Memahami tarif BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal penting bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik pekerja formal, informal, maupun pekerja mandiri. Hal ini tidak hanya membantu Anda mempersiapkan anggaran dengan lebih baik, tetapi juga memastikan Anda mendapatkan seluruh manfaat yang menjadi hak Anda.
Artikel ini akan memberikan informasi komprehensif tentang tarif BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku pada tahun 2025, beserta panduan lengkap tentang program-program yang ditawarkan, cara pendaftaran, hingga simulasi perhitungan iuran untuk berbagai jenis pekerja. Simak sampai habis, ya!
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
Definisi dan Dasar Hukum
BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja Indonesia. Lembaga ini merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) yang telah berdiri sejak tahun 1977.
Dasar hukum BPJS Ketenagakerjaan meliputi:
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
- Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap pemberi kerja dan pekerja di Indonesia wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Program yang Diselenggarakan
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 program utama yang masing-masing memiliki tarif dan manfaat berbeda:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Program yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
- Jaminan Kematian (JKM): Program yang memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Program tabungan wajib jangka panjang yang bertujuan untuk memberikan bekal bagi peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- Jaminan Pensiun (JP): Program yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Dalam beberapa tahun terakhir, BPJS Ketenagakerjaan juga telah meluncurkan program tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan manfaat bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tarif BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Formal
Perlu diketahui bahwa tarif BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja formal dihitung berdasarkan persentase dari upah/gaji bulanan. Berikut adalah rincian tarif untuk masing-masing program:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Tarif JKK dibebankan sepenuhnya kepada pemberi kerja dan bervariasi berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja:
- Risiko Sangat Rendah: 0,24% dari upah sebulan. Contoh: Perkantoran, penyiaran, dan jasa keuangan
- Risiko Rendah: 0,54% dari upah sebulan. Contoh: Perdagangan, jasa, dan perhotelan
- Risiko Sedang: 0,89% dari upah sebulan. Contoh: Manufaktur, percetakan, dan industri tekstil
- Risiko Tinggi: 1,27% dari upah sebulan. Contoh: Konstruksi, transportasi, dan industri logam
- Risiko Sangat Tinggi: 1,74% dari upah sebulan. Contoh: Pertambangan, industri migas, dan kehutanan
Kategori risiko ini ditentukan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah.
Jaminan Kematian (JKM)
Tarif JKM adalah 0,30% dari upah sebulan dan dibebankan sepenuhnya kepada pemberi kerja. Tidak ada perbedaan tarif berdasarkan sektor industri atau tingkat risiko.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Program JHT memiliki kontribusi yang dibagi antara pemberi kerja dan pekerja:
- Pemberi kerja: 3,7% dari upah sebulan
- Pekerja: 2% dari upah sebulan
Total iuran JHT adalah 5,7% dari upah sebulan. Dana JHT akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dapat dicairkan saat peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau keluar dari Indonesia untuk tidak kembali lagi.
Perlu dicatat bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2022, terdapat opsi pengambilan sebagian JHT sebelum usia pensiun dengan ketentuan khusus.
Jaminan Pensiun (JP)
Program JP juga memiliki kontribusi yang dibagi antara pemberi kerja dan pekerja:
- Pemberi kerja: 2% dari upah sebulan
- Pekerja: 1% dari upah sebulan
Total iuran JP adalah 3% dari upah sebulan. Penting untuk dicatat bahwa JP memiliki batas atas penghasilan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran.
Total Tarif
Jika kita menggabungkan semua program wajib (dengan asumsi risiko kecelakaan kerja kategori rendah), total tarif BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja formal adalah:
- Beban pemberi kerja: 0,54% (JKK) + 0,30% (JKM) + 3,7% (JHT) + 2% (JP) = 6,54% dari upah
- Beban pekerja: 2% (JHT) + 1% (JP) = 3% dari upah
Total: 9,54% dari upah per bulan
Tarif BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal dan BPU
Selain pekerja formal, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan bagi pekerja informal dan Bukan Penerima Upah (BPU) seperti wirausaha, freelancer, pekerja mandiri, dan profesional.
