Pemerintah Provinsi Gorontalo secara sah menetapkan bahwa UMP Gorontalo 2024 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Hal ini dituangkan dalam SK Gubernur Nomor 446/32/XI/2023 yang dikeluarkan pada 21 November 2023.
Berapa besaran kenaikan UMP Gorontalo 2023? Dan berapa upah minimum di setiap kabupaten dan kota yang ada di provinsi ini? Simak penjelasannya berikut ini hingga akhir.
Besaran UMP Gorontalo 2024
Hingga hari ini (23/11), sudah ada 32 provinsi yang mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2024. Dari seluruh provinsi tersebut, hanya ada dua provinsi yang menaikkan UMP hingga lebih dari 7 persen, yaitu Maluku Utara dan DIY. Sementara Gorontalo menjadi provinsi yang mengalami kenaikan UMP 2024 terendah.
Adapun kenaikan tersebut hanya 1,19 persen atau Rp35.750 dari tahun 2023, sehingga UMP Gorontalo 2024 sebesar Rp3.025.100. Sedangkan tahun 2023 UMP Gorontalo adalah Rp2.989.350.
Meski kenaikannya paling rendah, jika dibandingkan dengan beberapa provinsi lain di Pulau Sulawesi, Gorontalo berada di urutan ketiga yang memiliki UMP 2024 tertinggi setelah Sulawesi Selatan Rp3.434.298 dan Sulawesi Utara Rp3.545.000.
Dasar Hukum Penetapan UMP 2024 Gorontalo
Kepala Dinas Tenaga Kerja, EDSM, dan Transmigrasi Pemprov Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa penetapan UMP ini dilakukan melalui proses panjang dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Gorontalo, serta berdasarkan pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini mempertimbangkan perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan iklim dunia usaha. Wardoyo berharap seluruh perusahaan khususnya berskala menengah dan besar bisa menerapkan UMP 2024.
Adapun aturan mengenai UMP Gorontalo terbaru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.
Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, sistem pengupahan bisa menggunakan struktur skala upah.
Baca Juga: Pj Gubernur Sahkan UMP Bangka Belitung 2024 Naik 4,04%
UMP Gorontalo dari Tahun ke Tahun
UMP Gorontalo 2023 resmi dinyatakan naik melalui SK Gubernur Nomor 369/15/XI/2022 tentang Penetapan UMP Gorontalo 2023. Upah minimum Gorontalo naik dari Rp2.800.580 menjadi Rp2.989.350 atau sebesar 6,74 persen.
Dalam proses penetapannya, Dewan Pengupahan Gorontalo mengadakan rapat pleno pada 26 November 2022. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti pejabat Provinsi Gorontalo, dinas tenaga kerja dan transmigrasi, akademisi, aliansi pengusaha yang diwakili Apindo, dan yang terutama adalah aliansi pekerja.
Dengan adanya diskusi bersama berbagai pihak yang terlibat, diharapkan kenaikan UMP Gorontalo 2023 ini menjadi titik terang bagi pekerja dan tidak memberatkan para pengusaha.
Kenaikan UMP Gorontalo 2023 ini memang jauh lebih besar dibanding tahun lalu yang hanya Rp11.754 saja. Besaran kenaikan ini juga sebagai tanda bahwa terdapat pertumbuhan ekonomi yang positif di Gorontalo selama 2022.
Untuk membandingkan bagaimana besaran UMP Gorontalo di setiap tahunnya, kamu bisa menyimak data berikut.
- Tahun 2023: Rp2.989.350
- Tahun 2022: Rp2.800.580
- Tahun 2021: Rp2.788.826
- Tahun 2020: Rp2.788.826
- Tahun 2019: Rp2.384.020
- Tahun 2018: Rp2.206.813
- Tahun 2017: Rp2.030.000
Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2023 di Indonesia Terbaru
Daftar UMK 2024 di 6 Kabupaten/Kota Gorontalo
Karena UMK setiap wilayah belum diumumkan, jadi mari kita bahas dulu UMK di Gorontalo pada tahun 2023.
Seperti tahun 2022, upah minimum di 6 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Gorontalo juga memiliki nominal yang sama dengan UMP. Alasan penyamaan ini dikarenakan kabupaten dan kota yang ada di Gorontalo tidak memiliki dewan pengupahan. Jadi, penghitungan upah minimum hanya dilakukan di provinsi.
Sebagaimana diketahui, proses pembaruan upah minimum memang dilakukan oleh berbagai pihak dengan berbagai tahapan, dan dewan pengupahan adalah salah satu pihak penting yang akan memberikan rekomendasi kenaikan upah minimum kepada kepada daerah.
Dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota adalah dua pihak yang berbeda. Jadi, dewan pengupahan provinsi tidak bisa melakukan analisis upah pada kabupaten/kota.
Berikut UMK 2023 Gorontalo yang bisa kamu simak.
- UMK Kota Gorontalo: Rp2.989.350
- UMK Kabupaten Boalemo: Rp2.989.350
- UMK Kabupaten Bone Bolango: Rp2.989.350
- UMK Kabupaten Gorontalo: Rp2.989.350
- UMK Kabupaten Gorontalo Utara: Rp2.989.350
- UMK Kabupaten Pohuwato: Rp2.989.350
Baca Juga: Tertinggi se-Indonesia, UMP DKI Jakarta 2024 Tembus Rp5 Juta
Demikianlah update tentang UMP Gorontalo 2024 beserta UMK di 6 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Gorontalo.
KitaLulus juga memberikan update tentang lowongan kerja yang bisa kamu lamar kapan pun dan di mana pun. Gunakan aplikasi KitaLulus untuk dapat menggunakan berbagai fitur penuh benefit sehingga bisa mengembangkan kemampuan untuk menunjang karirmu di perusahaan.
Dengan aplikasi KitaLulus, melamar kerja jadi lebih mudah. Data diri kamu pun akan terlindungi dari pihak yang tak bertanggung jawab. Dan yang terpenting, ketika kamu melamar kerja melalui aplikasi KitaLulus, kamu tidak akan terjebak penipuan dari perusahaan bodong.
Jadi, tak perlu ragu lagi untuk menggunakan aplikasi KitaLulus untuk melamar kerja impianmu, ya! Yuk, instal alikasi KitaLulus di smartphone kamu!