UMP adalah besaran upah minimum yang dijadikan acuan pengusaha atau pelaku industri untuk membayar pekerjanya. Setiap provinsi memiliki standar UMP yang berbeda-beda. Kali ini kita akan membahas UMP Kalimantan Tengah 2025 beserta UMSP dan UMK-nya.
Simak artikel berikut hingga akhir.
UMP Kalimantan Tengah 2025
Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/571/2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 telah ditandatangani pada 6 Desember 2024 lalu.
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa Kalimantan Tengah akan memiliki UMP 2025 sebesar Rp3.473.621. Nilai ini bertambah 6,5% atau sekitar Rp212 ribu dibanding UMP Kalteng 2024, yaitu Rp3.261.616.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalteng memiliki nominal lebih tinggi dibanding UMP-nya yang dikhususkan untuk dua sektor, yaitu:
- Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, dan secara khusus sub sektor perkebunan kelapa sawit: Rp3.480.000
- Sektor pertambangan dan penggalian: Rp3.500.000
Penetapan UMSP Kalteng 2025 mengacu pada Pasal 7 ayat (3) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang berbunyi:
“Upah Minimum sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki:
- karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya; dan
- tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.”
Besaran UMP 2025 akan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun mulai 1 Januari mendatang.
Baca Juga: Tok! UMP Kalbar 2025 Naik 6,5% Jadi Rp2.878.286
Dasar Perhitungan Kenaikan UMP Kalteng 2025
Penetapan UMP Kalimantan Tengah pada tahun 2025 telah melalui proses diskusi bersama Dewan Pengupahan Provinsi dengan mempertimbangkan tiga variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Selain itu juga mengacu pada Pasal 2 ayat (2) Permenaker No.16/2024 tentang Upah Minimum 2025, yang menetapkan kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Dengan adanya keputusan mengenai penyesuaian UMP ini, pemerintah menegaskan pada perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi daripada UMP untuk tidak mengurangi upah pekerjanya.
Perusahaan juga tidak diperbolehkan membayar gaji di bawah UMP, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
UMP Kalteng dari Tahun ke Tahun
Sebagai informasi, berikut daftar kenaikan UMP Kalteng dari tahun ke tahun:
- 2024: Rp3.261.616
- 2023: Rp3.181.013
- 2022: Rp2.922.516
- 2021: Rp2.903.144
Baca juga: Sah! UMP Kalimantan Selatan 2025 Naik Jadi Rp3,4 Juta
UMK di Kalimantan Tengah Tahun 2025
Gubernur Kalteng telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/578/2024, tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota Tahun 2025 pada tanggal 16 Desember 2024.
Penetapan UMK di Provinsi Kalimantan Tengah sudah sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, upah minimum kabupaten/ kota pada tahun 2025 naik 6,5% dibanding tahun 2024.
Berikut data UMK Kalimantan Tengah 2025 dan perbandingannya dengan UMK 2024:
1. Kabupaten Barito Utara
2025: Rp3.900.362,43
2024: RpRp3.662.312
2. Kabupaten Seruyan
2025: Rp3.870.690,32
2024: Rp3.634.451
3. Kabupaten Barito Selatan
2025: Rp3.829.097,81
2024: Rp3.595.397
4. Kabupaten Murung Raya
2025: Rp3.793.932,00
2024: Rp3.562.377
5. Kabupaten Lamandau
2025: Rp3.781.317,00
2024: Rp3.550.532
6. Kabupaten Sukamara
2025: Rp3.716.340,00
2024: Rp3.489.521
7. Kabupaten Kotawaringin Barat
2025: Rp3.700.658,81
2024: Rp3.474.797
8. Kabupaten Kotawaringin Timur
2025: Rp3.559.112,85
2024: Rp3.341.890
9. Kabupaten Barito Timur
2025: Rp3.498.701,00
2024: Rp3.285.165
10. Kabupaten Katingan
2025: Rp3.900.362,43
2024: Rp3.343.905
11. Kabupaten Gunung Mas
2025: Rp3.544.506,38
2024: Rp3.328.175
12. Kota Palangka Raya
2025: Rp3.525.154,26
2024: Rp3.310.004
13. Kabupaten Pulang Pisau
2025: Rp3.481.226,00
2024: Rp3.268.756
14. Kabupaten Kapuas
2025: Rp3.473.710,50
2024: Rp3.261.700
Selain itu, UMSK di beberapa sektor ditentukan sebagai berikut:
1. Kabupaten Barito Selatan
- Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp3.840.000
2. Kabupaten Kapuas
- Sektor Perkebunan Kelapa Sawit: Rp3.480.000
3. Kabupaten Kotawaringin Barat
- Sektor Pertambangan: Rp3.756.169
4. Kabupaten Seruyan
- Sektor Pengolahan: Rp3.879.000
Baca Juga: Tok! UMP Kalbar 2025 Naik 6,5% Jadi Rp2.878.286
Demikian penjelasan mengenai UMP Kalimantan Tengah 2025. Bagaimana menurut kamu, apakah kenaikan tersebut sesuai dengan harapan dan membuatmu ingin bekerja di Kalimantan Tengah?
Nah, untuk kamu yang sedang mencari lowongan pekerjaan di Kalimantan Tengah, aplikasi KitaLulus menawarkan akses tak terbatas untuk ratusan ribu lowongan kerja dan tersedia bagi lulusan dari tingkat pendidikan yang beragam.
Kamu dapat melakukan filter pencarian pekerjaan dengan memilih kriteria tertentu seperti kota/provinsi yang diinginkan, jabatan, pendidikan, dan gaji yang diinginkan. Lebih mudah, bukan? Yuk segera install aplikasi KitaLulus di smartphone kamu!