Di artikel KitaLulus sebelumnya telah dibahas tentang cara membuat kartu kuning. Sekarang, mari kita bahas bagaimana cara memperpanjangnya. Perpanjangan ini diperlukan jika batas waktu kepemilikan sudah habis. Jadi, kamu harus memenuhi syarat perpanjang kartu kuning sesuai ketentuan.
Akan dijelaskan juga tentang cara pembuatan Kartu Kuning baru jika kamu tidak sengaja merusak atau menghilangkannya. Nah, tanpa perlu berlama-lama, yuk langsung saja simak tata cara dan syarat perpanjang kartu kuning di bawah ini!
Masa Berlaku Kartu Kuning
Kartu Kuning atau AK-1 adalah berkas yang hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Indonesia. Di dalamnya berisi informasi tentang pendidikan, pengalaman, dan data diri pribadi jobseeker.
Kartu tersebut dikhususkan bagi masyarakat berstatus pengangguran, jadi ketika sudah mendapatkan pekerjaan, kamu harus melapor untuk diubah datanya.
Masa berlaku kartu kuning adalah 2 tahun sejak dibuat. Setiap 6 bulan sekali, jobseeker harus melapor ke dinas untuk melakukan pelaporan.
Dengan begitu, Disnaker akan terus melakukan update rekomendasi perusahaan kepadamu dan memberikan rekomendasi data diri kamu kepada perusahaan yang membutuhkan karyawan sesuai kualifikasi yang kamu miliki.
Baca juga: 17 Cara Mengatasi Pengangguran di Indonesia
Syarat Perpanjang Kartu Kuning
Perpanjangan Kartu Kuning ini bersifat wajib jika kamu ingin tetap menggunakannya. Sebab, Disnaker akan membantu mencarikan perusahaan yang cocok untuk kamu sehingga secara tidak langsung, berkas yang kamu kirimkan ketika membuat Kartu Kuning adalah data yang digunakan Disnaker nantinya.
Selain itu, Kartu Kuning juga bisa membantu Disnaker memantau jumlah pengangguran di Indonesia. Ketika angka pengangguran naik, Disnaker tentu saja akan membuat program guna mengurangi angka pengangguran tersebut.
Jadi, apabila setelah 2 tahun memiliki Kartu Kuning dan kamu belum memperoleh kerja, kamu harus melakukan perpanjangan.
Perpanjangan kartu kuning dapat dilakukan tanpa pungutan biaya apa pun alias gratis. Yang penting, kamu harus memenuhi syarat perpanjangan Kartu Kuning berikut ini.
- Wajib membawa Kartu Kuning yang asli.
- Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau salinannya.
- Ijazah terakhir asli atau foto copy ijazah terakhir.
- Pas foto berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
Cara Perpanjang Kartu Kuning
Lalu, bagaimana cara perpanjang Kartu Kuning?
Jika kamu telah memenuhi syarat perpanjang Kartu Kuning, kamu bisa langsung pergi ke Dinas Ketenagakerjaan.
Tidak perlu khawatir, proses perpanjangan Kartu Kuning tidak memakan waktu lama, kok. Kamu hanya akan membutuhkan waktu sekitar 5 menit saja. Berikut alur atau tata cara perpanjang Kartu Kuning sebagai panduan untukmu.
- Penuhi syarat perpanjang Kartu Kuning sesuai ketentuan.
- Mendaftar di loker pengurusan Kartu Kuning di Disnaker sesuai domisili.
- Pastikan semua syarat telah sesuai prosedur, jika belum, petugas akan mengembalikan berkas untuk kamu lengkapi terlebih dahulu.
- Mengisi biodata sesuai formulir pencari kerja (AK-2) yang diberikan.
- Melakukan wawancara.
- Kartu Kuning baru yang sudah di-update sudah diterbitkan.
- Meminta tanda tangan di bagian kepala seksi penempatan tenaga kerja.
- Kartu Kuning baru sudah bisa digunakan kembali.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Pribadi Online dan Syarat Lengkapnya
Bagaimana Jika Kartu Kuning Rusak atau Hilang?
Apabila Kartu Kuning sudah habis masa berlakunya tetapi rusak atau hilang, berarti otomatis salah satu syarat tidak bisa terpenuhi. Bagaimana solusi jika hal tersebut terjadi?
Nah, kamu bisa melakukan pengaduan kepada Disnaker sesuai domisili. Nantinya kamu akan dibantu untuk mengurus pembuatan Kartu Kuning baru.
Syarat yang dibutuhkan untuk membuat Kartu Kuning baru akibat hilang atau rusak adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan salinannya.
- Salinan ijazah dan transkrip nilai sesuai jenjang pendidikan terakhir.
Alur pembuatannya adalah sebagai berikut.
- Kamu harus datang ke Disnaker sesuai domisili.
- Beritahu bahwa kamu akan membuat Kartu Kuning baru karena hilang atau rusak.
- Petugas akan mencari data kamu melalui Aplikasi Pelayanan.
- Jika data kamu sudah ditemukan, petugas akan mencocokkan data yang ada di sistem dengan yang kamu berikan.
- Setelah itu Kartu Kuning baru akan diterbitkan jika data sesuai.
- Kamu harus menandatangani Kartu Kuning baru dan siap digunakan kembali.
- Sebelumnya, kamu harus menyalin Kartu Kuning terlebih dahulu untuk satunya diberikan kepada Disnaker sebagai arsip.
Sama seperti perpanjangan, proses pembuatan Kartu Kuning baru karena hilang atau rusak tidak dipungut biaya apa pun. Jadi, berhati-hati dan langsung adukan ke nomor Disnaker setempat jika kamu dimintai biaya dalam pembuatan Kartu Kuning, ya.
Itulah syarat perpanjang Kartu Kuning dan alur yang harus kamu lalui. Tidak membutuhkan waktu lama, jadi jangan ragu untuk melakukan perpanjangan, ya. Petugas juga akan membantu kamu jika terdapat kendala.
Bagi kamu yang sekarang masih menjadi jobseeker dan belum menemukan posisi kerja sesuai keinginan, kamu bisa menggunakan aplikasi KitaLulus. KitaLulus memiliki 50.000+ informasi lowongan kerja yang bisa kamu akses di mana pun dan kapan pun.
Jadi, kamu bisa dengan mudah menyebar banyak CV dan lamaran sehingga peluang mendapat kerja lebih tinggi.
Tidak hanya informasi lowongan kerja dari berbagai perusahaan bonafit di Indonesia, KitaLulus juga memiliki fitur keren yang dapat kamu manfaatkan sebagai persiapan proses rekrutmen. Apalagi untuk kamu yang sedang ingin mendaftar tes CPNS atau BUMN. Fitur dari aplikasi KitaLulus tersebut bernama Belajar.
Di dalam fitur Belajar, kamu bisa berlatih mengerjakan soal-soal Tes Potensial Akademik (TPA) dan psikotes. Ada sistem simulasinya juga lho, jadi kamu bisa tahu bagaimana kemampuan dan kecepatan kamu saat mengerjakan soal. Sangat membantu dalam berlatih saat tes CPNS 2023 nanti, kan?
Nah, tunggu apalagi? Langsung saja yuk instal aplikasi KitaLulus di PlayStore. Dengan KitaLulus, kamu akan mendapatkan pekerjaan impian dengan #LebihMudah!