UMP Jawa Timur 2025 Naik 6,5 Persen, Cek Nominal UMK-nya

Annissa Manystighosa
Penulis, pengajar, dan penerjemah yang sedang menekuni pengetahuan seputar bisnis.
umr jawa timur
UMP Jawa Timur 2025 Naik 6,5 Persen, Cek Nominal UMK-nya

Apabila kamu memiliki keinginan untuk bekerja di wilayah Jawa Timur, sangat penting untuk mengetahui nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2025 yang mulai akan diberlakukan pada 1 Januari mendatang.

Informasi ini menjadi rujukan yang berguna dalam melakukan negosiasi gaji selama proses wawancara kerja. Tanpa perlu menunggu lama, mari kita simak besaran UMP Jawa Timur 2025 dan UMK yang mencakup 38 kota dan kabupaten berikut ini.

Besaran UMP Jawa Timur 2025

Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Andhy Karyono, secara resmi mengumumkan kenaikan sebesar 6,5% atau Rp140.741 untuk UMP Jawa Timur 2025 menjadi Rp2.305.985. Sebelumnya diketahui UMP Jatim 2024 adalah Rp2.165.244,30.

Hal ini disampaikannya pada Rabu, 11 Desember 2024 di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.

Andhy menjelaskan, ketetapan ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jatim.

Selain itu juga sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja.

Baca juga: UMP Bali 2025 Naik 6,5 Persen, Kabupaten Badung Tertinggi

Landasan Hukum UMP Jawa Timur 2025

Andhy menjelaskan bahwa kenaikan UMP Jatim 2025 sudah berlandaskan pada regulasi pemerintah terkait upah, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Pihaknya juga mengatakan bahwa kenaikan UMP 2025 menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Lebih lanjut, proses penetapan UMP sudah melalui berbagai proses yang melibatkan banyak pihak, termasuk menampung seluruh aspirasi dari pengusaha maupun pekerja.

Dengan diterapkannya UMP 2025 Jatim, pengusaha yang telah membayar upah di atas UMP tidak diizinkan untuk mengurangi atau menurunkan upah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Upah minimum yang telah dikeluarkan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan berlaku untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.

Baca juga: UMP Jawa Tengah 2025 Resmi Naik 6,5%, Ini Daftar UMK-nya

UMP Jawa Timur Tahun-tahun Sebelumnya

Sebagai referensi, berikut data kenaikan UMP di Jawa Timur dari tahun ke tahun:

  1. Tahun 2024: Rp2.165.244,30 (naik 6,13%)
  2. Tahun 2023: Rp2.040.244 (naik 7,8%)
  3. Tahun 2022: Rp1.891.567 (naik 1,22%)
  4. Tahun 2021: Rp1.868.777,08 (naik 5,6%)

UMK Jawa Timur 2025

  1. Kota Surabaya : Rp 4.961.753,00
  2. Kabupaten Gresik : Rp 4.874.133,00
  3. Kabupaten Sidoarjo : Rp 4.870.511,00
  4. Kabupaten Pasuruan : Rp 4.866.890,00
  5. Kabupaten Mojokerto : Rp 4.856.026,00
  6. Kabupaten Malang : Rp 3.553.530,00
  7. Kota Malang : Rp 3.507.693,00
  8. Kota Batu : Rp 3.360.466,00
  9. Kota Pasuruan : Rp 3.358.557,00
  10. Kabupaten Jombang : Rp 3.137.004,00
  11. Kabupaten Tuban : Rp 3.050.400,00
  12. Kota Mojokerto : Rp 3.031.000,00
  13. Kabupaten Lamongan : Rp 3.012.164,00
  14. Kabupaten Probolinggo : Rp 2.989.407,00
  15. Kota Probolinggo : Rp 2.876.657,00
  16. Kabupaten Jember : Rp 2.838.642,00
  17. Kabupaten Banyuwangi : Rp 2.810.139,00
  18. Kota Kediri : Rp 2.572.361,00
  19. Kabupaten Bojonegoro : Rp 2.525.132,00
  20. Kabupaten Kediri : Rp 2.492.811,00
  21. Kota Blitar : Rp 2.481.450,00
  22. Kabupaten Tulungagung : Rp 2.470.800,00
  23. Kabupaten Lumajang : Rp 2.429.764,00
  24. Kota Madiun : Rp 2.422.105,00
  25. Kabupaten Blitar : Rp 2.413.974,00
  26. Kabupaten Magetan : Rp 2.406.719,00
  27. Kabupaten Sumenep : Rp 2.406.551,00
  28. Kabupaten Nganjuk : Rp 2.405.255,00
  29. Kabupaten Ponorogo : Rp 2.402.959,00
  30. Kabupaten Madiun : Rp 2.400.321,00
  31. Kabupaten Ngawi : Rp 2.397.928,00
  32. Kabupaten Bangkalan : Rp 2.397.550,00
  33. Kabupaten Trenggalek : Rp 2.378.784,00
  34. Kabupaten Pamekasan : Rp 2.376.614,00
  35. Kabupaten Pacitan : Rp 2.364.287,00
  36. Kabupaten Bondowoso : Rp 2.347.359,00
  37. Kabupaten Sampang : Rp 2.335.661,00
  38. Kabupaten Situbondo : Rp 2.335.209,00

Baca Juga: Hore! UMP DIY 2025 Naik 6,5% Jadi Segini

Itulah informasi mengenai UMP dan UMK di Jatim tahun 2025. Untuk mendapatkan seluruh rincian kenaikan UMP 2025, kunjungi blog KitaLulus! Selain itu, jika kamu tengah mencari informasi pekerjaan di Jawa Timur, temukan puluhan ribu lowongan pekerjaan secara gratis melalui aplikasi KitaLulus.

Di aplikasi KitaLulus, kamu bisa temukan puluhan ribuan info lowongan pekerjaan yang bisa kamu akses secara gratis. Lowongan kerjanya pun bervariasi, mulai dari tingkat SMA/SMK, lulusan baru S-1 alias fresh graduate, hingga level yang berpengalaman.

Para jobseeker bisa mencari kerja berdasarkan kota atau provinsi, bidang pekerjaan, industri bisnis, rentang gaji, dan kriteria lainnya. Kamu juga dapat melamar secara langsung tanpa ada batasan jumlah lamaran setiap harinya. Tunggu apalagi? Segera download aplikasi KitaLulus di smartphone kamu!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top