Bagi kamu yang baru mendapatkan pekerjaan pertama, sudah tahu belum apa itu notice period? Pada dasarnya, notice period adalah batas waktu memberitahukan HR kalau kamu akan berhenti dari pekerjaan yang sekarang.
Waktu notice period adalah berbeda-beda. Hal ini tidak sama di setiap perusahaan. Namun, pada umumnya one month notice adalah batas maksimal waktu kamu untuk menyerahkan surat pengunduran diri sampai tanggal kamu keluar dari perusahaan.
Lalu, apakah ada hukuman jika mengundurkan diri tanpa pemberitahuan terlebih dulu? Bagaimana cara menjawab notice period jika ditanyakan saat interview? Biar nggak ketinggalan informasi, yuk kita simak penjelasan terkait notice period di bawah ini.
Apa Itu Notice Period?
Dilansir dari laman Indeed, notice period artinya adalah lamanya waktu karyawan untuk terus bekerja setelah menyampaikan surat pengunduran diri sampai hari terakhir bekerja di perusahaan.
Perusahaan biasanya mewajibkan tiap karyawan memberikan notice period sebelum mengundurkan diri. Ini bertujuan supaya perusahaan bisa segera mencari pengganti sebelum karyawan lama keluar, sehingga proses handover pekerjaan lancar dan tidak terjadi kekosongan posisi.
Pada umumnya, waktu notice period adalah dua minggu atau lebih. Namun ada pula beberapa perusahaan yang memberlakukan one month notice.
Artinya, dalam kurun waktu selambat-lambatnya 30 hari atau dalam waktu satu bulan sebelum tanggal pengunduran diri karyawan, surat resign harus sudah sampai di meja HR atau atasan kamu.
One month notice adalah peraturan yang berlaku untuk karyawan dan perusahaan. Jika perusahaan ingin mengakhiri kontrak kerja sama dengan karyawan, maka harus diberitahukan selambat-lambatnya 30 hari.
Peraturan tentang Notice Period
Pada praktiknya, notice period dimulai ketika seorang karyawan mengajukan surat pengunduran diri, dan/atau perusahaan mengajukan surat pemutusan hubungan kerja kepada karyawan.
Di Indonesia, aturan mengenai notice period tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 154A ayat (1) tentang Ketenagakerjaan yang membahas terkait ketentuan yang harus dipenuhi karyawan yang ingin mengundurkan diri, yaitu antara lain:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
- Tidak terikat dalam ikatan dinas
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri
Maka berdasarkan ketentuan di atas sudah jelas bahwa waktu notice period adalah selambat-lambatnya 30 hari atau one month notice.
Aturan ini menjadi acuan bagi perusahaan untuk menetapkan kebijakan terkait batas waktu karyawan mengundurkan diri. Namun tidak boleh melebihi batas waktu yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Selain itu, hal yang perlu kamu ketahui tentang notice period adalah perusahaan harus menjawab surat pengunduran diri karyawan maksimal 14 hari sebelum tanggal mulai resign.
Jika selama waktu yang ditentukan tidak ada jawaban dari perusahaan, maka artinya perusahaan setuju atas permohonan pengunduran diri karyawan tersebut.
Baca juga: 4 Contoh Surat Resign Bahasa Inggris yang Baik + Template
Tujuan Notice Period
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa notice period adalah waktu yang dibutuhkan perusahaan untuk mengurus administrasi dan mencari karyawan baru. Selengkapnya tentang tujuan notice period adalah sebagai berikut:
1. Mencari Karyawan Baru
Tujuan pertama dari notice period adalah untuk mencari karyawan baru. HR tentu akan melakukan proses rekrutmen untuk mendapatkan kandidat pengganti untuk posisi yang kamu tinggalkan.
2. Mencari Pekerjaan Baru
Tujuan berikutnya adalah agar karyawan memiliki waktu yang cukup untuk mencari pekerjaan baru. Hal ini juga untuk memastikan agar kamu tidak menganggur setelah meninggalkan perusahaan lama.
3. Mempersiapkan Mental
One month notice adalah waktu yang cukup bagi karyawan mempersiapkan mental meninggalkan perusahaan yang telah memberikan kesempatan untuk berkarir. Tidak hanya itu, tujuan dari notice period yaitu agar karyawan bisa menyelesaikan segala urusan administrasi yang harus dilengkapi.
