Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang disahkan pada 30 November 2022 langsung menjadi perbincangan para netizen khususnya pekerja. Salah satu menjadi sorotan adalah terkait penghapusan libur 2 hari menjadi 1 hari.
Sontak banyak yang tidak setuju dengan hal ini, karena merasa 2 hari libur saja kadang masih terasa kurang. Bagaimana jika hanya sehari, pasti akan menyebabkan para pekerja kelelahan.
Namun, apakah faktanya benar demikian? Agar kamu tidak salah paham, lebih baik simak ulasan berikut dengan baik.
Alasan Pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022
Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah peraturan perundang-undangan yang dipublikasikan dan disahkan oleh presiden sebagai penggugur putusan MK tentang UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Inkonstitusional bersyarat sendiri adalah sesuatu yang dinyatakan inkonstitusional sampai memenuhi syarat-syarat tertentu, yang dalam hal ini adalah undang-undang.
Bagi kamu yang mungkin tidak mengikuti isu ini, sebelumnya pada 2020 lalu ada banyak pihak yang mengajukan judicial review atas pengesahan UU Cipta Kerja ke MK.
Menanggapi laporan tersebut, MK pun mengadakan uji materi dan pada 25 November 2021. MK menilai UU Cipta Kerja cacat formil karena proses pemabahannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi keterbukaan.
Lalu MK memberikan waktu 2 tahun untuk melakukan perbaikan. Jika lebih dari itu, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.
Setahun setelah putusan MK tersebut, pemerintah mengeluarkan Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dasar penetapan Perppu Cipta Kerja ini adalah kondisi global yang tidak dapat diprediksi serta memberikan kepastian hukum.
Hal ini menurut Presiden Jokowi dirasa penting dilakukan untuk mempersiapkan kestabilan ekonomi Indonesia mengingat 2023 diprediksikan akan terjadi resesi.
Jokowi juga menjelaskan bahwa Perppu ini adalah persiapan Indonesia dalam menghadapi perekonomian di 2023 yang akan tergantung pada kegiatan ekspor dan investasi baik dalam negeri dan luar negeri.
Perppu sendiri adalah jenis Peraturan Pemerintah yang dibentuk oleh Presiden dalam kebutuhan mendesak. Menurut tata hukum Indonesia, Perppu setara dengan Undang-undang.
Baca Juga: Dampak Isi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang Sudah Disahkan! Sudah Tahu Belum?
Benarkah Aturan Libur 2 Hari Dihapus di Perppu Nomor 2 Tahun 2022?
Salah satu pasal yang menjadi sorotan para pekerja dalam Perppu Cipta Kerja ini adalah penghapusan libur kerja yang tadinya 2 hari menjadi 1 hari saja. Lantas, benarkah demikian?
Pasal yang membahas waktu libur untuk para pekerja di dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022 tertuang dalam Pasal 79 ayat 2 huruf b yang berbunyi:
“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.”
Jika kita lihat dari redaksional Pasal 76 ayat 2 huruf b ini hak libur karyawan selama 2 hari lenyap.
Aturan ini bertolak belakang dengan apa yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan di mana dalam pasal 79 tertulis istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Namun, sebenarnya Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja untuk mendapatkan libur 2 hari. Hal ini tertulis dalam Pasal 77 ayat 1 tentang waktu kerja. Pasal itu berbunyi “setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.”
Lalu lebih lanjut, pada ayat 2 menerangkan tentang ketentuan waktu kerja.
“Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu,”
Di dalam ayat 3 pasal 77 lebih lanjut menerangkan bahwa ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Walau belum ada keterangan lebih lanjut sektor usaha atau pekerja tertentu seperti apa yang dimaksud, Perppu menyebutkan bahwa hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Hal ini senada dengan keterangan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri. Ia menjelaskan bahwa tidak ada penghapusan 2 hari libur menjadi 1 hari dalam Perppu Cipta Kerja.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan waktu libur tidak berbeda dengan apa yang sudah diatur dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan waktu libur disesuaikan dengan ketentuan perusahaan apakah menggunakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja dalam satu minggu.
Artinya, ketentuan waktu libur 2 hari dalam seminggu tetap berlaku. Indah menambahkan, aturan teknis ini harus tercantum dalam peraturan perusahaan atau dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Nah, jadi sekarang kamu sudah sedikit lega kan setelah mengetahui faktanya.
Apakah saat ini kamu punya keinginan untuk kerja dengan sistem remote agar bisa dikerjakan di rumah atau di mana saja? Tenang, kamu bisa lekas cari-cari info lowongannya di KitaLulus.
Di aplikasi KitaLulus ada banyak sekali lowongan full WFH atau WFA yang bisa kamu lamar secara gratis, aman, dan cepat. Cukup install aplikasi KitaLulus, lengkapi profil kamu, temukan lowongannya, lalu lamar. Selesai deh! Yuk install aplikasi KitaLulus sekarang juga!