Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta akhirnya diumumkan pada 21 November 2023. Kini, para pekerja di Jakarta patut berbahagia karena memiliki upah minimum tertinggi se-Indonesia, yaitu Rp5.067.381.
Bagaimana proses dibalik keputusan naiknya UMP DKI Jakarta 2024 ini dan apa landasan hukumnya? Berikut penjelasan detail yang bisa kamu simak.
Tertinggi se-Indonesia
Serentak, hampir seluruh provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP 2024. Adapun Kemenaker memberi batas waktu hingga 21 November 2023.
Meskipun didapuk sebagai provinsi dengan UMP tertinggi se-Indonesia pada 2024, tetapi sebenarnya kenaikan upah di Jakarta lebih rendah dibanding pada 2023.
Diumumkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung Balai Kota, DKI Jakarta hanya mengalami kenaikan UMP sebesar 3,6% saja atau sekitar Rp165.583 dari UMP 2023 yaitu Rp4.910.798.
Persentase kenaikan ini jauh di bawah persentase kenaikan UMP di beberapa provinsi, seperti Maluku Utara (7,50%), D.I. Yogyakarta (7,27%), hingga Jawa Timur (6,13%).
Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2024 Seluruh Provinsi di Indonesia
Dasar Hukum Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024
Sesuai dengan arahan Kemnaker, kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 ini berdasarkan aturan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Berdasarkan aturan tersebut kemudian Dewan Pengupahan melakukan diskusi bersama berbagai jajaran, seperti aliansi pengusaha, aliansi buruh, unsur pemerintah provinsi, hingga akademisi.
Diskusi tersebut terkait berbagai unsur penentuan kenaikan upah minimum, seperti kondisi ekonomi wilayah, inflasi, kondisi ketenagakerjaan wilayah tersebut, hingga Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Nah, analisis tentang α ini memiliki perbedaan antara aliansi buruh dan pihak terkait lainnya. Aliansi buruh sendiri menuntut kenaikan sebesar 15% pada UMP 2024 yang berarti α akan melebihi 0,3.
Sebagai penengahan, akhirnya UMP DKI Jakarta 2024 ditetapkan sebesar Rp5.067.381 yang artinya penetapan nilai α adalah yang paling maksimal, yaitu 0,3.
Baca juga: UMP Jawa Timur 2024 Naik Rp125 Ribu, Ini Besarannya
Analisis Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024
Sebagai gambaran, kamu bisa menyimak penjelasan berikut. Ada tiga penghitungan kenaikan UMP dengan nilai 3 unsur penentu yang berbeda, yaitu nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan α. Berikut detailnya:
- Angka pengusaha: 1,89 + (4,96×20%) x UMP 2023= Rp5.043.068
- Angka pekerja dengan rumus inflasi+PE+Alfa: (1,89+4,96+8,15)% x UMP 2023 = Rp5.637.068
- Angka pemerintah: 1,89 + (4,96×30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381
Dari ketiga perbedaan penghitungan itu kemudian diambil perhitungan dari pemerintah dengan nilai alpha 0,3.
Sebab, perhitungan pengusaha akan terlalu kecil dan membuat aliansi buruh kurang menerima. Dan sebaliknya, jika menggunakan perhitungan dari aliansi buruh maka akan melanggar aturan dari Kemnaker yang hanya membolehkan nilai alfa maksima 0,3 saja.
Sebagai informasi tambahan, berikut perubahan UMP DKI Jakarta dari tahun ke tahun:
- Tahun 2024: Rp5.067.381
- Tahun 2023: Rp4.910.798
- Tahun 2022: Rp4.573.845
- Tahun 2021: Rp4.416.186
- Tahun 2020: Rp4.267.349
- Tahun 2019: Rp3.940.973
- Tahun 2018: Rp3.648.036
Baca juga: Apa Bedanya UMR, UMK, UMP
Itulah informasi tentang kenaikan UMP DKI Jakarta 2024. Semoga dengan kenaikan nilai upah minimum ini, kita semakin semangat untuk bekerja, ya.
Setelah mengetahui info mengenai Upah Minimum Provinsi Jakarta di atas, apakah kamu tertarik mengadu nasib di Kota Metropolitan ini? Jika mental dan CV-mu sudah siap, coba apply lowongan kerja di Jakarta via KitaLulus, yuk!
Di platform ini, kamu akan menemukan beragam pekerjaan keren dan sesuai dengan passion. Selain itu, kamu juga bisa mengajukan follow up ke HRD tempatmu melamar, lho!