Banten adalah salah satu daerah yang menjadi incaran banyak pencari kerja. Apalagi UMP Banten juga terbilang cukup tinggi serta terus mengalami kenaikan. Ini bisa terlihat dari UMP Banten 2024 yang baru saja diumumkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Agar kamu tidak lagi penasaran, mari simak rangkuman KitaLulus terkait besaran kenaikan UMP Banten 2024 serta perbandingannya dengan tahun 2023.
Berapa Kenaikan UMP Banten 2024?
Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2024 naik 2,5% dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini hanya sebesar Rp66.532, sehingga UMP Banten tahun 2024 menjadi Rp2.727.812.
Hal tersebut tertera dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten.
Kenaikan UMP Banten tahun 2024 ini tidak sesuai dengan harapan para buruh yang menuntut kenaikan 15%. Namun, Pemerintah Provinsi Banten memutuskan untuk menetapkan kenaikan UMP yang lebih rendah dengan alasan untuk menjaga kestabilan ekonomi.
Baca juga: Tok! UMP Jawa Barat 2024 Naik 3,57%, Bekasi Geser Karawang
Dasar Penetapan UMP Banten 2024
Penetapan upah minimum Banten tahun 2024 dihitung berdasarkan formula yang ada di dalam SK Gubernur. Bahwa ada banyak faktor yang dipertimbangkan, antara lain pertumbuhan ekonomi, inflasi, konsumsi rumah tangga, dan jumlah anggota rumah tangga.
Menurut data yang ada, rata-rata pertumbuhan ekonomi di Banten adalah 4,6% dengan inflasi 2,04%. Rata-rata konsumsi rumah tangga adalah Rp 1.743.687 dan rata-rata banyaknya anggota atau rumah tangga 3,94 orang. Sehingga didapatkan angka kenaikan UMP sebesar 2,50%.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, mengatakan angka 2,50% merupakan hasil kesepakatan bersama antara buruh dan pengusaha. Angka ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan pengusaha.
UMP hanya sebagai jaring pengaman sosial. Angka ini menjadi dasar penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024. UMK tidak boleh kurang dari angka UMP yang telah ditetapkan.
Septo juga mengatakan bahwa UMK diusulkan oleh masing-masing Kabupaten/Kota, dengan mengacu pada UMP. UMK nantinya disahkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.
Baca juga: UMP Jawa Timur 2024 Naik Rp125 Ribu, Cek Nominal UMK-nya
UMP Banten dari Tahun ke Tahun
Kenaikan UMP Banten pada tahun 2023 lalu resmi disahkan oleh Pemprov Banten melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 yang dicap dan ditandatangani oleh Pj Gubernur pada Senin, 28 November 2022.
Melalui SK tersebut ditetapkan bahwa UMP Banten 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp2.661.280,11 atau 6,4 persen dari UMP Banten 2022.
Di tahun 2022, UMP Banten juga mengalami kenaikan, seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/kep.280-huk/2021 yang dikeluarkan pada November 2021.
Berdasarkan SK tersebut, Pemerintah Banten secara resmi menetapkan besaran UMP Banten 2022 adalah Rp2.501.203, naik sebesar 1,63% atau Rp40.206 dari UMP Banten 2021 yang sebesar Rp2.460.996.
Dari keputusan tersebut, diketahui bahwa terdapat tiga wilayah yang tidak mengalami kenaikan UMK tahun 2022 yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.
Lebih lanjut, berdasarkan SK tersebut diketahui bahwa UMK Cilegon 2022 jadi UMP daerah tertinggi di Banten, yaitu sebesar Rp4.430.254,18. Sementara, UMK terendah adalah daerah Lebak sebesar Rp2.773.590.40.
Baca juga: Tertinggi se-Indonesia, UMP DKI Jakarta 2024 Tembus Rp5 Juta
Daftar UMK Banten 2024
Upah minimum untuk kota dan kabupaten di wilayah Provinsi Banten telah resmi ditetapkan. Penetapan ini berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023.
Berdasarkan keputusan tersebut, diketahui bahwa pemegang UMK tertinggi Provinsi Banten tahun 2024 masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu Kota Cilegon dengan nominal Rp4.815.102,80. Sementara itu, UMK terendah dipegang oleh Kabupaten Lebak sebesar Rp2.978.764,69.
Berikut ini rinciannya:
1. Kota Cilegon:
2023: Rp4.657.222,94
2024: Rp4.815.102,80
2. Kota Tangerang
2023: Rp4.584.519,08
2024: Rp4.760.289,54
3. Kota Tangerang Selatan
2023: Rp4.551.451,70
2024: Rp4.670.791
4. Kabupaten Tangerang
2023: Rp4.527.688,52
2024: Rp4.601.988
5. Kabupaten Serang
2023: Rp4.492.961,28
2024: Rp4.560.894,85
6. Kota Serang
2023: Rp4.090.799,01
2024: Rp4.148.602
7. Kabupaten Pandeglang
2023: Rp2.980.351,46
2024: Rp3.010.929,87
8. Kabupaten Lebak
2023: Rp2.944.665,46
2024: Rp2.978.764,69
Upah minimum Banten 2024 secara resmi akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024 untuk para pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Untuk pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, maka diberlakukan skala upah.
Bagaimana menurut kamu, apakah kamu tertarik untuk menjadikan Banten sebagai pelabuhan karirmu dengan pertimbangan nilai UMP? Atau kamu ingin membandingkan dulu dengan UMP 2024 di provinsi lainnya?
Di manapun kamu ingin berkarir, pastikan menggunakan aplikasi KitaLulus, karena di sana ada banyak sekali lowongan dari perusahaan ternama di seluruh Indonesia yang bisa kamu lamar dengan mudah.
Kamu tidak perlu khawatir terhadap lowongan penipuan atau palsu karena seluruh lowongan di KitaLulus sudah melalui proses verifikasi ketat oleh tim sehingga lebih aman. Yuk, download aplikasinya sekarang juga!