Skema Iuran untuk Pekerja Informal
Berbeda dengan pekerja formal, iuran bagi pekerja informal dan BPU dihitung berdasarkan nominal penghasilan yang dideklarasikan sendiri oleh peserta, dengan pilihan besaran iuran sebagai berikut:
Program JKK dan JKM
Terdapat beberapa pilihan besaran iuran bulanan untuk program JKK dan JKM:
Penghasilan (Rp) | Iuran JKK (1%) | Iuran JKM (0,30%) | Total (Rp) |
1.000.000 | 10.000 | 3.000 | 13.000 |
1.500.000 | 15.000 | 4.500 | 19.500 |
2.000.000 | 20.000 | 6.000 | 26.000 |
2.500.000 | 25.000 | 7.500 | 32.500 |
3.000.000 | 30.000 | 9.000 | 39.000 |
3.500.000 | 35.000 | 10.500 | 45.500 |
4.000.000 | 40.000 | 12.000 | 52.000 |
4.500.000 | 45.000 | 13.500 | 58.500 |
5.000.000 | 50.000 | 15.000 | 65.000 |
Program JHT
Untuk program JHT, pekerja informal dan BPU juga dapat memilih besaran iuran berdasarkan penghasilan yang dideklarasikan:
Penghasilan (Rp) | Iuran JHT (2%) | Total (Rp) |
1.000.000 | 20.000 | 20.000 |
1.500.000 | 30.000 | 30.000 |
2.000.000 | 40.000 | 40.000 |
2.500.000 | 50.000 | 50.000 |
3.000.000 | 60.000 | 60.000 |
3.500.000 | 70.000 | 70.000 |
4.000.000 | 80.000 | 80.000 |
4.500.000 | 90.000 | 90.000 |
5.000.000 | 100.000 | 100.000 |
Penting untuk dicatat bahwa pekerja informal dan BPU dapat memilih untuk mengikuti kombinasi program yang diinginkan, misalnya hanya JKK dan JKM, hanya JHT, atau ketiga program sekaligus.
Fleksibilitas Pembayaran
Salah satu keunggulan bagi pekerja informal dan BPU adalah fleksibilitas dalam pembayaran iuran. Peserta dapat memilih untuk membayar iuran:
- Bulanan
- Triwulanan (3 bulan sekali)
- Semesteran (6 bulan sekali)
- Tahunan
Fleksibilitas ini sangat mengakomodasi karakteristik pendapatan pekerja informal yang seringkali tidak tetap setiap bulannya.
Program Khusus untuk Pekerja Mikro dan Sektor Tertentu
BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program khusus yang ditargetkan untuk segmen pekerja tertentu:
BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Mikro
Program ini menawarkan iuran yang lebih terjangkau bagi pekerja mikro dengan penghasilan di bawah upah minimum:
- JKK: Rp 16.800 per tahun (Rp 1.400 per bulan)
- JKM: Rp 6.000 per tahun (Rp 500 per bulan)
Total iuran: Rp 22.800 per tahun
Program untuk Pekerja Sektor Tertentu
Terdapat program khusus untuk pekerja di sektor seperti:
- Nelayan
- Petani
- Pekerja Jasa Konstruksi
- Pekerja Rumah Tangga (PRT)
- Ojek Online
Masing-masing memiliki skema dan besaran iuran yang disesuaikan dengan karakteristik sektor tersebut.
Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan
Memahami manfaat dari setiap program BPJS Ketenagakerjaan akan membantu Anda menilai nilai dari tarif yang dibayarkan. Berikut adalah rincian manfaat dari masing-masing program:
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program JKK memberikan perlindungan komprehensif untuk kecelakaan kerja dengan manfaat berupa:
- Pelayanan Kesehatan
- Pemeriksaan dasar dan penunjang
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan
- Rawat inap
- Perawatan intensif
- Penunjang diagnostik
- Pengobatan
- Pelayanan khusus
- Rehabilitasi medik
- Transfusi darah
- Perawatan di rumah (home care)
- Santunan Berupa Uang
- Penggantian biaya transportasi
- Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB)
- Santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap
- Santunan kematian dan biaya pemakaman
- Biaya rehabilitasi medik
- Bantuan beasiswa untuk maksimal 2 orang anak (untuk kasus meninggal dunia atau cacat total tetap)
- Program Kembali Bekerja
- Pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami disabilitas
- Pelatihan vokasional
- Pendampingan untuk kembali bekerja
Manfaat Jaminan Kematian (JKM)
Program JKM memberikan manfaat tunai yang dibayarkan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat JKM meliputi:
- Santunan Kematian: Rp 42.000.000
- Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000
- Santunan Berkala (dibayarkan sekaligus): Rp 12.000.000
- Beasiswa Pendidikan untuk 2 Anak (opsional): Rp 174.000.000
Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
Program JHT pada dasarnya adalah program tabungan wajib yang memberikan manfaat berupa:
- Akumulasi Iuran: Saldo JHT terdiri dari akumulasi iuran (pekerja dan pemberi kerja) plus hasil pengembangannya
- Hasil Pengembangan: Dana JHT diinvestasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan return yang kompetitif.
