Aturan pajak di Indonesia telah menerapkan asas keadilan yang menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebagai hasil pengurangan penghasilan bruto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pada tahun 2023 kemarin, terdapat aturan PTKP terbaru.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah ingin menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio. Aturan itu diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Desember 2022.
Adapun pada tahun 2024 batasan PTKP masih menggunakan aturan ini. Lantas, berapa tarif PTKP terbaru? Simak penjelasannya di bawah ini.
Tarif PTKP Terbaru 2023
PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Menurut UU PPh No.36 Tahun 2008, PTKP merupakan komponen pengurangan dalam menghitung besaran Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi.
Artinya PTKP adalah jumlah pendapatan seseorang yang dibebaskan dari pungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Hal ini sejalan dengan fungsi PTKP yakni untuk menghindari seseorang dengan penghasilan rendah dari pungutan pajak.
PPh 21 sendiri tidak memotong penghasilan secara bruto. Yang dipotong oleh PPh 21 adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang didapatkan setelah mengurangkan penghasilan bruto dengan besaran PTKP.
Namun demikian, besaran pungutan PPh 21 maupun besaran PTKP berbeda-beda untuk setiap lapisan Wajib Pajak. Semakin besar penghasilan bruto, maka semakin besar pula pungutan PPh 21. Sementara besaran PTKP bergantung pada status Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pada tahun 2023, peraturan penghitungan PTKP berkiblat pada Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa penghitungan tarif PTKP bergantung pada status Wajib Pajak, seperti status perkawinan dan status kepemilikan tanggungan.
PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2023 masih sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Namun, dalam aturan terbaru angka ini bukan menjadi batas dan masih bisa bertambah.
Untuk lebih memahaminya, berikut ini besaran PTKP berdasarkan status Wajib Pajak:
- Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
- Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
- Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Yang termasuk keluarga sedarah garis lurus adalah ayah kandung, ibu kandung, dan anak kandung. Sementara yang termasuk keluarga semenda garis lurus adalah mertua dan anak tiri.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) dan Simulasinya
Kode Status Wajib Pajak
Berdasarkan besaran PTKP, terdapat beberapa kode status Wajib Pajak. Kode status ini mengacu pada Pasal 7 UU HPP.
Secara garis besar, kode status ini dibagi menjadi 3 kelompok, yakni kelompok Wajib Pajak belum menikah atau lajang, Wajib Pajak sudah menikah, dan Wajib Pajak dengan penghasilan digabung antara suami dan istri.
Status Wajib Pajak Lajang (Tidak Kawin atau TK)
- TK/0: tidak kawin dan tidak ada tanggungan
- TK/1: tidak kawin dan memiliki 1 tanggungan
- TK/2: tidak kawin dan memiliki 2 tanggungan
- TK/3: tidak kawin dan memiliki 3 tanggungan
Status Wajib Pajak Menikah (Kawin atau K)
- K/0 : kawin dan tidak ada tanggungan
- K/1 : kawin dan 1 tanggungan
- K/2 : kawin dan 2 tanggungan
- K/3 : kawin dan 3 tanggungan
Status Penghasilan Digabung (K/I)
- K/I/0: penghasilan suami dan istri digabung dan tidak ada tanggungan
- K/I/1 : penghasilan suami dan istri digabung dan 1 tanggungan
- K/I/2: penghasilan suami dan istri digabung dan 2 tanggungan
- K/I/3: penghasilan suami dan istri digabung dan 3 tanggungan
Baca juga: Panduan Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online
Perbedaan PKP 2022 dan 2023
Dalam UU HPP terdapat perubahan batas penghasilan kena pajak (PKP), dari yang sebelumnya Rp50 juta per tahun menjadi Rp60 juta per tahun. Sedangkan tarifnya masih sama, yaitu 5%. Maka, seorang karyawan dengan gaji minimal Rp5 juta diwajibkan membayar PPh.
Berikut tabel perbedaan PKP pada tahun 2022 dengan 2023.
Kelompok yang Terbebas dari PPh
Terdapat dua kelompok masyarakat yang tidak memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan. Pertama adalah setiap UMKM orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun. Sementara UMKM orang pribadi yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun barulah memiliki kewajiban membayar pajak.
Kedua, Wajib Pajak yang punya NPWP tapi penghasilan di bawah PTKP yaitu Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun juga terbebas dari kewajiban lapor SPT Tahunan. Untuk ini, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif terlebih dahulu.
Untuk mengajukan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif bisa dilakukan melalui laman resmi DJP Online atau dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat dari daerahmu. Dengan mengaktifkan Wajib Pajak Non-Efektif maka kamu tidak lagi memiliki kewajiban untuk melapor SPT Tahunan selama penghasilanmu masih di bawah PTKP.
Baca juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Online dan Offline
Simulasi Penghitungan PTKP
Andi adalah seorang karyawan yang belum menikah. Ia memiliki seorang ibu dan adik kandung yang biaya hidupnya ditanggung olehnya. Ibu kandung Andi merupakan keluarga sedarah garis keturunan lurus yang terhitung sebagai tanggungan Andi. Sementara adik kandung Andi tidak dapat dihitung sebagai tanggungan Andi karena merupakan keluarga sedarah garis keturunan ke samping.
Dengan demikian, Andi memiliki status tidak kawin dengan 1 tanggungan (TK/1). Cara menghitung besaran PTKP Andi adalah sebagai berikut:
Besaran PTKP Wajib Pajak sendiri: Rp54.000.000
Tanggungan 1 (Ibu Kandung): Rp4.500.000
Jumlah PTKP: Rp58.500.000
Simulasi Perhitungan PPh dengan Potongan PTKP
Budi adalah seorang karyawan yang masih lajang. Budi menerima upah sebesar Rp10 juta per bulan atau Rp120.000.000 per tahun. Maka, pajak penghasilan yang harus dibayar Budi adalah?
Gaji per bulan = Rp10 juta
Gaji per tahun = Rp120 juta = TK/0
PKP = Rp120 juta – PTKP per tahun
PKP = Rp120 juta – Rp54 juta = Rp66 juta
PKP Budi tergolong lapisan II antara Rp60 juta – Rp250 juta, jadi perhitungannya:
Rp66 juta – Rp60 juta = Rp6 juta
PPh 21 terutang = (15% x Rp60 juta) + (5% x Rp6 juta)
= Rp9 juta + Rp300 ribu
PPh 21 terutang 1 tahun = Rp9.300.000
PPh 21 dalam 1 bulan = Rp775.000
Baca juga: Jangan Terlambat! Ini Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2024
Itulah penjelasan mengenai aturan tarif PTKP terbaru hingga simulasi perhitungannya. Setelah mengetahui ini, hendaknya kamu langsung mengecek statusmu sebagai Wajib Pajak. Hal ini dilakukan agar kamu mengetahui besaran PTKP, PKP, dan pungutan pajak PPh 21 yang kamu harus bayarkan.
Namun jika kamu belum punya kewajiban membayar pajak karena penghasilanmu masih di bawah Rp4,5 juta per bulan, kamu bisa mulai mencari pekerjaan sampingan atau pekerjaan baru dengan gaji yang lebih tinggi.
Gunakan aplikasi KitaLulus untuk mencari lowongan kerja terpercaya dari berbagai perusahaan di Indonesia. Sudah banyak pencari kerja yang berhasil mendapatkan pekerjaan impiannya melalui KitaLulus. Kini giliran kamu. Yuk temukan pekerjaan impianmu sekarang!