UMP Jambi 2024 Naik Rp94.000, Berikut Daftar UMK-nya

Nisa Maulan Shofa
Penulis profesional sejak tahun 2017. Berspesialisasi dalam penulisan di bidang karir dan seputar dunia kerja.
umr jambi
UMP Jambi 2024 Naik Rp94.000, Berikut Daftar UMK-nya

Pada 21 November 2023, upah minimum provinsi (UMP) berbagai kota resmi diumumkan, termasuk UMP Jambi 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari.

Adapun pada tahun 2024 nanti, UMP Jambi yang berlaku adalah senilai Rp3.037.121 dari yang sebelumnya Rp2.943.033. Artinya, UMP 2024 mengalami kenaikan Rp94.000 atau hanya 3,2% dari UMP 2023.

Keputusan ini telah ditetapkan melalui rapat pada 16 November 2023 oleh Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, Asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi Provinsi Jambi.

Dasar Hukum Kenaikan UMP Jambi 2024

Penetapan UMP Jambi tahun 2024 telah dilakukan sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dengan begitu, dasar penerapan kenaikan upah minimum di Provinsi Jambi dilakukan atas 3 hal, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Dikatakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jambi, Sudirman, bahwa inflasi di Jambi tergolong rendah.

“Karena ini sudah dimusyawarahkan oleh Pemprov, Dewan Pengupahan, Asosiasi, kenaikan UMP tersebut dampak dari inflasi Jambi yang rendah coba inflasi tinggi pasti kenaikan UMP juga tinggi seperti tahun sebelumnya,” kata Sudirman yang dikutip dari wawancaranya dengan Antara News.

Nilai inflasi Jambi memang terendah di Indonesia per Juli 2023. Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Kepala BPS Provinsi Jambi, Agus Sudibyo, melalui  Statistisi Madya, Susiawati Kristiarini, bahwa, idealnya memang inflasi terkendali di angka 3 plus minus 1, namun sejauh ini capaiannya untuk jambi cukup terkontrol.

Bahkan, nilai inflasi pada dua wilayah di Jambi tercatat berada di peringkat 89 dan 90 dari 90 kota se-Indonesia. Dua wilayah tersebut adalah Kota Jambi dengan nilai inflasi year on year (Agustus 2023 terhadap Agustus 2022) mencapai 1,92%, sedangkan Bungo mencapai 1,93%.

Baca Juga: Apa Sih Perbedaan dari UMR, UMK, dan UMP? Cek Di Sini Bedanya!

Aliansi Buruh Menolak UMP Jambi 2024?

Kenaikan UMP Jambi yang hanya 3,2% memang sangat rendah dibandingkan dengan kenaikan UMP 2023 dari 2022. Tahun 2023, UMP Jambi mengalami kenaikan sebesar Rp244.092 yang artinya kenaikan pada tahun 2024 tidak ada setengahnya.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Partai Buruh Provinsi Jambi, Sarif, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2024 di Jambi yang hanya 3,2% itu tidak mencukupi kebutuhan para buruh.

Pernyataan tersebut diutarakan Sarif usai melakukan analisis terhadap tiga acuan penetapan kenaikan UMP 2024 yang dikeluarkan oleh Kemnaker.

Meskipun aliansi buruh tidak menyukai keputusan kenaikan UMP Jambi yang tergolong kecil tersebut, tetapi pemerintah provinsi Jambi menyatakan dengan tegas bahwa keputusan telah ditetapkan secara bulat.

Oleh karena itu, tidak ada revisi tentang besaran UMP yang telah ditetapkan karena SK Gubernur juga telah ditandatangani pada 19 November 2023.

Sebagai perbandingan, berikut Upah Minimum Provinsi Jambi dalam lima tahun terakhir.

  1. Tahun 2024: Rp3.037.121
  2. Tahun 2023: Rp2.943.033
  3. Tahun 2022: Rp2.649.034
  4. Tahun 2021: Rp2.620.162
  5. Tahun 2020: Rp2.620.162

Baca juga: Pemprov Sahkan UMP Sumatera Selatan 2024 Naik Rp52 Ribu

Rincian UMK Jambi 2024

Pemerintah Provinsi Jambi mengumumkan UMK pada 30 November 2023 lalu. Pengumuman ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1013/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2023.

UMK Kota Jambi 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,31% dibandingkan tahun 2023. Besaran ini tentu saja lebih tinggi dibanding UMP Jambi 2024.

Berikut adalah daftar lengkap UMK di Provinsi Jambi.

1. Kota Jambi (naik 3,31%): 

2024: Rp3.387.064

2023: Rp3.230.207

2. Kabupaten Tanjung Jabung Barat (naik 4,13%): 

2024: Rp3.126.381

2023: Rp3.002.284

3. Kabupaten Muaro Jambi (naik 5,7%): 

2024: Rp3.172.413

2023: Rp2.999.695

4. Kabupaten Sarolangun (naik 3,38%): 

2024: Rp3.069.498

2023: Rp2.969.069

5. Kota Sungai Penuh (naik 3,32%):

2024: Rp3.037.121

2023: Rp2.943.033

6. Kabupaten Kerinci (naik 3,32%):

2024: Rp3.037.121

2023: Rp2.943.033

7. Kabupaten Bungo (naik 3,32%):

2024: Rp3.037.121

2023: Rp2.943.033

8. Kabupaten Merangin (naik 3,32%):

2024: Rp3.037.121

2023: Rp2.943.033

9. Kabupaten Batanghari (naik 3,32%):

2024: Rp3.037.121

2023: Rp2.943.033

10. Kabupaten Tanjung Jabung Timur (naik 3,32%): 

2024: Rp3.037.121

2023: Rp2.943.033

11. Kabupaten Tebo (naik 3,32%): 

2024: Rp3.037.121

2023: Rp2.943.033

Baca juga: Tertinggi se-Indonesia, UMP DKI Jakarta 2024 Tembus Rp5 Juta

Itulah informasi terkait UMP Jambi dan UMK 2024 yang KitaLulus rangkum untuk kamu. Pantau terus blog KitaLulus untuk mendapatkan berita ter-update seputar upah minimum setiap wilayah Indonesia di tahun 2024.

KitaLulus merupakan platform pencarian kerja teraman yang memberikan kemudahan untukmu mendapatkan pekerjaan impian. Instal aplikasi KitaLulus dan daftarkan diri kamu dengan sign in ke akun Google aktif kamu. Dapatkan berbagai benefit untuk mengembangkan kemampuan berkarir dari fasilitas yang disediakan di aplikasi KitaLulus.

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top