UMP Maluku Utara 2025 Naik 6,5%, Segini UMSP dan UMK-nya

Nisa Maulan Shofa
Penulis profesional sejak tahun 2017. Berspesialisasi dalam penulisan di bidang karir dan seputar dunia kerja.
ump maluku utara
UMP Maluku Utara 2025 Naik 6,5%, Segini UMSP dan UMK-nya

Sama seperti provinsi lainnya di Indonesia, Maluku Utara juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Berapa besaran kenaikannya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

UMP dan UMSP Maluku Utara 2025

Besaran UMP Maluku Utara tahun 2025 telah diresmikan menjadi Rp 3.408.000. Angka ini naik 6,5 persen dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 3.200.000. Kenaikan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor: 626/KPTS/MU/2024 yang ditandatangani pada 6 Desember 2024.

Penetapan UMP melibatkan Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat buruh dan asosiasi pengusaha.

Selain UMP, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral dan Upah Minimum Sub-sektoral (UMSP) tahun 2025. UMSP ditetapkan bervariasi tergantung sektornya, namun dipastikan lebih tinggi dari UMP.

Beberapa sektor bahkan mengalami kenaikan signifikan, seperti sektor penebangan hutan yang naik 15 persen, serta sektor pertambangan dan konstruksi.

Berikut rincian kenaikan UMSP Maluku Utara tahun 2025 untuk beberapa sektor:

  • Sektor Penebangan Hutan: naik 15%, menjadi Rp 3.419.867
  • Sektor Pertambangan:
    • Subsektor Umum: naik 2%, menjadi Rp 3.494.687
    • Pertambangan Emas: naik 2%, menjadi Rp 4.384.251
    • Pertambangan Nikel: naik 1,5%, menjadi Rp 3.648.454
  • Sektor Industri Pengolahan (Logam Dasar): naik 5,5%, menjadi Rp 3.420.512
  • Sektor Listrik, Gas, dan Air: naik 4%, menjadi Rp 3.435.951
  • Sektor Bangunan: naik 15%, menjadi Rp 3.409.250
  • Sektor Angkutan, Pergudangan, dan Telekomunikasi: naik 12%, menjadi Rp 3.417.112
  • Sektor Jasa Perbankan: naik 4%, menjadi Rp 3.935.031

Kenaikan upah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Maluku Utara, seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup.

Baca juga: Maluku Tetapkan UMP dan UMK 2025 Naik 6,5% Jadi Segini

Landasan Hukum

Kenaikan UMP Maluku Utara 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Aturan ini menetapkan kenaikan UMP dan UMK sebesar 6,5% dengan formula perhitungan:

UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025

Kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan berbagai faktor penting. Selain pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi, ada juga variabel lain yang disebut “indeks tertentu”. Indeks ini menunjukkan seberapa besar kontribusi tenaga kerja terhadap kemajuan ekonomi daerah, juga menyeimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja, sehingga upah yang ditetapkan proporsional dan mampu memenuhi kebutuhan hidup layak para pekerja.

Baca juga: UMP Sulawesi Utara 2025 Naik 6,5% Jadi Rp3,7 Juta

UMP Maluku Utara dari Tahun ke Tahun

Jika melihat tren UMP Maluku Utara sejak tahun 2018, provinsi ini umumnya selalu mengalami kenaikan. Sayangnya, pada tahun 2021 UMP Maluku Utara tidak mengalami kenaikan akibat dampak pandemi Covid-19. Namun, di luar tahun tersebut, UMP menunjukkan tren positif.

Berikut data UMP Maluku Utara dari tahun 2018 hingga 2025:

  • Tahun 2025: Rp3.408.000 (naik Rp 208.000 atau 6,5% dari tahun 2024)
  • Tahun 2024: Rp3.200.000 (naik Rp 223.280 atau 7,5% dari tahun 2023)
  • Tahun 2023: Rp2.976.720 (naik Rp 114.489 atau 3,99% dari tahun 2022)
  • Tahun 2022: Rp2.862.231 (naik Rp 140.701 atau 5,17% dari tahun 2021)
  • Tahun 2021: Rp2.721.530 (tidak ada kenaikan dari tahun 2020)
  • Tahun 2020: Rp2.721.530 (naik Rp 213.039 atau 8,5% dari tahun 2019)
  • Tahun 2019: Rp2.508.591 (naik Rp 187.788 atau 8,07% dari tahun 2018)
  • Tahun 2018: Rp2.320.803

Baca Juga: Apa Sih Perbedaan dari UMR, UMK, dan UMP? Cek Di Sini Bedanya!

UMK Maluku Utara 2025

Seperti tahun-tahun sebelumnya, UMK Ternate di tahun 2025 berbeda dengan 9 kabupaten/kota lainnya di Maluku Utara. UMK Ternate juga menjadi yang tertinggi di provinsi ini. Sementara, 9 kota dan kabupaten lainnya memiliki kenaikan yang sama persis dengan UMP.

Adapun UMK Ternate 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024. Berikut daftarnya:

  1. Kota Ternate: Rp 3.461.250
  2. Kabupaten Halmahera Barat: Rp 3.408.000
  3. Kabupaten Halmahera Tengah: Rp 3.408.000
  4. Kabupaten Halmahera Utara: Rp 3.408.000
  5. Kabupaten Halmahera Selatan: Rp 3.408.000
  6. Kabupaten Halmahera Timur: Rp 3.408.000
  7. Kabupaten Kepulauan Sula: Rp 3.408.000
  8. Kabupaten Pulau Morotai: Rp 3.408.000
  9. Kabupaten Pulau Taliabu: Rp 3.408.000
  10. Kota Tidore Kepulauan: Rp 3.408.000

Baca juga: Update! Segini UMP Gorontalo 2025 Setelah Naik 6,5 Persen

Itulah informasi tentang UMP dan UMK Maluku Utara 2025 sesuai dengan keputusan gubernur yang berlaku. Informasi tersebut bisa kamu gunakan untuk bahan pertimbangan ketika ditanya expected salary.

Nah, bagi kamu yang sedang menjadi jobseeker, aplikasi KitaLulus adalah solusi terbaik untuk mendapatkan akses ke 92.000+ loker dari berbagai perusahaan bonafit di Indonesia secara gratis.Dilengkapi dengan sistem berteknologi canggih akan membuat data pribadi kamu aman ketika melamar kerja dengan aplikasi KitaLulus. Jadi, jangan ragu untuk menginstal aplikasi KitaLulus di smartphone kamu, ya!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top