Sebagai pencari kerja maupun karyawan, istilah UMR, UMK, dan UMP pasti sudah tidak asing lagi di telinga kamu. Ketiga istilah tersebut erat kaitannya dengan sistem penggajian karyawan.
Itulah mengapa berita tentang kenaikan dan penetapan upah minimum terbaru selalu menjadi hal yang ditunggu-tunggu setiap tahunnya. Nah, dalam melakukan penetapan angka pengupahan, pemerintah menggunakan sejumlah skema yang biasa diterapkan.
Pemilihan skema ini nantinya yang akan mempengaruhi besaran upah yang diterima oleh para pekerja. Oleh karena itu, kamu juga harus mengetahui skema penetapan upah di Indonesia, termasuk perbedaan UMR, UMK, dan UMP.
Apa itu UMR?
UMR adalah singkatan dari Upah Minimum Regional. Penetapan angka UMR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999. Aturan ini kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa UMR adalah upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur untuk menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya. Akan tetapi pada dasarnya sejak peraturannya diubah, sistem pengupahan UMR tidak berlaku lagi secara tidak langsung.
Kemudian, UMR ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang berdasarkan pada kebutuhan, indeks harga konsumen (IHK), kemampuan, perkembangan, kelangsungan perusahaan, upah umum yang berlaku di suatu daerah, kondisi pasar, hingga tingkat perekonomian dan pendapatan per kapita.
Kini, pemerintah menggunakan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota) untuk menggantikan UMR. Hanya saja masih banyak masyarakat yang menggunakan istilah UMR sebagai penyebutan upah suatu daerah.
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2024 Seluruh Provinsi di Indonesia
Perbedaan UMR, UMP, dan UMK
Istilah UMP dan UMK adalah turunan dari istilah UMR. Hal ini dikarenakan adanya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, yang menegaskan bahwa UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Pada dasarnya sebelum istilah UMP dan UMK dikenal luas, semua penyebutan upah menggunakan istilah UMR, baik untuk Tingkat I dan Tingkat II. Lalu apa yang menjadi perbedaannya?
Perlu diketahui, bahwa penetapan UMR Tingkat I atau UMP dilakukan oleh gubernur. Sementara UMR Tingkat II atau UMK dilakukan oleh gubernur yang diusulkan oleh bupati atau wali kota.
Lalu, apa yang terjadi jika suatu kabupaten atau kota belum bisa menetapkan angka UMK? Jika hal ini terjadi, maka gubernur akan menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten atau kota tersebut.
Penghitungan UMP dilakukan dengan menggunakan formula tertentu yang melibatkan perhitungan inflasi year of year dan Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan kuartal I dan II tahun yang sedang berjalan.
Sementara UMK dihitung oleh dewan pengupahan kabupaten atau kota yang kemudian akan diberikan kepada bupati atau walikota untuk diusulkan kepada gubernur provinsi setempat.
Baca juga: Tertinggi se-Indonesia, UMP DKI Jakarta 2024 Tembus Rp5 Juta
UMR, UMK, UMP, UMSP dan UMSK
Selain istilah UMR, UMK, dan UMP, ternyata masih ada dua istilah penetapan upah yang perlu kita ketahui, yaitu Upah Minimum Sektoral Provinsi atau disingkat UMSP dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau disingkat menjadi UMSK.
Istilah UMS berlaku secara sektoral di mana setiap sektor akan dikelompokkan berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Selain itu angka upah dari UMSP tidak boleh rendah dari angka UMP, dan angka UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.
Namun, sejak adanya PP 36 tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja, maka penetapan upah minimum berdasarkan sektor tidak lagi digunakan.
Meski begitu, UMS yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 masih berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut lebih tinggi. Pengusaha pun dilarang menurunkan upah menjadi sebesar UMP atau UMK.
Sementara itu, pemerintah tidak akan menetapkan UMS baru karena sudah tidak lagi diatur dalam UU Cipta Kerja.
Faktor Pertimbangan dari Penetapan Upah Minimum
Sebelum menaikkan UMP, tentunya pemerintah sudah menghitung matang-matang. Selain itu, penetapan upah minimum juga meliputi beberapa faktor pertimbangan, yaitu:
- Sebagai jaring pengaman agar nilai upah tidak merosot di bawah garis kebutuhan hidup minimum.
