Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Safrizal ZA, telah resmi menetapkan UMP Aceh 2025 serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada tanggal 10 Desember 2024 lalu. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 dan 500.15.14.1/1343/2024.
Lantas, berapa nominalnya? Mari simak dibawah ini!
Berapa UMP 2025 Aceh?
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh, ditetapkan UMP Aceh tahun 2025 adalah Rp3.685.616. Nominal ini naik 6,5 persen atau Rp224.944 dari tahun sebelumnya yaitu Rp3.460.672.
Menurut Safrizal, kenaikan 6,5 persen telah sesuai dengan Permenaker RI No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang juga merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, angka kenaikan ini juga sudah sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan sidang pleno pada tanggal 9 Desember 2024.
Adapun variabel yang dipertimbangkan antara lain pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, yaitu variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi.
Indeks tertentu ini juga telah memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Tidak hanya menetapkan UMP Aceh tahun 2025, PJ Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh yang berlaku untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Tertuang dalam Permenaker No.16/2024 bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dengan syarat harus lebih tinggi dari UMP dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dengan syarat harus lebih tinggi dari UMK.
Penetapan UMSP Aceh 2025 dilakukan melalui diskusi dan kajian dalam sidang pleno yang melibatkan berbagai unsur seperti Apindo, Kadin, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pakar Ketenagakerjaan, Akademisi dan unsur Pemerintah.
Dari hasil sidang tersebut ditetapkan sebagai berikut:
- UMSP Aceh untuk sektor perkebunan kelapa sawit:Rp3.737.526
- UMSP Aceh untuk sektor pertambangan: Rp3.806.739
UMSP ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Aceh kecuali Kabupaten Aceh Tamiang karena kabupaten tersebut sudah memiliki UMK dan UMSK khusus untuk kedua sektor tersebut.
UMP dan UMSP berlaku untuk perusahaan-perusahaan berskala besar dan menengah. Sementara untuk perusahaan kecil dan UMKM, besaran upahnya didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, menekankan bahwa para pengusaha dilarang menggaji karyawan lebih rendah dari UMP dan UMSP yang telah ditetapkan.
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dan UMSP yang telah ditetapkan juga dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah minimum.
Selain itu, Akmil menegaskan bahwa upah minimum Aceh 2025 ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara upah pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun mengacu pada struktur dan skala upah di perusahaan.
Kenaikan UMP Aceh dari Tahun ke Tahun
Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang secara konsisten mengalami kenaikan UMP dari tahun ke tahun. Berikut data kenaikan UMP Aceh dalam kurun 5 tahun terakhir:
- UMP 2024: Rp3.460.672, naik sebesar Rp47.006 dibanding 2023
- UMP 2023: Rp3.413.666, naik sebesar Rp247.206 dibanding 2022
- UMP 2022: Rp3.165.031, naik sebesar Rp1.400 dibanding 2021
- UMP 2021: Rp3.165.031, tidak mengalami kenaikan
- UMP 2020: Rp3.165.031, naik sebesar Rp248.221 dibanding 2019
Baca Juga: Sah! UMP dan UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Daftarnya di 38 Provinsi
Daftar UMK Aceh 2025
Safrizal telah resmi menetapkan UMK 2025 untuk 28 kabupaten/kota di Aceh.
Sama seperti tahun 2024, hanya ada 2 kabupaten/kota saja yang menetapkan UMK-nya sendiri yaitu Kota Banda Aceh dan Kabupaten Tamiang, sedangkan sisanya mengikuti UMP Aceh 2025 yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp3.685.616.
Adapun UMK 2025 untuk 2 daerah tersebut adalah:
- Kabupaten Aceh Tamiang menjadi Rp3.717.948 dari Rp3.456.603
- Kota Banda Aceh: Rp3.540.555 menjadi Rp3.898.856 dari Rp3.540.555
Penetapan besaran UMK ini sudah sesuai dengan formula perhitungan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, dengan nilai kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5% dari UMK 2024.
Lebih lanjut, Pj Gubernur juga menetapkan UMSK untuk Kabupaten Aceh Tamiang 2025 yang tertuang dalam SK Nomor 500.15.14.1/1360/2024 sebagai berikut:
- Sektor Perkebunan: Rp3.780.786.
- Sektor Pertambangan: Rp3.840.134
Baca Juga: UMP Sumatera Utara 2025 Naik 6,5% Jadi Rp2,9 Juta
Demikian penjelasan mengenai UMP Aceh 2025, lengkap dengan UMSP dan UMK-nya. Upah terbaru ini akan mulai berlaku 1 Januari 2025.
KitaLulus selalu memberikan informasi terkait lowongan kerja yang bisa kamu lamar kapan pun dan di mana pun. Caranya mudah, kamu cukup menginstal aplikasi KitaLulus di PlayStore dan lakukan registrasi dengan masuk ke akun Google kamu yang aktif.
Aplikasi KitaLulus menyediakan akses ke puluhan ribu lowongan kerja secara gratis. Kesempatan terbuka lebar untuk lulusan Sekolah Menengah Atas, lulusan S-1, hingga level senior yang berpengalaman bertahun-tahun. Kamu dapat mencari pekerjaan berdasarkan kota atau provinsi, pekerjaan, sektor perusahaan, dan rentang gaji sesuai pilihan kamu.