- Penarikan Sebagian: Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2022, peserta dapat mencairkan sebagian dana JHT dengan ketentuan:
- Telah menjadi peserta minimal 5 tahun
- Maksimal penarikan 30% dari total saldo untuk persiapan pensiun atau 10% untuk kepemilikan rumah
- Penarikan Total: Dana JHT dapat dicairkan secara penuh saat:
- Mencapai usia pensiun (56 tahun)
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia (dibayarkan ke ahli waris)
- Meninggalkan Indonesia untuk tidak kembali lagi
- Berhenti bekerja dan tidak aktif bekerja selama minimal 1 bulan
Manfaat Jaminan Pensiun (JP)
Program JP memberikan perlindungan finansial saat peserta memasuki usia pensiun. Manfaat JP meliputi:
- Manfaat Pensiun Hari Tua: Dibayarkan saat peserta mencapai usia pensiun (56 tahun) dan memiliki masa iur minimal 15 tahun
- Manfaat Pensiun Cacat: Dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap dan memiliki minimal 1 bulan kepesertaan
- Manfaat Pensiun Janda/Duda: Dibayarkan kepada janda/duda dari peserta yang meninggal dunia dan memiliki minimal 1 bulan kepesertaan
- Manfaat Pensiun Anak: Dibayarkan kepada anak jika peserta meninggal dunia dan tidak memiliki janda/duda
- Manfaat Pensiun Orang Tua: Dibayarkan kepada orang tua jika peserta meninggal dunia dan tidak memiliki janda/duda atau anak
- Manfaat Lump Sum: Dibayarkan sekaligus jika peserta mencapai usia pensiun namun masa iuran kurang dari 15 tahun
Besaran manfaat pensiun bulanan dihitung berdasarkan formula:
Manfaat Pensiun = 1% × Masa Iuran ÷ 12 × Rata-rata Upah Tahunan Terakhir Yang Dilaporkan
Contoh: Jika seseorang telah berkontribusi selama 25 tahun dengan rata-rata upah terakhir Rp 5.000.000, maka manfaat pensiun bulanannya adalah: 1% × 25 tahun ÷ 12 × (12 × Rp 5.000.000) = Rp 1.250.000 per bulan
Manfaat pensiun dibayarkan seumur hidup dan disesuaikan dengan perkembangan ekonomi setiap tahun.
Prosedur Pendaftaran dan Pembayaran Iuran
Untuk memaksimalkan manfaat dari tarif BPJS Ketenagakerjaan yang Anda bayarkan, penting untuk memahami prosedur pendaftaran dan pembayaran iuran dengan benar.
Pendaftaran untuk Pekerja Formal
Bagi pekerja formal, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan umumnya ditangani oleh pemberi kerja dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemberi kerja mendaftarkan perusahaan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui layanan online dengan melampirkan:
- Formulir pendaftaran perusahaan (Form F1)
- Profil perusahaan
- SIUP/NIB
- NPWP perusahaan
- KTP pemilik/penanggungjawab
- Pemberi kerja mendaftarkan karyawan dengan melampirkan:
- Formulir pendaftaran peserta (Form F1a)
- Daftar nominatif karyawan
- Fotokopi KTP masing-masing karyawan
- Fotokopi KK masing-masing karyawan
- Pemberi kerja menerima kode iuran dan kredensial untuk akses ke sistem BPJS Ketenagakerjaan
- Pemberi kerja membayar iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
- Kartu kepesertaan (KPJ) akan diterbitkan untuk masing-masing karyawan
Menurut laporan dari BPJS Ketenagakerjaan, saat ini cakupan kepesertaan masih berada di sekitar 35% dari total pekerja di Indonesia, dan masih ada banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya, dengan berbagai alasan seperti kurangnya pemahaman atau kendala administratif.
