Akhir-akhir ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan pernyataan terkait hak driver ojek online (ojol) berupa Tunjangan Hari Raya (THR).
Mereka mengimbau agar perusahaan penyedia jasa layanan transportasi online itu memberikan THR kepada drivernya dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Pernyataan Kemnaker tentang pemberian THR driver ojol tersebut tentu memberikan angin segar kepada para pengemudi online yang selama ini tidak pernah mendapatkan tunjangan di hari raya.
Dari pernyataan tersebut, maka muncul pertanyaan apakah benar ojol berhak atas THR? Apakah pernyataan Kemnaker itu merupakan aturan yang wajib ditaati oleh perusahaan? Atau hanya imbauan saja dan jika tidak ditunaikan, perusahaan tidak mendapatkan sanksi? Simak ulasannya sebagai berikut.
Apakah Ojol Dapat THR Lebaran?
Mengutip dari laman CNBC Indonesia, bahwa pernyataan Kemnaker tentang THR driver ojol ternyata hanya merupakan sebuah imbauan. Kemnaker mengaku bahwa mereka tidak mewajibkan perusahaan seperti Grab dan Gojek untuk memberikan uang tunjangan hari raya kepada drivernya.
Hal itu diperjelas dengan pernyataan klarifikasi dari Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, yang mengatakan jika mereka hanya memberikan imbauan kepada perusahaan aplikator atau perusahaan agar mitranya bisa merayakan hari penting seperti lebaran.
“Terkait dengan THR untuk ojol dan kurir online, maksudnya adalah menghimbau kepada manajemen di perusahaan aplikator agar lebih peduli kepada mitranya yaitu para teman teman ojol dan kurir online terutama untuk merayakan momen momen penting seperti hari raya keagamaan,” kata Indah dikutip CNBC Indonesia.
Lantas, apakah ojol dapat THR merupakan pertanyaan yang dapat dijawab oleh perusahaan masing-masing. Hubungan antara aplikator dan driver adalah berbentuk kemitraan, jadi penentuan THR driver harus kembali didiskusikan secara internal.
Baca juga: Peraturan THR: Untuk Siapa, Kapan Cair, dan Perhitungannya
Apresiasi bagi Perusahaan yang Memberikan THR
Meski THR bagi driver ojek online hanya sekadar imbauan dari pemerintah, namun Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan apresiasi kepada aplikator seperti Grab dan Gojek jika ingin memberikan THR hingga insentif kepada mitranya. Pasalnya, THR atau insentif akan sangat membantu driver untuk memenuhi kebutuhan hari raya.
“Kami mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform yang memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momen perayaan hari raya Idul Fitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program. Sesuai imbauan saya, bentuk, besaran, serta mekanisme Tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan aplikasi,” jelas Indah.
Dorongan Kemnaker kepada perusahaan untuk memberikan THR merupakan bentuk kepedulian kepada pekerja, termasuk driver ojek online dan keluarganya. Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari.
“Kita memberikan dorongan, imbauan, dan meyakinkan bahwa ini juga ada aspek kemanusiaan di dalamnya dan aspek solidaritas bagi ojek online dan keluarganya,” kata Dita yang dikutip dari CNBC Indonesia.
Baca juga: Resign Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Cek Aturannya
Tanggapan Perusahaan tentang THR Driver Ojol
Menanggapi imbauan yang disampaikan oleh Kemnaker, Grab Indonesia dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pun buka suara. Mereka mengatakan menghormati imbauan tersebut dan akan mengikuti peraturan dan regulasi yang telah berlaku.
Gojek melalui SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo mengatakan jika hubungan antara aplikator dan driver adalah berbentuk kemitraan dan bukan hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan. Maka dari itu, mereka juga tunduk terhadap aturan yang ada.
Sesuai dengan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2029 Pasal 15, Rubi mengatakan jika hubungan antara aplikator dan ojol adalah kemitraan dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti kerja dengan waktu tertentu (PKWT), PKWTT.
Meski begitu, Gojek mengaku secara tidak langsung juga memberikan THR dalam bentuk lain. Salah satunya adalah sebuah program bernama Swadaya.
Program ini dibuat khusus untuk mitra Gojek dalam rangka memberikan akses manfaat tambahan yang bekerja sama dengan pihak ketiga. Seperti potongan harga untuk kebutuhan persiapan mudik mulai dari pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lain sebagainya.
Selaras dengan Gojek, Grab melalui Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R Munusamy, juga menyampaikan bahwa mereka hanya akan memberikan THR kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja konvensional seperti PKWT dan PKWTT.
Namun, Grab juga memberikan program kepada para drivernya seperti memberikan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan di hari pertama dan kedua lebaran.
“Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan hari raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator,” ujar Tirza.
Baca juga: Kapan THR Cair untuk Karyawan Swasta, BUMN, PNS Hingga Pensiunan?
Dengan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sebetulnya tidak ada anjuran terkait pemberian THR bagi driver ojol. Namun, pihak aplikator sendiri sudah memiliki program masing-masing dalam rangka untuk memberikan insentif tambahan kepada driver dalam rangka menyambut hari raya keagamaan.
Tidak ingin ketinggalan berita tentang dunia kerja dan info terkini lainnya? Jangan lupa pantau terus blog KitaLulus.