Saat diterima bekerja di sebuah perusahaan, kamu pasti diberikan lembaran surat yang harus ditandatangani, yaitu surat perjanjian kerja. Tahukah kamu, faktanya banyak dari para pekerja yang tidak tahu apa isi surat perjanjian kerja yang telah mereka tandatangani.
Untuk itu, ketahui apa saja hal yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja dalam artikel berikut.
Apa Itu Surat Perjanjian Kerja?
Surat Perjanjian Kerja atau SPK adalah surat yang menandai dimulainya hubungan kerja antara kamu selaku karyawan dan juga perusahaan selaku pemberi kerja.
SPK ini penting karena menyangkut atas pembagian hak dan kewajiban masing-masing, dan muatan hukum. Dengan adanya perjanjian kerja, ada dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak dan juga kewajiban baik itu pekerja dan juga pengusaha.
Jenis Surat Perjanjian Kerja Karyawan
Surat perjanjian kerja atau kontrak kerja dibuat berdasarkan jenis pekerjaannya. Di Indonesia sendiri ada dua jenis perjanjian kerja. Semuanya diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
1. Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Jangka waktu maksimal PKWT adalah maksimal tiga tahun. Perusahaan juga diperbolehkan memperpanjang kontrak selama dua tahun.
PKWT hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan yang sifatnya sekali selesai atau sementara, pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Pemberi kerja tidak boleh melaksanakan perjanjian kerja tersebut untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
PKWTT adalah status bagi karyawan tetap yang perjanjian kerjanya tidak lagi dibatasi oleh periode tertentu.
Dalam PKWTT, karyawan direkrut pemberi kerja untuk melakukan jenis-jenis pekerjaan waktu tidak tertentu yang sifatnya tetap dan terus menerus.
Perusahaan akan menetapkan karyawan sebagai PKWTT apabila karyawan dianggap memenuhi syarat setelah melalui masa percobaan atau dikenal juga dengan istilah masa probation.
Baca juga: Apa Perbedaan PKWT dan PKWTT? Ini Penjelasan Lengkapnya
Hal yang Harus Diperhatikan Saat Tanda Tangan Kontrak Kerja
Perjanjian kerja menjadi dasar hukum yang sah dan pedoman bagi karyawan serta perusahaan untuk menjalankan suatu pekerjaan.
Di dalamnya akan tercantum hak dan kewajiban kedua belah pihak selama melaksanakan hubungan kerja.
Menurut Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021, surat perjanjian kerja karyawan setidaknya harus memuat 9 hal berikut ini:
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
- Jabatan atau jenis pekerjaan;
- Tempat pekerjaan;
- Besarnya upah dan cara pembayarannya;
- Berbagai syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
- Jangka waktu berlakunya kesepakatan kerja;
- Tempat dan tanggal kesepakatan kerja dibuat; dan
- Tanda tangan para pihak dalam kesepakatan kerja.
Selain itu, dalam surat tersebut, sebagai karyawan kamu harus memperhatikan beberapa hal berikut ini sebelum menandatangani kontrak kerja karyawan.
1. Jabatan dan Lingkup Kerja
Biasanya pihak HRD akan menjelaskan kepada kamu gambaran tentang pekerjaan yang akan kamu lakukan. Walau begitu, saat diberikan SPK, bacalah dengan seksama untuk mengetahui tanggung jawab kamu.
Perhatikan bagian jabatan, hingga informasi tugas yang akan kamu kerjakan.
Jangan ragu atau sungkan menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan lingkup kerja. Dengan begini, kamu jadi bisa mempertimbangkan secara matang sebelum menandatanganinya.
2. Upah dan Tunjangan
Poin penting lain yang harus kamu perhatikan sebelum tanda tangan surat kontrak kerja yaitu berkaitan dengan upah dan tunjangan.
Pastikan dalam surat tersebut tercantum jumlah gaji yang jelas sesuai kesepakatan antara kamu dan perusahaan.
Perhatikan juga hak-hak di luar gaji seperti bonus, tunjangan kesehatan, hingga tunjangan hari raya (THR).
3. Masa Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja
Hal ini sangat penting, terutama bila perjanjian kerja kamu merupakan PKWT. Kamu perlu memerhatikan tanggal mulai kerja yang dicantumkan dan kapan tanggal berakhirnya masa kerja.
Selain itu, pahami juga mengenai ketentuan pemutusan hubungan kerja. Baca hak apa saja yang akan kamu dapat jika terjadi PHK.
4. Pelanggaran dan Sanksi
Bekerja artinya menyelesaikan tanggung jawab. Tentunya ada sanksi yang ditetapkan oleh perusahaan bila kamu tidak menyelesaikan tanggung jawab tersebut.
Nah, hal ini juga tercantum dalam surat perjanjian karyawan. Agar tidak terjadi kesalahpahaman, perhatikan setiap poin yang menjelaskan tentang sanksi-sanksi apa saja yang akan didapatkan apabila tidak disiplin atau melanggar ketentuan perusahaan.
