Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Teppy Wawan Dharmawan resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Barat tahun 2025.
Ketentuan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.778-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Provinsi.
Untuk mengetahui secara rinci jumlah UMP dan UMSP Jabar tahun 2025, mari kita simak penjelasan selengkapnya.
Besaran UMP Jawa Barat 2025
Disampaikan oleh Teppy, nilai UMP Jabar 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp133.737 sehingga menjadi Rp2.191.238. Sebelumnya, UMP Jabar tahun 2024 ada di angka Rp2.057.495.
Untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai kenaikan upah minimum provinsi Jabar dari tahun ke tahun, simak di bawah ini:
- Tahun 2024: Rp2.057.495
- Tahun 2023: Rp1.986.670
- Tahun 2022: Rp1.841.487
- Tahun 2021: Rp1.810.351
- Tahun 2020: Rp1.810.350
Sementara itu, tahun ini Provinsi Jawa Barat juga menetapkan UMP khusus untuk sektor perkebunan dan padat karya. Adapun UMSP Jabar 2025 naik sebesar 7 persen, dari Rp2.057.495 pada tahun 2024 menjadi Rp2.201.519.
Teppy menambahkan bahwa kenaikan UMP dan UMSP sudah mendapatkan kesepakatan dari berbagai pihak seperti unsur pemerintah, akademisi, serikat pekerja, dan pengusaha.
Baca juga: UMP Jawa Timur 2025 Naik 6,5 Persen, Cek Nominal UMK-nya
Landasan Hukum Penetapan UMP Jabar 2025
Dasar perhitungan Upah Minimum Provinsi tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Adapun rumus yang digunakan ialah UMP 2024 ditambah dengan nilai kenaikan yaitu 6,5 persen.
Perlu diperhatikan, kebijakan upah minimum baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Sementara kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih harus menerapkan struktur skala upah.
Baca juga: UMP Jawa Tengah 2025 Resmi Naik 6,5%, Ini Daftar UMK-nya
Rincian UMK Jawa Barat 2025
Upah minimum di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk tahun 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, yang ditandatangani pada 17 Desember 2024.
Pada tahun 2025, Kota Bekasi masih menduduki posisi sebagai UMK tertinggi di Jabar, bahkan se-Indonesia.
Lebih lengkapnya, kamu bisa menyimak daftar UMK Jawa Barat 2025 dan perbandingannya dengan UMK 2024 berikut ini.
- Kota Bekasi:
- 2025: Rp5.690.753 (naik Rp347.323 atau 6.50%)
- 2024: Rp5.343.430
- Kabupaten Karawang:
- 2025: Rp5.599.593 (naik Rp341.759 atau 6.50%)
- 2024: Rp5.257.834
- Kabupaten Bekasi:
- 2025: Rp5.558.515 (naik Rp339.252 atau 6.50%)
- 2024: Rp5.219.263
- Kabupaten Purwakarta:
- 2025: Rp4.792.253 (naik Rp292.485 atau 6.50%)
- 2024: Rp4.499.768
- Kabupaten Subang:
- 2025: Rp3.508.627 (naik Rp214.142 atau 6.50%)
- 2024: Rp3.294.485
- Kota Depok:
- 2025: Rp5.195.722 (naik Rp317.110 atau 6.50%)
- 2024: Rp4.878.612
- Kota Bogor:
- 2025: Rp5.126.897 (naik Rp312.909 atau 6.50%)
- 2024: Rp4.813.988
- Kabupaten Bogor:
- 2025: Rp4.877.211 (naik Rp297.670 atau 6.50%)
- 2024: Rp4.579.541
- Kabupaten Sukabumi:
- 2025: Rp3.604.483 (naik Rp219.992 atau 6.50%)
