Perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi dasar esensial dalam menetapkan standar upah bagi para pekerja, dan setiap tahunnya pemerintah mengumumkan penyesuaian jumlahnya, tidak terkecuali Provinsi Bengkulu.
Sejauh mana besaran UMP Bengkulu tahun 2024 dan bagaimana perbandingannya dengan tahun-tahun sebelumnya akan diuraikan secara komprehensif oleh KitaLulus berikut ini.
UMP Bengkulu 2024
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu untuk tahun 2024 melalui Surat Keputusan No G.469.DKKTRANS Tahun 2023. Dalam keputusan tersebut, UMP naik dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079,24 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Adapun besaran kenaikannya hanya 3,38 persen atau Rp88.799,24. Rohidin Mersyah pun mengakui bahwa kenaikan ini belum memenuhi tuntutan Serikat Pekerja.
Meski begitu, ia menekankan bahwa dalam menetapkan upah, tidak hanya pendapat dari Serikat Pekerja saja yang harus dipertimbangkan, melainkan juga Dewan Pengupahan, perwakilan asosiasi perusahaan, anggota dewan, dan Pemda Provinsi Bengkulu.
“Dari semua unsur itu harus dicari titik temunya, kalau kita mengikuti sepenuhnya orang yang menerima upah, maka bisa kolaps dunia investasi,” jelasnya dikutip dari TVOneNews.
Jadi dengan kenaikan sebesar Rp88 ribu, Rohidin berpendapat bahwa angka tersebut sudah cukup baik bagi semua pihak.
Adapun nominal UMP ini akan diterapkan di 6 kabupaten yang ada di provinsi Bengkulu, meliputi Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Kepahiang, Lebong, dan Rejang Lebong.
Sementara untuk 4 kabupaten lainnya yaitu Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Mukomuko dan Kota Bengkulu telah memiliki UMK sendiri.
Baca juga: Tok! UMP Jawa Barat 2024 Naik 3,57% atau Rp70 Ribu
Dasar Penetapan UMP Bengkulu 2024
Dasar perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Perhitungan UMP juga mempertimbangkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/2023 yang diterbitkan pada 15 November 2023.
Selain itu, data mengenai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan juga menjadi faktor penting yang dipertimbangkan dalam menetapkan UMP 2024.
Beberapa variabel yang diperhitungkan dalam penetapan UMP 2024 melibatkan UMP Bengkulu tahun 2023 sejumlah Rp2.418.280, rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi sekitar Rp1.332.558, rata-rata jumlah anggota rumah tangga provinsi sebanyak 3,87 orang, serta rata-rata jumlah pekerja rumah tangga provinsi sebanyak 1,66 orang.
Selanjutnya, faktor lain yang diperhitungkan termasuk tingkat inflasi provinsi Bengkulu sekitar 2,40 persen, pertumbuhan ekonomi provinsi (PDB) sekitar 4,24 persen, batas atas UMP sekitar Rp 2.507.079, dan batas bawah UMP sekitar Rp 2.486.572.
Baca juga: Pj Gubernur Sahkan UMP Bangka Belitung 2024 Naik 4,04%
UMP Bengkulu Tahun 2023
UMP Bengkulu tahun 2023 naik dari tahun sebelumnya. Jika dirupiahkan, kenaikan itu sebesar Rp180.186 yaitu dari Rp2.238.094 menjadi Rp2.418.280. Kenaikan ini dapat dibilang cukup signifikan dibandingkan sebelumnya yang hanya naik 1 persen.
Sama seperti beberapa provinsi lain yang telah mengumumkan Upah Minimum Provinsinya, penghitungan UMP Bengkulu tahun 2023 juga didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Di dalam Permenaker tersebut termuat formulasi penghitungan upah minimum terbaru.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, kenaikan UMP ini disambut baik oleh serikat pekerja seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu.
Baca juga: Tertinggi se-Indonesia, UMP DKI Jakarta 2024 Tembus Rp5 Juta
Daftar UMK di Provinsi Bengkulu Tahun 2024
Hingga artikel ini dibuat, besaran UMK wilayah kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu belum diumumkan. Namun sebagai informasi, KitaLulus telah mendata besaran UMK di 3 kabupaten/kota yang ada di Bengkulu pada tahun lalu.
Berikut perbandingan UMK di 3 kabupaten dan kota tersebut di tahun 2022 dan 2023.
1. Kota Bengkulu
2022: Rp2.442.445
2023: Rp2.601.802
2. Kabupaten Mukomuko
2022: Rp2.522.936
2023: Rp2.715.839
3. Kabupaten Bengkulu Tengah
2022: Rp2.323.078
2023: Rp2.494.915
Itulah penjelasan mengenai kenaikan UMP 2024 di Provinsi Bengkulu. Apakah kamu salah seorang yang ingin bekerja di provinsi ini?
Jika iya, maka kamu bisa memanfaatkan aplikasi KitaLulus. Di KitaLulus, kamu dapat dengan mudah mencari pekerjaan yang kamu inginkan berdasarkan kategori bidang pekerjaan dan industri perusahaan. Kamu juga bisa menggunakan filter gaji sesuai yang kamu mau.
Yuk lamar kerja sebanyak-banyaknya dan dapatkan kesempatan lebih untuk diterima di perusahaan impianmu bersama KitaLulus!