokat, ataupun pemimpin perusahaan pemerintah lainnya seperti BUMN hingga BUMD. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisasi penyelewengan tugas dari notaris.
BACA JUGA: 9 Prospek Kerja Ilmu Hukum Paling Menjanjikan & Info Gajinya
Tugas Notaris
Jadi, tugas apa saja sih yang dikerjakan oleh notaris? Berikut KitaLulus jelaskan lingkup tugas notaris yang harus dikerjakan. Yuk, simak!
- Membuat dan mengesahkan akta kesepakatan, perjanjian, hingga penetapan secara legal dan sesuai undang-undang yang berlaku.
- Memastikan penyimpanan akta secara hati-hati dan aman.
- Menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta.
- Melakukan waarmerking atau pengesahan pendaftaran dokumen bawah tangan yang sudah ditandatangani berbagai pihak terkait.
- Membuat copy collatione atau salinan dokumen bawah tangan yang sudah disepakati.
- Memastikan semua salinan sesuai dengan dokumen asli yang kemudian dilakukan legalisir.
- Memberikan informasi terkait hukum yang berhubungan dengan pembuatan akta kepada masyarakat luas.
- Membuat akta mengenai risalah lelang hingga pertanahan.
Perbedaan Notaris dan PPAT
Seperti yang sudah disinggung di atas sebelumnya, PPAT dan notaris adalah dua profesi yang berbeda. Perbedaan apa sih yang membuat keduanya tak bisa disamakan? Simak penjelasan di bawah ini ya untuk lebih lengkapnya.
1. Definisi Dasar
Notaris adalah sosok yang memiliki tugas utama untuk membuat akta autentik dan kewenangan hukum lainnya. Sedangkan PPAT memiliki tugas untuk membuat akta autentik dalam ranah tanah dan bangunan saja.
Secara sederhana, tugas PPAT dikuasai oleh notaris. Oleh karena itu, keduanya bisa saling merangkap jabatan dan hal itu diperbolehkan dalam peraturan pemerintah dan undang-undang.
2. Landasan Hukum
Untuk menjadi PPAT, kamu harus memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016. Aturan ini menyebutkan tentang syarat, larangan, hingga lingkup tugas PPAT.
Sedangkan untuk notaris, aturan yang mengikat adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 62 Tahun 2016 yang berisi tentang syarat, tata cara pengangkatan, hingga perpanjangan masa jabatan notaris.
3. Landasan Penetapan Kode Etik
Baik notaris maupun PPAT memiliki kode etik yang harus dipatuhi. Namun, landasan hukum penetapan kode etik keduanya berbeda sumber. Di notaris, kode etik ditetapkan berdasarkan Ikatan Notaris Indonesia yang bermula dari Keputusan Kongres Luar Biasa INI di Bandung. Kode etik PPAT ada berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 112/ KEP-4.1/IV/2017.
4. Wilayah Kerja
PPAT hanya diperbolehkan bertugas sesuai dengan wilayah di mana dia mendaftarkan usahanya. Jadi, ketika wilayahnya di Jakarta, dia hanya bisa menangani klien yang ada di Jakarta. Untuk notaris lebih fleksibel. Dia bisa menangani klien di luar wilayah domisili usahanya.
Skill yang Harus Dikuasai Notaris
Dengan tugas dan tanggung jawab di atas, apa sih skill yang harus dikuasai sehingga klien merasa puas dengan cara kerja notaris. Berikut beberapa kemampuan yang harus kamu kuasai untuk bisa menjadi notaris.
- Komunikasi yang baik.
- Critical thinking.
- Kemampuan negosiasi.
- Logical thinking.
- Analytical thinking.
- Problem solving.
- Teguh pendirian.
- Bertanggung jawab.
- Jujur.
BACA JUGA: Apa Itu Auditor? Ini Pengertian, Tugas, Jenis, dan Kode Etiknya
Kode Etik Notaris
Kode etik notaris diatur langsung oleh Ikatan Notaris Indonesia atau INI. Dalam kode etik ini tidak hanya berisi tentang kewajiban dan larangan, tetapi juga apa yang harus dilakukan ketika mendirikan kantor notaris pribadi, seperti menaruh papan nama dengan alamat dan kontak aktif yang bisa memudahkan klien menghubunginya.
Apa yang akan didapat oleh notaris ketika tidak melaksanakan kode etik dengan baik? Tentu saja sanksi akan diberikan. Sanksi ini akan berupa:
- Teguran
- Peringatan
- Pemberhentian sementara dari tugas notaris
- Pemberhentian dengan hormat
- Pemberhentian dengan tidak hormat
Untuk lebih lengkapnya tentang kode etik notaris, kamu bisa mengakses laman web INI dan mengunduh kode etiknya.
Akta Notaris
Secara umum, ada dua jenis akta notaris, yaitu akta notaris yang dibuat oleh notaris dan akta notaris yang dibuat di hadapan notaris. Berikut beberapa akta yang bisa dibuat oleh notaris:
- Akta pendirian perusahaan: usaha dagang, CV, hingga PT
- Perjanjian sewa hingga jual-beli
- Wasiat
- Warisan
- Utang, kredit, hingga hak tanggungan
- Kontrak kerja
Cara Menjadi Notaris
Untuk menjadi notaris, paling tidak kamu harus memiliki ijazah yang menerangkan bahwa kamu lulusan dari Jurusan Hukum. Selain itu, kamu juga harus dapat melewati proses berikut.
- Kuliah jurusan Hukum atau magister Kenotariatan.
- Magang selama 2 tahun penuh di kantor notaris yang ditunjuk oleh organisasi notaris resmi.
- Mendapatkan sertifikat profesi notaris resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Mendapatkan informasi penetapan wilayah kerja.
- Menjadi kandidat notaris dengan bekerja secara gabungan dengan notaris yang sudah berpraktik sebelum bisa membuka praktik sendiri.
Jenjang Karir & Gaji Notaris
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, untuk dapat menjadi notaris kamu harus melakukan magang selama dua tahun. Jadi, secara umum, proses untuk menjadi karir adalah:
- Internship
- Kandidat notaris
- Notaris
Untuk gaji, selama kamu masih belum bisa membuka praktik sendiri, kisaran gaji yang bisa kamu terima adalah Rp4.000.000 – Rp7.000.000. Ketika sudah dapat membuka praktik, kamu berpotensi mendapatkan project dengan nominal hingga sepuluh kali lipatnya.
BACA JUGA: Contoh Etika Bisnis, Tujuan, dan Penerapannya di Perusahaan
Itulah hal-hal yang bisa kamu pelajari tentang notaris. Karena notaris adalah profesi yang benar-benar diatur oleh undang-undang, pastikan kamu menguasai seluruh kemampuan dan syarat yang ditentukan sehingga bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik ya.
KitaLulus memiliki banyak tips dan informasi mengenai dunia kerja. Kamu bisa mempelajarinya dengan cara mengakses laman web KitaLulus dan memilih tab Seputar Kerja untuk informasi tentang karir, Bisnis jika kamu adalah seorang pemimpin perusahaan, dan Jadi ASN untuk informasi seputar CPNS dan PPPK.
KitaLulus juga memiliki aplikasi yang berisi 50.000+ informasi loker dari berbagai perusahaan terpercaya di Indonesia. Ada fitur seru seperti Komunitas yang bisa kamu gunakan untuk memperluas networking dan mendapatkan ilmu baru juga, lho.
Yuk, instal aplikasi KitaLulus di smartphone kamu dan dapatkan karir impianmu dengan #LebihMudah kapan dan di mana saja.