Pendaftaran untuk Pekerja Informal dan BPU
Bagi pekerja informal dan Bukan Penerima Upah (BPU), pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri dengan cara:
- Mendaftar Online
- Melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id)
- Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Melalui layanan SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Peserta)
- Mendaftar Offline
- Mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Melalui Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan
- Melalui Service Point BPJS Ketenagakerjaan di mal atau pusat keramaian
- Dokumen yang diperlukan:
- KTP
- NPWP (jika ada)
- Buku tabungan
- Foto berwarna 2×3 cm
- Mengisi formulir pendaftaran BPU
- Memilih program yang akan diikuti (JKK, JKM, JHT, atau kombinasi)
- Menentukan besaran penghasilan yang akan dijadikan dasar iuran
- Menerima kode iuran dan nomor kepesertaan
Metode Pembayaran Iuran
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui berbagai metode:
- Auto Debit Bank
- Pembayaran otomatis dari rekening bank yang didaftarkan
- e-Payment
- Virtual Account
- e-Banking
- Mobile Banking
- Internet Banking
- Pembayaran Melalui Pihak Ketiga
- Alfamart/Alfamidi
- Indomaret
- Kantor Pos
- Aplikasi Dana, Gopay, LinkAja, OVO, dll
- Pembayaran Langsung
- Teller bank yang bekerja sama (BNI, BRI, Mandiri, BTN)
- Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Untuk pekerja informal dan BPU, fleksibilitas pembayaran sangat membantu. Anda dapat memilih untuk membayar:
- Bulanan (tanggal 15 setiap bulan)
- Triwulanan (setiap 3 bulan)
- Semesteran (setiap 6 bulan)
- Tahunan
Simulasi Perhitungan Tarif dan Manfaat
Untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang tarif BPJS Ketenagakerjaan dan manfaat yang diterima, berikut adalah beberapa simulasi perhitungan untuk berbagai profil pekerja:
Contoh 1: Karyawan Perusahaan IT
Profil:
- Budi, 30 tahun
- Karyawan tetap perusahaan IT di Jakarta
- Gaji bulanan: Rp 15.000.000
- Tingkat risiko perusahaan: Rendah (0,54%)
Perhitungan Iuran Bulanan:
- JKK: 0,54% x Rp 15.000.000 = Rp 81.000 (dibayar pemberi kerja)
- JKM: 0,30% x Rp 15.000.000 = Rp 45.000 (dibayar pemberi kerja)
- JHT: 5,7% x Rp 15.000.000 = Rp 855.000
- Bagian pemberi kerja: 3,7% x Rp 15.000.000 = Rp 555.000
- Bagian karyawan: 2% x Rp 15.000.000 = Rp 300.000
- JP: 3% x Rp 9.500.000 (batas atas) = Rp 285.000
- Bagian pemberi kerja: 2% x Rp 9.500.000 = Rp 190.000
- Bagian karyawan: 1% x Rp 9.500.000 = Rp 95.000
Total Iuran:
- Total keseluruhan: Rp 1.266.000 per bulan
- Bagian dibayar pemberi kerja: Rp 871.000 per bulan
- Bagian dipotong dari gaji karyawan: Rp 395.000 per bulan
Simulasi Manfaat JHT setelah 25 tahun: Dengan asumsi gaji Budi naik 10% setiap tahun dan hasil pengembangan JHT rata-rata 6% per tahun, setelah 25 tahun bekerja, akumulasi saldo JHT Budi diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,2 milyar.
Simulasi Manfaat Pensiun: Jika Budi pensiun di usia 56 tahun (setelah berkontribusi selama 26 tahun) dengan rata-rata upah terakhir Rp 50.000.000, maka manfaat pensiun bulanannya adalah: 1% × 26 tahun ÷ 12 × (12 × Rp 50.000.000) = Rp 13.000.000 per bulan seumur hidup
BACA JUGA: Ini Dia Cara Bayar Denda BPJS Terbaru & Cek Tunggakannya
Contoh 2: Freelance Graphic Designer
Profil:
- Siti, 25 tahun
- Freelance graphic designer
- Penghasilan rata-rata: Rp 8.000.000 per bulan (dideklarasikan Rp 5.000.000)
Perhitungan Iuran Bulanan (pilihan program lengkap):
- JKK: 1% x Rp 5.000.000 = Rp 50.000
- JKM: 0,30% x Rp 5.000.000 = Rp 15.000
- JHT: 2% x Rp 5.000.000 = Rp 100.000
Total Iuran: Rp 165.000 per bulan
Siti memilih pembayaran triwulanan, sehingga setiap 3 bulan ia membayar Rp 495.000.
Simulasi Manfaat JHT setelah 30 tahun: Dengan asumsi penghasilan yang dideklarasikan Siti naik bertahap setiap 5 tahun dan hasil pengembangan JHT rata-rata 6% per tahun, setelah 30 tahun berkontribusi, akumulasi saldo JHT Siti diperkirakan mencapai sekitar Rp 250 juta.
