UMP menjadi acuan upah minimum yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan. Oleh karena itu, sangat wajib hukumnya bagi kamu untuk mengetahui informasi mengenai UMP yang berlaku di suatu daerah, termasuk juga UMP Sulawesi Barat 2024.
UMP 2024 di Sulawesi Barat resmi berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 dan akan menjadi acuan berapa besaran UMP di tahun berikutnya. Agar kamu tidak ketinggalan informasinya, berikut KitaLulus telah merangkumnya untukmu.
Berapa UMP Sulawesi Barat 2024?
Secara resmi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah menetapkan UMP Sulawesi Barat 2024 pada Senin, 20 November 2023.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulbar Nomor 688 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024.
Sesuai dengan SK tersebut maka diputuskan bahwa UMP Sulawesi Barat 2024 adalah Rp2.914.958 atau naik sebesar 1,5 persen dari UMP 2023 yaitu Rp2.871.794.
UMP Sulbar 2024 ini sendiri hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, sementara untuk pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun menggunakan skala upah.
Selain itu, UMP dan UMK hanya berlaku untuk bisnis skala menengah dan atas, sementara pelaku usaha mikro dan usaha kecil diperbolehkan melakukan penyesuaian upah tersendiri.
Baca juga: Pemprov: UMP Sulawesi Selatan 2024 Naik 1,45% Persen
Dasar Penetapan UMP Sulawesi Barat 2024
Penetapan kenaikan UMP Sulbar 2024 sebelumnya telah melalui proses rapat yang dihadiri berbagai pihak seperti Dewan Pengupahan Sulbar yang terdiri dari unsur pemerintah provinsi, akademisi, serikat buruh dan pekerja, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Barat, Andi Farid Amri, mengatakan perhitungan kenaikan UMP ini mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023.
Ia menjelaskan peningkatan upah ini karena mempertimbangkan harga kebutuhan rumah tangga yang juga meningkat.
Selain itu, digunakan juga tiga variabel sebagai pertimbangan, yaitu data pertumbuhan ekonomi, nilai data-rata konsumsi rumah tangga, serta serapan tenaga kerja. Maka didapatlah kenaikan sebesar 1,5 persen.
UMP Sulawesi Barat dari Tahun ke Tahun
Provinsi Sulawesi Barat melalui Surat Keputusan dengan Nomor 188.4/442/Sulbar/XI/2021 memutuskan bahwa UMP Sulawesi Barat 2022 tidak ada kenaikan atau sama seperti UMP 2021 yaitu sebesar Rp2.678.863.
Keputusan ini menjadikan Sulawesi Barat sebagai salah satu dari empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP di tahun 2022. Provinsi lainnya yang tidak mengalami kenaikan antara lain Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.
Selain itu, ini juga menjadi tahun ke-3 di mana provinsi Sulawesi Barat tidak mengalami kenaikan UMP.
Alasan tidak adanya kenaikan UMP Sulbar 2022 adalah dikarenakan masih lemahnya ekonomi di wilayah Sulbar pasca pandemi.
Berbeda dari tingkat provinsi, di tingkat kabupaten/kota, UMK yang mengalami kenaikan salah satunya adalah Kabupaten Mamuju yang berdasarkan SK naik 0,5 persen. Sehingga UMK Mamuju 2022 sebesar Rp2.715.636,97.
Kemudian pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akhirnya mengumumkan UMP Sulawesi Barat 2023 naik sebesar 7,2 persen dari UMP 2022 menjadi Rp2.871.794.
Dengan keputusan ini maka menjadi angin segara bagi para pekerja di Sulbar setelah di tahun 2022 kemarin tidak ada kenaikan upah.
Baca juga: UMP Sulawesi Tengah 2024 Naik Cukup Tinggi, Capai 5,28%
Daftar UMK Sulawesi Barat 2024
Walaupun UMP telah ditetapkan, namun untuk UMK Sulawesi Barat 2024 sendiri masih dalam proses penggarapan dan akan diumumkan paling lambat 30 November 2023.
Namun, kamu bisa melihat UMK Sulbar 2023 guna memperkirakan berapa kenaikan yang akan dialami.
Perlu kamu ketahui, pada 2023 tidak semua daerah di Sulbar menetapkan UMK karena hasil perhitungannya lebih rendah dari UMP. Satu-satunya daerah yang menetapkan UMK adalah Kabupaten Mamuju, sekaligus menjadi daerah dengan upah tertinggi di Sulbar.
Daftar UMK di Sulawesi Barat 2022:
- UMK Kabupaten Polewali Mandar: Rp2.680.000
- UMK Kabupaten Mamuju: Rp2.715.636,97
- UMK Kabupaten Mamuju Utara: Rp3.031.645,56
- UMK Kabupaten Majene: Rp2.678.863,10
- UMK Kabupaten Mamasa: Rp2.678.863,10
- UMK Kabupaten Mamuju Tengah: Rp 2.678.863,10
Baca juga: Pemprov Putuskan UMP Sulawesi Selatan 2023 Naik 6,9 Persen
Itulah informasi terbaru mengenai UMP Sulawesi Barat 2024. Semoga dengan mengetahui informasi ini, kamu bisa memastikan apakah gaji kamu sudah sesuai UMP atau belum.
Setelah mengetahui UMP, apakah kamu jadi tertarik untuk mencari peluang kerja di Sulawesi Barat atau kota besar lainnya? Tidak perlu bingung, kamu bisa temukan puluhan ribu lowongan pekerjaan di aplikasi KitaLulus.
Di aplikasi KitaLulus, ada lebih dari 92.000 ribu lowongan pekerjaan dari berbagai perusahaan terkemuka yang tersebar di berbagai kota-kota besar di Indonesia.
Selain itu, melamar di KitaLulus juga terjamin aman karena seluruh lowongan telah melalui proses verifikasi sehingga bebas dari lowongan palsu atau penipuan. Bahkan kamu juga bisa latihan mengerjakan soal psikotes untuk meningkatkan kesiapanmu saat menghadapi tes kerja nanti, lho! Yuk, download aplikasi KitaLulus sekarang!