Pemprov Bengkulu telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2025 sebesar Rp2.670.039 atau naik 6,5% dari UMP 2024 pada Rabu, 11 Desember 2024.
Penetapan ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor M632 Nakertrans 2024 tentang UMP Provinsi Bengkulu tahun 2025 yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah.
Lalu, bagaimana proses penetapan dari UMP Bengkulu 2025 kali ini, apa yang menjadi dasar hukumnya? Mari simak penjelasannya dalam artikel KitaLulus berikut!
Landasan Hukum Penetapan UMP Bengkulu 2025
Dasar hukum penetapan UMP Bengkulu tahun 2025 mengikuti Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi 2025.
Sebelum itu, pada tahun 2024 acuan yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang tentang perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Permenaker No. 16/2024 menggunakan formula baru untuk menghitung UMP 2025 yaitu UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025.
Kenaikan 6,5% ini wajib diikuti oleh seluruh provinsi yang ada di Indonesia, termasuk Bengkulu. Dengan begitu artinya UMP Bengkulu 2025 naik sebesar Rp162.960 dari UMP 2024 yang sebesar Rp2.507.079. Hal ini ditegaskan oleh Syarifuddin selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.
“Nilai kenaikan UMP sebesar Rp162.960 dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 2.507.079. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024,” kata Syarifuddin, Kamis (12/12/2024).
Ia juga menambahkan bahwa kenaikan UMP Bengkulu 2025 terasa signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp50.000.
Dengan angka kenaikan ini diharapkan bisa menaikkan daya beli pekerja, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca juga: Sah! UMP dan UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Daftarnya di 38 Provinsi
UMP Bengkulu dari Tahun ke Tahun
UMP Bengkulu dalam lima tahun terakhir mengalami kenaikan. Berikut ini data dari Badan Pusat Statistik:
- 2020: Rp2.387.220
- 2024: Rp2.507.079
- 2023: Rp2.418.280
- 2022: Rp2.238.094
- 2021: Rp2.215.000
Baca juga: Pj Gubernur Sahkan UMP Bangka Belitung 2025 Jadi Rp3,87 Juta
Daftar UMK di Provinsi Bengkulu Tahun 2025
Dari 10 kota/kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu, 6 di antaranya meliputi Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Kepahiang, Lebong, dan Rejang Lebong, UMK-nya mengikuti UMP, yaitu Rp2.670.039.
Sedangkan untuk 4 lainnya sudah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen. Berikut daftar keseluruhan UMK di Bengkulu 2025:
- Kabupaten Mukomuko: 3.052.118 dari Rp2.865.839
- Kota Bengkulu: Rp2.930.669 dari RP2.751.802
- Kabupaten Bengkulu Tengah: Rp2.816.835 dari Rp2.644.915
- Kabupaten Bengkulu Utara: Rp2.754.653 dari Rp2.586.529
- Kabupaten Kepahiang: Rp2.670.039 dari Rp2.507.079
- Kabupaten Rejang Lebong: Rp2.670.039 dari Rp2.507.079
- Kabupaten Lebong: Rp2.670.039 dari Rp2.507.079
- Kabupaten Seluma: Rp2.670.039 dari Rp2.507.079
- Kabupaten Bengkulu Selatan: Rp2.670.039 dari Rp2.507.079
- Kabupaten Kaur: Rp2.670.039 dari Rp2.507.079
Itulah penjelasan mengenai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 di Provinsi Bengkulu. Apakah kamu salah seorang yang ingin bekerja di provinsi ini?
Jika iya, maka kamu bisa memanfaatkan aplikasi KitaLulus. Di KitaLulus, kamu dapat dengan mudah mencari pekerjaan yang kamu inginkan berdasarkan kategori bidang pekerjaan dan industri perusahaan. Kamu juga bisa menggunakan filter gaji sesuai yang kamu mau.
Yuk lamar kerja sebanyak-banyaknya dan dapatkan kesempatan lebih untuk diterima di perusahaan impianmu bersama KitaLulus!