- Sebagai wujud pelaksanaan Pancasila, UUD 45, dan GBHN secara nyata.
- Agar hasil pembangunan dapat dinikmati oleh berbagai kalangan masyarakat, tetapi juga turut menjangkau sebagian besar masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah dan keluarganya.
- Sebagai sebuah upaya pemerataan pendapatan dan proses penumbuhan kelas menengah.
- Merupakan indikator perkembangan ekonomi pendapatan per kapita.
Baca juga: UMP Papua 2024 Naik 4,13%, Tertinggi Kedua Se-Indonesia
UMR dalam Komponen Gaji Karyawan
UMR merupakan bagian dari besaran gaji minimum yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawannya. Berdasarkan Pasal 41 PP Pengupahan, UMR adalah upah minimum yang bisa terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Dalam undang-undang disebutkan bahwa karyawan menerima sebesar minimal 75% gaji pokok dan 25% tunjangan tetap.
Contohnya UMP DKI Jakarta 2023 sebesar Rp4.910.798. Maka dalam pembagiannya, seorang karyawan akan mendapatkan Rp3.683.098 untuk gaji pokok dan Rp1.227.700 untuk tunjangan tetap.
Penetapan UMR, UMK dan UMP juga harus dipatuhi oleh perusahaan untuk menggaji karyawannya. Jika tidak, perusahaan tersebut bisa mendapatkan sanksi pidana kurungan maupun denda.
Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan jika ada perusahaan yang tidak bisa membayar karyawannya sesuai dengan angka UMK maupun UMP yang berlaku. Nah, jika hal itu terjadi, maka perusahaan harus mengajukan penangguhan kepada gubernur setempat.
Nantinya, gubernur bisa menolak atau menyetujui penangguhan tersebut dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) khusus bagi perusahaan yang bersangkutan. Sementara itu perusahaan juga harus mematuhi nominal yang sudah ditetapkan dalam SK. Jika tidak, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi.
Pada dasarnya, upah minimum bisa ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pelamar dan perekrut. Hal ini tentunya berkaitan dengan ketentuan besaran upah tidak boleh kurang dari yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Nah, setiap perjanjian yang menetapkan upah lebih rendah dari UMP, maka kesepakatan tersebut dianggap batal.
Jika kamu sebagai karyawan merasa tidak digaji secara adil dan tidak sesuai dengan angka UMK dan UMP yang berlaku, maka kamu bisa mengambil jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
Prosedur penyelesaian masalah berikut diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Adapun langkah-langkah yang bisa diajukan oleh karyawan adalah sebagai berikut:
- Karyawan dapat mengajukan perundingan bipartit antara perwakilan karyawan dan pemilik perusahaan. Perundingan ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan secara musyawarah dan mufakat.
- Apabila melewati tenggat waktu 30 hari dan kesepakatan antara dua belah pihak belum terwujud, maka langkah selanjutnya adalah dengan melakukan perundingan tripartit. Perundingan ini dilakukan oleh perwakilan karyawan dan pemilik perusahaan dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan sebagai mediator. Nantinya karyawan harus menampilkan bukti-bukti yang konkrit dan bukti bahwa perundingan bipartit sudah dilakukan namun belum mencapai hasil yang baik.
- Apabila setelah perundingan tripartit belum juga mencapai hasil yang memuaskan, maka langkah selanjutnya adalah menempuh jalur peradilan. Salah satu pihak bisa mengajukan masalah ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial dan jalur hukum akan ditempuh dengan sidang di pengadilan.
Itulah penjelasan tentang perbedaan UMR, UMK, dan UMP. Jadi, jangan bingung lagi, ya! Kalau sekarang kamu sedang mencari kerja, jangan menyerah dan tetap semangat! KitaLulus siap membantumu meraih karier yang kamu inginkan.
Caranya sangat mudah, cukup install aplikasi lowongan kerja KitaLulus dan lamar pekerjaan di perusahaan impianmu. Selain gratis, kamu juga bisa terhubung dengan HRD secara langsung, lho!