Lowongan kerja sebagai pengawas TPS atau tempat pemungutan suara pemilu 2024 dibuka sejak Selasa, 2 Januari 2024 kemarin.
Bagi kamu yang tertarik bisa menyimak artikel berikut hingga selesai. Akan dijelaskan secara lengkap mengenai tugas, masa kerja, gaji, serta cara mendaftar pengawas TPS.
Tugas Pengawas TPS Pemilu
Pada dasarnya pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara di tiap TPS berjalan sesuai aturan.
Jadi, beberapa tugasnya yaitu:
- Mengawasi dan menghitung surat suara pemilu
- Mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara
- Mencegah, menerima, dan menyampaikan laporan/temuan dugaan pelanggaran pemilu
Gaji Pengawas TPS 2024 dan Masa Kerjanya
Masa kerja pengawas TPS adalah satu bulan. Jadi, jika Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari, maka pengawas TPS akan bekerja mulai 22 Januari hingga 21 Februari 2024.
Sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2022, ada dua jenis pengawas TPS. Perbedaan ini tentu saja sesuai dengan tugas dan akan berdampak pada nominal gaji yang diterima.
Berikut rincian gaji pengawas TPS Pemilu 2024:
- Gaji pengawas tempat pemungutan suara: Rp750.000 per bulan
- Gaji pengawas tempat pemilihan suara: Rp1.000.000 per bulan
Baca Juga: Syarat Menjadi KPPS Pemilu 2024, Gaji, dan Masa Kerjanya
Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Di bawah ini merupakan rangkaian alur dan jadwal pendaftaran pengawas TPS 2024:
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19–31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2–6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2–6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7–8 Januari 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7–8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 10–21 Januari 2024
- Wawancara peserta: 2–17 Januari 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18–19 Januari 2024
- Penggantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19–21 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
- Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari–7 Februari 2024.
Cara Daftar Pengawas TPS 2024
Untuk mendaftar jadi pengawas TPS pemilu 2024, kamu harus mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh Bawaslu.
Selain itu, kamu juga perlu menyiapkan beberapa dokumen di bawah ini:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
- Daftar riwayat hidup
- Surat Pernyataan bermeterai
Baca Juga: Apa Itu Pantarlih? Ini Tugas, Masa Kerja, Gaji, dan Cara Daftar
Itulah informasi tentang pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024. Siapkan berkas-berkas di atas sedari sekarang, ya!
Jika kamu saat ini sedang menjadi pejuang kerja, coba cek aplikasi KitaLulus. Ada banyak loker dari perusahaan ternama di Indonesia yang bisa kamu lamar dengan mudah hanya lewat HP. Yuk unduh aplikasi KitaLulus sekarang juga di Play Store atau App Store!