Daftar Lengkap UMP Kalteng dan UMK 2025 di 14 Kab/Kota

Annissa Manystighosa
Penulis, pengajar, dan penerjemah yang sedang menekuni pengetahuan seputar bisnis.
umr kalimantan tengah
Daftar Lengkap UMP Kalteng dan UMK 2025 di 14 Kab/Kota

UMP adalah besaran upah minimum yang dijadikan acuan pengusaha atau pelaku industri untuk membayar pekerjanya. Setiap provinsi memiliki standar UMP yang berbeda-beda. Kali ini kita akan membahas UMP Kalimantan Tengah 2025 beserta UMSP dan UMK-nya.

Simak artikel berikut hingga akhir.

 

UMP Kalimantan Tengah 2025

Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/571/2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 telah ditandatangani pada 6 Desember 2024 lalu.

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa Kalimantan Tengah akan memiliki UMP 2025 sebesar Rp3.473.621. Nilai ini bertambah 6,5% atau sekitar Rp212 ribu dibanding UMP Kalteng 2024, yaitu Rp3.261.616.

Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalteng memiliki nominal lebih tinggi dibanding UMP-nya yang dikhususkan untuk dua sektor, yaitu:

  • Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, dan secara khusus sub sektor perkebunan kelapa sawit: Rp3.480.000
  • Sektor pertambangan dan penggalian: Rp3.500.000

Penetapan UMSP Kalteng 2025 mengacu pada Pasal 7 ayat (3) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang berbunyi:

“Upah Minimum sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki:

  1. karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya; dan
  2. tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.”

Besaran UMP 2025 akan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun mulai 1 Januari mendatang.

Baca Juga: Tok! UMP Kalbar 2025 Naik 6,5% Jadi Rp2.878.286

Dasar Perhitungan Kenaikan UMP Kalteng 2025

Penetapan UMP Kalimantan Tengah pada tahun 2025 telah melalui proses diskusi bersama Dewan Pengupahan Provinsi dengan mempertimbangkan tiga variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Selain itu juga mengacu pada Pasal 2 ayat (2) Permenaker No.16/2024 tentang Upah Minimum 2025, yang menetapkan kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Dengan adanya keputusan mengenai penyesuaian UMP ini, pemerintah menegaskan pada perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi daripada UMP untuk tidak mengurangi upah pekerjanya.

Perusahaan juga tidak diperbolehkan membayar gaji di bawah UMP, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

 

UMP Kalteng dari Tahun ke Tahun

Sebagai informasi, berikut daftar kenaikan UMP Kalteng dari tahun ke tahun:

  1. 2024: Rp3.261.616
  2. 2023: Rp3.181.013
  3. 2022: Rp2.922.516 
  4. 2021: Rp2.903.144

Baca juga: Sah! UMP Kalimantan Selatan 2025 Naik Jadi Rp3,4 Juta

 

UMK di Kalimantan Tengah Tahun 2025

Gubernur Kalteng telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/578/2024, tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota Tahun 2025 pada tanggal 16 Desember 2024.

Penetapan UMK di Provinsi Kalimantan Tengah sudah sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, upah minimum kabupaten/ kota pada tahun 2025 naik 6,5% dibanding tahun 2024.

Berikut data UMK Kalimantan Tengah 2025 dan perbandingannya dengan UMK 2024:

1. Kabupaten Barito Utara

2025: Rp3.900.362,43

2024: RpRp3.662.312

2. Kabupaten Seruyan 

2025: Rp3.870.690,32

2024: Rp3.634.451

3. Kabupaten Barito Selatan 

2025: Rp3.829.097,81

2024: Rp3.595.397

4. Kabupaten Murung Raya

2025: Rp3.793.932,00

2024: Rp3.562.377

5. Kabupaten Lamandau

2025: Rp3.781.317,00

2024: Rp3.550.532

6. Kabupaten Sukamara 

2025: Rp3.716.340,00

2024: Rp3.489.521

7. Kabupaten Kotawaringin Barat 

2025: Rp3.700.658,81

2024: Rp3.474.797

8. Kabupaten Kotawaringin Timur 

2025: Rp3.559.112,85

2024: Rp3.341.890

9. Kabupaten Barito Timur

2025: Rp3.498.701,00

2024: Rp3.285.165

10. Kabupaten Katingan

2025: Rp3.900.362,43

2024: Rp3.343.905

11. Kabupaten Gunung Mas 

2025: Rp3.544.506,38

2024: Rp3.328.175

12. Kota Palangka Raya 

2025: Rp3.525.154,26

2024: Rp3.310.004

13. Kabupaten Pulang Pisau 

2025: Rp3.481.226,00

2024: Rp3.268.756

14. Kabupaten Kapuas

2025: Rp3.473.710,50

2024: Rp3.261.700

Selain itu, UMSK di beberapa sektor ditentukan sebagai berikut:

1. Kabupaten Barito Selatan

  • Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp3.840.000

2. Kabupaten Kapuas

  • Sektor Perkebunan Kelapa Sawit: Rp3.480.000

3. Kabupaten Kotawaringin Barat

  • Sektor Pertambangan: Rp3.756.169

4. Kabupaten Seruyan

  • Sektor Pengolahan: Rp3.879.000

Baca Juga: Tok! UMP Kalbar 2025 Naik 6,5% Jadi Rp2.878.286

Demikian penjelasan mengenai UMP Kalimantan Tengah 2025. Bagaimana menurut kamu, apakah kenaikan tersebut sesuai dengan harapan dan membuatmu ingin bekerja di Kalimantan Tengah?

Nah, untuk kamu yang sedang mencari lowongan pekerjaan di Kalimantan Tengah, aplikasi KitaLulus menawarkan akses tak terbatas untuk ratusan ribu lowongan kerja dan tersedia bagi lulusan dari tingkat pendidikan yang beragam.

Kamu dapat melakukan filter pencarian pekerjaan dengan memilih kriteria tertentu seperti kota/provinsi yang diinginkan, jabatan, pendidikan, dan gaji yang diinginkan. Lebih mudah, bukan? Yuk segera install aplikasi KitaLulus di smartphone kamu!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top