4. Pendelegasian Tugas atau Handover
Notice period menjadi masa untuk pendelegasian tugas alias handover. Artinya, mereka akan menyerahkan tugas-tugas ke rekan kerja satu tim lainnya atau mantan karyawan mendampingi rekan timnya untuk menyelesaikan pekerjaan.
5. Menjaga Hubungan Baik dengan Perusahaan
Tujuan lainnya dari period notice adalah untuk menjaga hubungan baik dengan perusahaan. Terlepas berapa lama sampai waktu terakhir di perusahaan, lebih baik kamu meninggalkan perusahaan dengan kesan positif.
Baca juga: 12 Cara Resign Mendadak Tanpa Meninggalkan Kesan Buruk ke Perusahaan
Cara Memberitahukan Notice Period ke HR
Ada baiknya kamu menyampaikan secara sopan dan baik-baik kepada pihak HR atau atasan bahwa kamu ingin mengundurkan diri dari perusahaan.
Agar lebih mudah, kamu bisa memberitahukan notice period dengan langkah-langkah ini:
- Buat surat pengunduran diri sesingkat dan sejelas mungkin.
- Jelaskan alasan kamu mengundurkan diri dan cantumkan tanggal terakhir kamu bekerja.
- Sampaikan hal yang baik-baik saat kamu menjelaskan alasan mengundurkan diri. Tentunya kamu ingin menjalin hubungan baik dengan perusahaan setelah kamu keluar, bukan?
- Jangan lupa sampaikan terima kasih kepada perusahaan dan tawarkan bantuan pada masa transisi pekerjaan.
Sementara itu, bagaimana jika ada HR perusahaan lain ingin merekrut sebelum kamu memberikan surat resign ke perusahaan lama?
Jika kamu mengalami ini, coba ikuti cara menjawab notice period ke HR perusahaan baru sebagai berikut:
- Cari tahu berapa lama rata-rata notice period di perusahaan lama.
- Analisa seberapa penting posisimu di perusahaan sekarang. Jika kamu menduduki posisi penting (misalnya sebagai PIC project atau supervisor), biasanya perusahaan minta notice period lebih lama, bahkan bisa 2 – 3 bulan.
- Sampaikan info notice period yang kamu dapat ke HR perusahaan baru, tapi sebaiknya jaga waktu notice period minimal one month notice agar bisa handover pekerjaan ke pengganti di perusahaan lama.
Baca juga: 10 Alasan Resign yang Baik yang Bisa Kamu Sampaikan ke HR
Sanksi Resign Tanpa Notice Period
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Kepmenaker 78/MEN/2001 tidak menyebutkan adanya sanksi untuk karyawan yang mengundurkan diri tanpa notice period. Artinya, h tergantung kepada kebijakan perusahaan masing-masing.
Sebab pada dasarnya, setiap perusahaan memiliki kebijakannya masing-masing terkait sanksi yang diberikan. Namun pada prakteknya, sanksi resign tanpa notice period biasanya karyawan tidak akan mendapatkan uang pengganti dan/atau uang tunjangan, hingga tidak mendapatkan surat referensi.
Baca juga: Aturan Uang Pisah Karyawan Resign Lengkap dengan Cara Hitungnya
Demikianlah penjelasan terkait notice period pada saat mengundurkan diri dari perusahaan. Memang sudah seharusnya karyawan yang ingin mengundurkan diri mengajukan notice period kepada HR atau atasannya.
Jika kamu diterima kerja di perusahaan tersebut dengan baik, maka berhenti dari perusahaan juga harus secara baik-baik. Hal ini perlu dilakukan supaya hubunganmu dengan perusahaan lama tetap terjaga.
Nah, kalau surat pengunduran dirinya sudah terkirim dan dapat izin dari HR, ini saatnya kamu cari pekerjaan baru! KitaLulus siap support karir kamu dengan ribuan lowongan kerja.
Saat cari kerja di KitaLulus, kamu akan mendapat dukungan berbagai fitur yang membuat proses perekrutan lebih cepat. Salah satu fitur terbaiknya adalah Whatsapp HRD, yang membuat kamu bisa follow up lamaran langsung ke nomor WA HRD perusahaan yang kamu lamar.
Tunggu apalagi? Ayo instal aplikasi KitaLulus sekarang dan cari kerja #LebihMudah!