Manfaat Tambahan: Sebagai peserta JKK dan JKM, Siti mendapatkan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja (misalnya cedera saat mengerjakan proyek di kafe) dan jaminan kematian bagi ahli warisnya senilai total Rp 238 juta jika termasuk beasiswa untuk 2 anak.
Contoh 3: Pedagang Kecil
Profil:
- Agus, 45 tahun
- Pedagang sayur di pasar tradisional
- Penghasilan tidak menentu, rata-rata Rp 3.000.000 per bulan
Pilihan Program: Agus memilih program JKK dan JKM dengan skema pekerja mikro
Perhitungan Iuran Tahunan:
- JKK: Rp 16.800 per tahun
- JKM: Rp 6.000 per tahun
Total Iuran: Rp 22.800 per tahun (atau sekitar Rp 1.900 per bulan)
Simulasi Manfaat: Meskipun iurannya kecil, Agus tetap mendapatkan perlindungan penuh program JKK dan JKM. Jika Agus mengalami kecelakaan saat bekerja, ia akan mendapatkan perawatan medis dan kompensasi sesuai dengan tingkat cedera. Jika Agus meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima santunan total sekitar Rp 64 juta (tidak termasuk beasiswa).
Perkembangan Terbaru Tarif dan Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan
Penting untuk tetap mengikuti perkembangan terbaru kebijakan dan tarif BPJS Ketenagakerjaan, karena dapat mempengaruhi hak dan kewajiban Anda sebagai peserta.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program terbaru yang diluncurkan berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 37 Tahun 2021. Program ini memberikan manfaat bagi pekerja yang mengalami PHK berupa:
- Uang Tunai: 60% dari upah selama maksimal 6 bulan
- Akses Informasi Pasar Kerja
- Pelatihan Kerja
Tarif JKP sebesar 0,36% dari upah, dengan rincian:
- 0,22% dibayar oleh pemerintah
- 0,14% diambil dari iuran JKK
Penyesuaian Batas Atas Penghasilan untuk Jaminan Pensiun
Pemerintah secara berkala menyesuaikan batas atas penghasilan yang digunakan untuk perhitungan iuran JP. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan kecukupan manfaat pensiun mengikuti perkembangan ekonomi.
Histori penyesuaian batas atas penghasilan untuk JP:
- 2015: Rp 7.000.000
- 2018: Rp 8.000.000
- 2022: Rp 8.500.000
- 2025: Rp 9.500.000 (proyeksi)
Penyesuaian ini berdampak pada iuran JP untuk pekerja dengan gaji di atas batas tersebut, dimana iuran akan dihitung berdasarkan batas atas, bukan dari keseluruhan gaji.
Relaksasi Pencairan JHT
Setelah mendapat banyak masukan dari masyarakat, pemerintah melalui Permenaker No. 4 Tahun 2022 melakukan relaksasi ketentuan pencairan JHT dengan perubahan utama:
- Pencairan Setelah Berhenti Bekerja: Peserta yang berhenti bekerja dapat mencairkan 100% dana JHT setelah masa tunggu minimal 1 bulan (sebelumnya 5 tahun)
- Pencairan Sebagian: Peserta aktif dengan masa kepesertaan minimal 5 tahun dapat mencairkan sebagian dana JHT dengan ketentuan:
- Maksimal 30% dari total saldo untuk persiapan pensiun
- Maksimal 10% dari total saldo untuk kepemilikan rumah
Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi peserta sambil tetap menjaga prinsip dasar JHT sebagai tabungan hari tua.
BACA JUGA: Kabar Gembira! JHT Cair 56 Tahun Resmi Dibatalkan Pemerintah
Perluasan Kepesertaan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)
BPJS Ketenagakerjaan telah memperluas cakupan perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui program khusus dengan tarif terjangkau:
- Program perlindungan PMI pra-penempatan (sebelum berangkat ke luar negeri)
- Program perlindungan PMI purna-penempatan (setelah kembali dari luar negeri)
Tarif program PMI berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 400.000 tergantung negara tujuan dan periode perlindungan.
Tanya Jawab Seputar Tarif BPJS Ketenagakerjaan
Berikut adalah beberapa pertanyaan umum seputar tarif BPJS Ketenagakerjaan dan jawabannya:
Pertanyaan Umum Pekerja Formal
Q: Apakah saya bisa memilih program BPJS Ketenagakerjaan yang ingin diikuti?
