Lebih cepat dibanding tenggat yang ditetapkan Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan UMP 2024 pada 20 November 2023 lalu. UMP Sumatera Barat 2024 kini mengalami kenaikan 2,52% dibanding UMP 2023.
Bagaimana dasar penetapan UMP Sumatera Barat? Simak penjelasannya berikut ini.
UMP Sumatera Barat 2024
Melalui SK Gubernur Nomor 562-768-2023, UMP Sumatera Barat 2024 diputuskan bertambah Rp68.973 atau 2,52 persen saja dari tahun 2023.
Kenaikan ini tergolong sangat rendah jika dibandingkan dengan kenaikan UMP Sumbar 2023, di mana mencapai 9,15% atau sekitar Rp229.937.
Kenaikan yang tidak sampai Rp70 ribu ini menjadikan UMP Sumatera Barat 2024 menjadi Rp2.811.449 dari yang sebelumnya Rp2.742.476.
Dasar Kenaikan UMP Sumatera Barat 2024
Keputusan kenaikan UMP Sumbar 2024 disesuaikan dengan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Sama seperti penetapan upah minimum pada tahun sebelumnya, unsur penentu dalam penetapan upah minimum juga ditentukan dari 3 hal, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Nilai α juga masih sama, yaitu dalam rentang 0,1 hingga 0,3.
Di Sumatera Barat, nilai inflasi tergolong rendah. Per September 2023, inflasi di provinsi ini adalah 0,13.
Dengan begitu, tidak heran jika penetapan kenaikan UMP Sumatera Barat 2024 tidak setinggi tahun 2023 yang hampir 10%.
Keputusan kenaikan UMP Sumatera Barat 2024 menjadi Rp2,81 juta ini dilakukan melalui diskusi yang terperinci oleh Dewan Pengupahan Provinsi.
Adapun pihak yang ikut berdiskusi adalah aliansi buruh, aliansi pengusaha, akademisi, dan tentu saja pihak pemerintah provinsi. Dengan begitu, pembahasan menjadi tercakup di berbagai aspek yang memang perlu dipertimbangkan.
Baca juga: UMP Sumatera Utara 2024 Cuma Naik 3,67% Jadi Rp2,8 Juta
Daftar UMK di Sumatera Barat 2024
Besaran UMK di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat masih belum ditetapkan. Batas tanggal penetapan yang diatur Kemenaker yaitu 30 November 2023.
Sebagai informasi, UMK di 19 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Barat pada 2023 adalah sama dengan UMP. Berikut daftarnya secara detail.
- Kabupaten Agam: Rp2.747.476
- Kabupaten Dharmasraya: Rp2.747.476
- Kabupaten Kepulauan Mentawai: Rp2.747.476
- Kabupaten Lima Puluh Kota: Rp2.747.476
- Kabupaten Padang Pariaman: Rp2.747.476
- Kabupaten Pasaman: Rp2.747.476
- Kabupaten Pasaman Barat: Rp2.747.476
- Kabupaten Pesisir Selatan: Rp2.747.476
- Kabupaten Sijunjung: Rp2.747.476
- Kabupaten Solok: Rp2.747.476
- Kabupaten Solok Selatan: Rp2.747.476
- Kabupaten Tanah Datar: Rp2.747.476
- Kota Bukittinggi: Rp2.747.476
- Kota Padang: Rp2.747.476
- Kota Padang Panjang: Rp2.747.476
- Kota Pariaman: Rp2.747.476
- Kota Payakumbuh: Rp2.747.476
- Kota Sawahlunto: Rp2.747.476
- Kota Solok: Rp2.747.476
Baca juga: Pemprov Sahkan UMP Sumatera Selatan 2024 Naik Rp52 Ribu
Itulah dia daftar UMK dan UMP Sumatera Barat 2024. Semoga dari artikel ini kamu bisa mempertimbangkan kariermu.
Bila kamu sedang bingung di mana tempat cari kerja yang aman dan terpercaya, KitaLulus adalah jawaban semua itu!
Semua lowongan di KitaLulus sudah melalui proses verifikasi sehingga kamu tidak perlu takut lagi terhadap lowongan penipuan atau palsu. Aplikasi KitaLulus bisa kamu download secara gratis. Yuk, lamar pekerjaan di perusahaan impian kamu sekarang juga!