UMP 2023 di berbagai provinsi telah diumumkan serentak pada 28 November 2022. Besaran UMP ini nantinya akan digunakan sebagai acuan penggajian di tiap-tiap provinsi. Kabar baik bagi kamu yang berdomisili Maluku, sebab UMP Maluku 2023 telah dinyatakan mengalami kenaikan.
Berapakah besaran UMP 2023 di provinsi yang termasuk ke dalam zona WIT ini? Cek detailnya di artikel berikut.
Besaran UMP Maluku 2023
Setelah tidak mengalami kenaikan pada tahun 2021 dan hanya naik 0,55 persen pada 2022, Provinsi Maluku akhirnya resmi menaikkan UMP 2023 sebesar lebih dari 7 persen.
Pada tahun 2022, UMP Maluku adalah sebesar Rp2.400.664. Pada tahun 2023 mendatang, Pemerintah Provinsi Maluku resmi memberlakukan UMP menjadi Rp2.812.827, sehingga artinya angka ini naik sebesar Rp193.515 atau 7,39 persen.
Dengan kenaikan ini, Provinsi Maluku kini berada di urutan ke-19 atas provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia. Sementara, tetangganya Maluku Utara berada pada urutan ke-15. Meski begitu, ternyata UMP Maluku masih berada di urutan terendah dari seluruh provinsi di Indonesia Timur.
Baca juga: Sah! UMP Bengkulu 2023 Naik 8,1 Persen Jadi Segini
Data UMP Maluku dari Tahun ke Tahun
Perlu diketahui bahwa pada tahun 2019 lalu, UMP Maluku adalah Rp2.400.664. Kemudian, pada tahun 2020, angkanya meningkat sebesar 8.5% menjadi Rp2.604.961. Sayangnya, pada pada tahun 2021, UMP Maluku tidak mengalami kenaikan dan tetap pada angka Rp2.604.961.
Namun pada tahun 2022, melalui berbagai perhitungan dan pertimbangan, Pemprov memutuskan untuk menaikkan kembali besaran UMP Maluku menjadi Rp2.619.312. Kenaikan ini terbilang sangat tipis, yakni sebesar 0.55% atau sekitar Rp14.351 saja.
Jika kita memperhatikan tren kenaikan UMP di provinsi ini, dapat dilihat bahwa Maluku sempat mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Namun setahun setelahnya, dampak dari pandemi Covid membuat beberapa provinsi, termasuk provinsi Maluku, memutuskan untuk tidak meningkatkan besaran UMP.
Baca juga: UMP Maluku Utara 2023 Hanya Naik 4%, Tidak Sampai 3 Juta
UMK di Provinsi Maluku 2023
Dari 11 kota/kabupaten di Provinsi Maluku, hanya Kota Ambon yang melakukan penyesuaian UMK 2023. Berlaku mulai 1 Januari, upah minimum di Kota Ambon adalah Rp2.811.111. Besaran ini menjadi upah minimum kota tertinggi di Provinsi Maluku.
Sementara untuk kabupaten/kota lainnya tidak melakukan penghitungan mandiri UMK karena tidak memiliki dewan pengupahan.
Daftar upah minimum di Kota/Kabupaten yang berada di Provinsi Maluku 2023 adalah sebagai berikut.
- Kota Ambon: Rp2.811.111
- Kabupaten Kepulauan Tanimbar: Rp2.812.827
- Kabupaten Maluku Tenggara: Rp2.812.827
- Kabupaten Maluku Tengah: Rp2.812.827
- Kabupaten Buru: Rp2.812.827
- Kabupaten Kepulauan Aru: Rp2.812.827
- Kabupaten Seram Bagian Barat: Rp2.812.827
- Kabupaten Seram Bagian Timur: Rp2.812.827
- Kabupaten Maluku Barat Daya: Rp2.812.827
- Kabupaten Buru Selatan: Rp2.812.827
- Kota Tual: Rp2.812.827
Itulah tadi penjelasan mengenai UMP Maluku 2023. Nilai tersebut pastinya sudah disesuaikan dengan kondisi ekonomi di daerah Maluku. Nantinya, nominal UMP bisa menjadi pertimbangan dalam mencari kerja.
Jika kamu sedang mencari kerja dan menginginkan nominal gaji tertentu, kamu bisa mencarinya di aplikasi KitaLulus. Di KitaLulus, kamu bisa melakukan filter rentang gaji dan lokasi kerja yang pastinya akan sangat membantumu dalam mencari pekerjaan impian.
Selain itu kamu tidak perlu khawatir akan terkena penipuan karena seluruh lowongan kerja di KitaLulus sudah melewati proses verifikasi. Jadi, yuk install aplikasi KitaLulus sekarang!