A: Untuk pekerja formal (penerima upah), kepesertaan bersifat wajib untuk semua program (JKK, JKM, JHT, dan JP). Pemberi kerja tidak dapat memilih hanya sebagian program saja.
Q: Bagaimana jika pemberi kerja tidak mendaftarkan saya pada BPJS Ketenagakerjaan?
A: Anda dapat melaporkan hal ini ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui layanan pengaduan di website/aplikasi BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan karyawannya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Q: Apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung dari total penghasilan termasuk tunjangan?
A: Ya, dasar perhitungan iuran adalah upah sebulan, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti bonus atau THR tidak termasuk dalam perhitungan.
Pertanyaan Umum Pekerja Informal/BPU
Q: Bagaimana jika penghasilan saya sebagai freelancer tidak menentu setiap bulan?
A: Sebagai peserta BPU, Anda dapat mendeklarasikan penghasilan yang menjadi dasar iuran sesuai dengan kemampuan. Anda juga dapat memilih frekuensi pembayaran (bulanan, triwulanan, semesteran, atau tahunan) yang sesuai dengan pola penghasilan Anda.
Q: Bisakah saya mengikuti program Jaminan Pensiun sebagai pekerja informal?
A: Saat ini, program Jaminan Pensiun belum tersedia untuk pekerja informal dan BPU. Program yang tersedia adalah JKK, JKM, dan JHT.
Q: Apakah saya bisa meningkatkan besaran iuran JHT saya sebagai peserta BPU?
A: Ya, Anda dapat mengajukan perubahan besaran iuran dengan mendeklarasikan penghasilan yang lebih tinggi. Perubahan ini dapat dilakukan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan atau layanan online.
Pertanyaan Umum tentang Manfaat dan Klaim
Q: Bagaimana cara mengklaim manfaat JKK jika terjadi kecelakaan kerja?
A: Langkah-langkah klaim JKK:
- Laporkan kejadian dalam waktu maksimal 2×24 jam untuk pekerja formal atau 7 hari untuk BPU
- Dapatkan surat keterangan kecelakaan kerja dari pemberi kerja atau RT/RW/kelurahan (untuk BPU)
- Dapatkan perawatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
- Ajukan klaim dengan melampirkan dokumen yang diperlukan
Q: Berapa lama proses pencairan JHT setelah pengajuan?
A: Berdasarkan standar layanan BPJS Ketenagakerjaan, proses pencairan JHT seharusnya selesai dalam waktu maksimal 5 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.
Q: Apakah manfaat JKK masih berlaku jika saya bekerja dari rumah (WFH)?
A: Ya, manfaat JKK tetap berlaku untuk kecelakaan yang terjadi saat melaksanakan pekerjaan meskipun dilakukan dari rumah (WFH). Namun, perlu ada bukti bahwa kecelakaan terjadi dalam konteks pelaksanaan pekerjaan.
Kesimpulan dan Rekomendasi
BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu pilar dalam sistem jaminan sosial di Indonesia. Pastikan Anda selalu mengikuti perkembangan kebijakan dan peraturan terbaru mengenai BPJS Ketenagakerjaan, karena perubahan dapat terjadi seiring dengan penyesuaian kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial.
Dengan memahami tarif, manfaat, dan prosedur BPJS Ketenagakerjaan, Anda telah mengambil langkah penting dalam memastikan keamanan finansial dan perlindungan sosial bagi diri sendiri dan keluarga Anda menghadapi berbagai risiko di dunia kerja.
Kamu ingin terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tapi belum memiliki pekerjaan tetap? Coba cari lowongan pekerjaan di aplikasi Kitalulus. Kamu bisa mencari beragam jenis pekerjaan, mulai dari part time, freelance, full time, hingga remote. Yuk, download aplikasi KitaLulus sekarang juga dan raih karir impian yang kamu mau dengan mudah!
- BPJS Ketenagakerjaan Optimis Capai Target Kepesertaan pada 2025, diakses 20 Maret 2025, https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/29162/BPJS-Ketenagakerjaan-Optimis-Capai-Target-Kepesertaan-pada-2025
- Aturan Baru JKP dan JKK 2025 Perlindungan JKP Naik, Iuran JKK Diskon 50 Persen, diakses 20 Maret 2025, https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/18600/artikel-aturan-baru-jkp-dan-jkk-2025-perlindungan-jkp-naik,-iuran-jkk-diskon-50-persen.bpjs