- 2024: Rp3.384.491
- Kabupaten Cianjur:
- 2025: Rp3.104.584 (naik Rp189.482 atau 6.50%)
- 2024: Rp2.915.102
- Kota Sukabumi:
- 2025: Rp3.018.635 (naik Rp184.236 atau 6.50%)
- 2024: Rp2.834.399
- Kota Bandung:
- 2025: Rp4.482.914 (naik Rp273.605 atau 6.50%)
- 2024: Rp4.209.309
- Kota Cimahi:
- 2025: Rp3.863.692 (naik Rp235.812 atau 6.50%)
- 2024: Rp3.627.880
- Kabupaten Bandung Barat:
- 2025: Rp3.736.741 (naik Rp228.064 atau 6.50%)
- 2024: Rp3.508.677
- Kabupaten Sumedang:
- 2025: Rp3.732.088 (naik Rp227.780 atau 6.50%)
- 2024: Rp3.504.308
- Kabupaten Bandung:
- 2025: Rp3.757.285 (naik Rp229.318 atau 6.50%)
- 2024: Rp3.527.967
- Kabupaten Indramayu:
- 2025: Rp2.794.237 (naik Rp170.540 atau 6.50%)
- 2024: Rp2.623.697
- Kota Cirebon:
- 2025: Rp2.697.685 (naik Rp164.647 atau 6.50%)
- 2024: Rp2.533.038
- Kabupaten Cirebon:
- 2025: Rp2.681.382 (naik Rp163.652 atau 6.50%)
- 2024: Rp2.517.730
- Kabupaten Majalengka:
- 2025: Rp2.404.633 (naik Rp146.762 atau 6.50%)
- 2024: Rp2.257.871
- Kabupaten Kuningan:
- 2025: Rp2.209.519 (naik Rp134.853 atau 6.50%)
- 2024: Rp2.074.666
- Kota Tasikmalaya:
- 2025: Rp2.801.963 (naik Rp171.011 atau 6.50%)
- 2024: Rp2.630.951
- Kabupaten Tasikmalaya:
- 2025: Rp2.699.992 (naik Rp164.788 atau 6.50%)
- 2024: Rp2.535.204
- Kabupaten Garut:
- 2025: Rp2.328.555 (naik Rp142.118 atau 6.50%)
- 2024: Rp2.186.437
- Kabupaten Ciamis:
- 2025: Rp2.225.279 (naik Rp135.815 atau 6.50%)
- 2024: Rp2.089.464
- Kabupaten Pangandaran:
- 2025: Rp2.221.724 (naik Rp135.598 atau 6.50%)
- 2024: Rp2.086.126
- Kota Banjar:
- 2025: Rp2.204.754 (naik Rp134.562 atau 6.50%)
- 2024: Rp2.070.192
Baca Juga: Tok! Segini UMK Bandung 2025 & Wilayah Lain di Jawa Barat
Selain menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengumumkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK). Pada tahun 2025, UMSK di Jawa Barat meningkat sebesar 7%, dari Rp2.057.495 di tahun 2024 menjadi Rp2.201.519.
Kenaikan UMSK berlaku di dua wilayah, yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK tahun 2025. Informasi lebih detail mengenai kenaikan di masing-masing wilayah, termasuk sektor-sektor yang tercakup dalam UMSK, akan diumumkan setelah penyelesaian dokumen Kepgub tersebut.
Perlu diketahui, kenaikan UMSK di kedua wilayah tersebut hanya sebesar 0,5% di atas UMK 2025.
Itulah daftar UMP Jabar 2025 dan UMK di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Memahami besaran upah minimum sangat dibutuhkan supaya tahu bagaimana melakukan negosiasi gaji saat proses rekrutmen.
Jika kamu sekarang sedang mencari pekerjaan, kamu bisa menggunakan aplikasi KitaLulus. Aplikasi KitaLulus menjadi platform teraman dan terpercaya di Indonesia yang menyediakan lebih dari 92.000 loker. Setiap bulannya bahkan 3.000.000+ lamaran tersalurkan kepada perusahaan yang mencari kandidat sesuai kualifikasi.
Jadi, jangan ragu menggunakan aplikasi KitaLulus untuk mendapatkan pekerjaan impianmu. Instal sekarang juga aplikasi KitaLulus di smartphone kamu!