Melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa UMP 2024 pasti mengalami kenaikan. Kenaikan ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
Kini, seluruh provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2024. Cek besarannya dalam artikel berikut.
Formulasi Baru UMP 2024 dari Kemnaker
Kemnaker secara resmi menerbitkan aturan baru perihal kenaikan UMP 2024 bertepatan pada peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2023 lalu. Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam aturan itu, terdapat 3 variabel dalam penentuan upah minimum, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks tertentu ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah di mana penilaiannya tergantung pada kondisi penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah yang ada di setiap daerah. Faktor relevan pada kondisi ketenagakerjaan juga akan menjadi pertimbangan.
Kemnaker memberikan jaminan kenaikan upah minimum 2024 dengan alasan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja yang telah berkontribusi pada pembangunan ekonomi Indonesia.
Selain itu, ketika pekerja/buruh diberikan upah yang sepadan dengan output kinerjanya, maka daya beli masyarakat akan lebih tinggi sehingga berdampak pula pada pembelian barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha.
Dengan begitu, terjadi simbiosis mutualisme di mana pekerja/buruh memiliki daya beli yang tinggi dan pengusaha mendapatkan keuntungan dari terserapnya barang/jasa pada masyarakat.
Baca Juga: Perbedaan UMR, UMK, dan UMP, Mana yang Berlaku?
Daftar UMP 2024 Seluruh Provinsi
Kemenaker memberikan batas waktu bagi seluruh pemerintah provinsi di Indonesia untuk menetapkan UMP 2024 maksimal pada 21 November 2023. Adapun kebijakan UMP ini akan berlaku mulai 1 Januari-31 Desember 2024.
Tercatat, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP 2024 tertinggi, yaitu sebesar Rp5.067.381 dengan mengalami kenaikan sebanyak Rp156.583 atau 3,3%.
Kenaikan ini memang tidak terlalu besar bila dibanding Sulawesi Tengah yang mencapai 8.75%, sehingga pada 2024 akan memiliki UMP sebesar Rp2.736.698.
Untuk provinsi dengan UMP 2024 terendah ditempati oleh Jawa Tengah dengan jumlah Rp2.036.947. Besaran ini mengalami kenaikan sebanyak Rp78.778 atau 4,02% dibanding UMP Jawa Tengah 2023.
Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar UMP 2024 tertinggi dan terendah di seluruh provinsi di Indonesia.
- DKI Jakarta: Rp5.067.381 (naik Rp156.583 atau 3,3%)
- Papua: Rp4.024.270 (naik Rp159.574 atau 4,14%)
- Papua Tengah: Rp4.024.270 (naik Rp159.578 atau 4,13%)
- Bangka Belitung: Rp3.640.000 (naik Rp139.904 atau 4,06%)
- Sulawesi Utara: Rp3.545.000 (naik Rp57.920 atau 1,67%)
- Aceh: Rp3.460.672 (naik Rp47.006 atau 1,38%)
- Sumatera Selatan: Rp3.456.874 (naik Rp52.629 atau 1,55%)
- Sulawesi Selatan: Rp3.434.298 (naik Rp49.153 atau 1,45%)
- Kepulauan Riau: Rp3.402.492 (naik Rp123.298 atau 3.76%)
- Papua Barat: Rp3.393.000 (naik Rp111.000 atau 3,38%)
- Kalimantan Utara: Rp3.361.653 (naik Rp109.951 3,38%)
- Kalimantan Timur: Rp3.360.858 (naik Rp159.459 atau 6,2%)
- Riau: Rp3.294.625 (naik Rp102.963 atau 3,2%)
- Kalimantan Selatan: Rp3.282.812 (naik Rp132.835 atau 4,22%)
- Maluku Utara: Rp3.200.000 (naik Rp221.646 atau 7,5%)
- Jambi: Rp3.037.121 (naik Rp94.000 atau 3,2%)
- Gorontalo: Rp3.025.100 (naik Rp35.750 atau 1,19%)
- Sulawesi Barat: Rp2.914.958 (naik Rp43.163 atau 1,5%)
- Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964 (naik Rp126.980 atau 4,6%)
- Sumatera Barat: Rp2.811.499 (naik Rp68.973 atau 2,52%)
- Sumatera Utara: Rp2.809.915 (naik Rp99.122 atau 3,67%)
- Sulawesi Tengah: Rp2.736.698 (naik Rp137.152 atau 8,73%)
- Banten: Rp2.727.812 (naik Rp66.532 atau 2,5%)
- Lampung: Rp2.716.496 (naik Rp83.212 atau 3,16%)
- Bali: Rp2.713.672 (naik Rp100.000 atau 3,68%)
- Kalimantan Barat: Rp2.702.616 (naik Rp94.015 atau 3,6%)
- Bengkulu: Rp2.507.079 (naik Rp88.500 atau 3,38%)
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067 (naik Rp72.660 atau 3,06%)
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.186.826 (naik Rp62.832 atau 2.96%)
- Jawa Timur: Rp2.165.244 (naik Rp125.000 atau 6,13%)
- DI. Yogyakarta: Rp2.125.897 (naik Rp144.115 atau 7,27%)
- Jawa Barat: Rp2.057.495 (naik Rp70.825 atau 3,57%)
- Jawa Tengah: Rp2.036.947 (naik Rp78.778 atau 4,02%)
- Kalimantan Tengah: Rp3.261.616 (naik Rp80.603 atau 2,53%)
- Maluku: Rp2.949.953 (naik Rp137.126 atau 4,64%)
- Papua Pegunungan: Rp4.024.270 (mengikuti UMP Papua)
- Papua Barat Daya: Rp4.024.270 (mengikuti UMP Papua)
- Papua Selatan: Rp4.024.270 (mengikuti UMP Papua)
Baca Juga: Data Angka Pengangguran di Indonesia Terbaru Agustus 2023
Itulah informasi terbaru mengenai kenaikan UMP 2024 seluruh provinsi. Simak terus blog KitaLulus untuk mendapatkan berita terkini mengenai penetapan upah minimum baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, kamu juga bisa download aplikasi KitaLulus Play Store atau App Store untuk melamar kerja karena di sana ada ribuan lowongan pekerjaan yang sedang terbuka. Agar peluang diterima kerja makin tinggi, jangan lupa lengkapi profilmu di KitaLulus untuk mendapat rekomendasi loker yang cocok.