Membaca bagian ini juga bisa membuat kamu tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan supaya tidak merugikan diri sendiri yang berakhir pada pemecatan.
5. Aturan Cuti dan Lembur
Poin berikutnya yang perlu diperhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja adalah mengenai aturan cuti dan lembur. Beberapa perusahaan memperbolehkan karyawannya cuti apabila sudah bekerja selama satu tahun.
Tapi, ada juga perusahaan yang memperbolehkan karyawan cuti meskipun belum mencapai satu tahun kerja, bahkan masih masa percobaan. Lalu ketahui juga berapa jatah cuti yang diberikan perusahaan dalam setahun dan bagaimana cara mengajukannya.
Selain itu, kamu perlu memastikan bahwa perusahaan memberikan upah lembur dan overtime.
Baca juga: Ketahui Aturan Cuti PNS, Bagaimana Mekanisme dan Berapa Lama Waktu Cutinya
6. Aturan Jam Kerja
Aturan jam kerja juga harus tertulis dalam kontrak kerja karyawan. Ini penting karena setiap perusahaan punya kebijakan yang berbeda. Di dalam aturan kerja ini, kamu harus melihat hari kerja, apakah Senin sampai Jumat atau Senin sampai Sabtu.
Bila kamu harus bekerja dari Senin sampai Jumat, maka setiap harinya kamu akan bekerja selama 8 jam. Namun, bila perusahaan mewajibkan kamu masuk sampai hari Sabtu, berarti setiap harinya kamu akan bekerja selama 7 jam.
Hal ini sesuai dengan peraturan jam kerja yang tertuang dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 35 tahun 2021. Selain itu, penting juga untuk menanyakan bagaimana kebijakan libur perusahaan. Pasalnya ada beberapa bisnis yang tetap beroperasi meskipun weekend maupun hari libur nasional.
7. Penalti
Beberapa perusahaan memberikan penalti kepada karyawannya yang keluar sebelum masa kontraknya habis. Penalti ini biasanya berupa pembayaran uang yang nominalnya disesuaikan dengan sisa kontrak.
Tentu ini menjadi satu hal yang perlu kamu pahami sebelum tanda tangan kontrak. Jangan sampai kamu tidak tahu tentang adanya penalti tersebut. Maka, perhatikanlah poin yang membahas tentang masa kontrak dan seperti apa ketentuan pengunduran diri.
Baca juga: 5 Contoh Surat Kontrak Kerja Lengkap Beserta Template
Kontrak Kerja yang Sebaiknya Dihindari
Mendapatkan tawaran tanda tangan kontrak setelah mencari kerja kesana-kemari pastinya jadi hal yang membahagiakan. Tapi, ada baiknya kamu memasang red flag untuk kontrak kerja seperti berikut ini:
1. Perusahaan Tidak Profesional Sejak Proses Rekrutmen
Sikap tidak profesional perusahaan bisa diketahui sejak awal proses rekrutmen. Contohnya, perusahaan menggunakan bahasa yang kurang layak saat menghubungi kamu.
Ada baiknya kamu tidak langsung menandatangani kontrak bila sudah melihat ketidakprofesionalan perusahaan sejak awal. Carilah beberapa review dari mantan karyawan yang pernah bekerja di perusahaan tersebut.
2. Perusahaan Bermasalah
Hindarilah menandatangani perjanjian kerja di perusahaan yang tidak sehat dan memiliki masalah hukum atau finansial. Mengapa? Karena dampaknya akan memengaruhi karier kamu di masa depan.
3. Job Description Tidak Jelas
Kontrak kerja yang baik harusnya menjelaskan apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab karyawan selama bekerja.
Bila dalam kontrak kerja tidak ada deskripsi yang jelas tentang job description kamu, sebaiknya hindari menandatangani kontrak tersebut. Ini penting agar kamu terhindar dari tanggung jawab yang berat, tidak beraturan, dan di luar wewenang kamu.
4. Tidak Jelasnya Jenjang Karier
Pastikan saat ditawari kontrak kerja di dalamnya terdapat jenjang karier yang bisa kamu dapatkan. Jenjang karier ini bertujuan agar kamu bisa berkembang dan tidak terjebak di posisi yang sama selama bertahun-tahun.
Contoh Surat Perjanjian Kerja
Berikut contoh perjanjian kerja yang bisa kamu lihat sebagai gambaran sebelum menandatangani surat tersebut:
Ingat, bacalah tiap pasal dan poin dalam surat perjanjian kerja dengan teliti sebelum menandatanganinya. Hal ini sangat krusial karena menyangkut masa depan kamu sebagai seorang pekerja. Bagi kamu yang sedang mencari pekerjaan, bisa download aplikasi Kita Lulus untuk mendapat kesempatan baru.