Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Keputusan itu diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) Penjabat Gubernur NTT Nomor 355/Kep/HK/2023 tanggal 20 November 2023.
Besaran kenaikan UMP NTT 2024 yang disepakati 2,96 persen atau sebesar Rp62.832 dari tahun sebelumnya. UMP yang semula Rp2.123.994 kini menjadi Rp2.186.826.
“UMP ini berlaku untuk para pekerja yang sudah bekerja di bawah satu tahun,” kata Bernadeta Meriani Usboko selaku Asisten I Sekretariat Daerah Pemprov NTT dikutip dari Antara.
Dasar Perhitungan Kenaikan UMP NTT 2024
Perhitungan kenaikan UMP NTT 2024 mengikuti formula perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Selain itu, penetapan ini juga berdasar pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI yang mencakup informasi tata cara penetapan Upah Minimum Tahun 2024 dan tata kondisi ekonomi ketenagakerjaan.
Dalam jumpa pers di Kantor Gubernur NTT, Usboko menjelaskan bahwa ia berharap besaran UMP tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan minimal para pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja di bawah satu tahun.
Meskipun penyesuaian lebih lanjut akan disesuaikan dengan kekuatan dan kemampuan perusahaan pemberi kerja, diinginkan agar setiap pengusaha memiliki struktur dan skala penetapan upah yang sesuai.
Kepala Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi NTT, Silvya Peku Djawang, menegaskan bahwa pengawasan pelaksanaan sistem pengupahan dan norma pengupahan akan dilakukan secara masif dan intensif di seluruh wilayahnya, melibatkan aplikasi pengawasan untuk memastikan ketaatan perusahaan terhadap UMP yang telah ditetapkan.
Sistem pengawasan akan menggunakan aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) yang dikembangkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Jika nantinya ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP sesuai kebijakan, maka masyarakat dapat mengadukan ke serikat pekerja dan pemerintah.
Baca juga: UMP NTB 2024 Sah Naik 3,06% Segini Jadinya
UMP NTT dari Tahun ke Tahun
UMP Nusa Tenggara Timur tahun 2023 adalah sebesar Rp2.123.994. Angka ini meningkat 7,54 persen atau Rp148.994 dari UMP 2022 yang sebesar Rp1.975.000. Pada tahun 2023 lalu pula, pertama kalinya bagi NTT mencapai UMP di atas 2 juta.
Jika dibandingkan dengan kenaikan UMP Nusa Tenggara Barat, persen kenaikan UMP Nusa Tenggara Timur di tahun 2023 terhitung lebih tinggi.
Pada tahun 2023, UMP Nusa Tenggara Barat naik 7,44 persen, sementara Nusa Tenggara Timur naik 7,54 persen. Meski demikian, angka UMP final Nusa Tenggara Barat masih lebih tinggi daripada Nusa Tenggara Timur, yakni sebesar Rp2.371.407.
Baca juga: UMP Papua Barat 2024 Naik Rp111 Ribu, Ini Besarannya
Daftar UMK di Nusa Tenggara Timur Tahun 2024
Nusa Tenggara Timur terdiri dari 1 kota dan 21 kabupaten. Hingga artikel ini dirilis, 22 kabupaten/kota tersebut belum mengumumkan besaran UMK tahun 2024.
Namun sebagai informasi, berikut KitaLulus sajikan data besaran UMK 2023 dan kenaikannya dari tahun 2022.
Saat ini, satu-satunya kota/kabupaten di Provinsi NTT yang mengumumkan UMK sekaligus memiliki besaran UMK tertinggi adalah Kota Kupang. Sementara 21 kabupaten lainnya mengikuti ketetapan UMP Nusa Tenggara Timur.
- Kota Kupang menjadi 2.187.000 dari Rp2.039.500
- Kabupaten Alor menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Belu menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Ende menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Flores Timur menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Kupang menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Lembata menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Malaka menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Manggarai menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Manggarai Barat menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Manggarai Timur menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Nagekeo menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Ngada menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Rote Ndao menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Sabu Raijua menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Sikka menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Sumba Barat menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Sumba Barat Daya menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Sumba Tengah menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Sumba Timur menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Timor Tengah Selatan menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Timor Tengah Utara menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
Baca juga: Daftar Lengkap UMP Jawa Timur 2023, Surabaya Tertinggi?
Itu dia penjelasan tentang UMP 2024 Nusa Tenggara Timur. Selain lokasi kerja, gaji yang didapatkan dari suatu lowongan pekerjaan menjadi kriteria tersendiri bagi para pencari kerja.
Untuk memudahkan mencari lowongan pekerjaan yang sesuai dengan kriteria, KitaLulus menyediakan berbagai fasilitas termasuk filter rentang gaji yang bisa kamu manfaatkan. Dengan begitu, impianmu untuk mendapat pekerjaan dengan gaji dambaan bisa terwujud. Jadi, ayo install aplikasi KitaLulus sekarang dan temukan pekerjaan impianmu dengan lebih mudah!