Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. UMP Sumatera Selatan 2025 ditetapkan naik 6,5% menjadi Rp3.681.571 dan UMSP 2025 sebesar Rp3.733.422 untuk 3 sektor.
Lalu, bagaimana dasar hukum penetapan kenaikan UMP ini dan apa saja 3 sektor yang mengalami kenaikan UMSP 2025? Mari simak penjelasannya lebih lanjut di bawah ini!
Landasan Hukum Penetapan UMP dan UMSP Sumatera Selatan 2025
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi mengumumkan kenaikan UMP Sumsel 2025 pada Rabu, 11 Desember 2024.
Diketahui UMP Sumatera Selatan 2025 naik 6,5% atau sebesar Rp224.697 dari UMP 2024 yang sebesar Rp3.456.874.
Melalui keterangannya, Elen mengatakan bahwa UMP Sumsel 2025 secara rata-rata nasional lebih tinggi, bahkan lebih tinggi dari UMP Jogja, Jateng, dan wilayah lainnya.
Kenaikan ini juga telah sesuai dengan ketetapan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025. Seperti yang tertulis di dalam peraturan tersebut, gubernur wajib menaikkan Upah Minimum Provinsi dengan besaran yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5 persen.
Penghitungan kenaikan 6,5% ini menggunakan formula yang berbeda dari penetapan UMP 2024, di mana untuk menghitung kenaikan UMP 2025 digunakan rumus UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025, bukan lagi M(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1).
Selain menetapkan UMP, sesuai dengan Permenaker No.16/2024 Pemprov juga harus menetapkan UMSP yang nominalnya harus lebih besar dari UMP.
Pemprov Sumsel telah mengumumkan kenaikan UMSP untuk 3 sektor dari 9 sektor.
Ada pun tiga sektor tersebut yaitu sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, serta sektor pertambangan dan penggalian, dan sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin.
Ketiga sektor ini mendapatkan UMSP sebesar Rp3.733.424 atau naik 8% dan lebih tinggi Rp52.000 dari UMP.
Baca juga: Sah! UMP Kalimantan Selatan 2025 Naik Jadi Rp3,4 Juta
Rekomendasi 9 Sektoral dari Dewan Pengupahan Sumatera Selatan
Sebelum penetapan UMSP, dewan pengupahan Sumsel telah mengadakan rapat terbuka yang dihadiri Pemprov, serikat buruh, dan asosiasi pengusaha. Di dalam rapat tersebut, ada 9 sektor yang direkomendasikan UMSP-nya mengalami kenaikan, yaitu:
- Pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp3.843.252
- Pertambangan dan penggalian: Rp3.890.864
- Industri pengolahan: Rp3.841.548
- Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp3.869.160
- Konstruksi: Rp3.856.275
- Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: Rp3.837.867
- Pengangkutan dan pergudangan: Rp3.872.456
- Informasi dan komunikasi: Rp3.832.344
- Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya: Rp3.804.733.
Namun, dari 9 sektor tersebut, hanya 3 sektor yang diputuskan dan diumumkan mengalami kenaikan.
Pemprov menjelaskan penetapan kenaikan upah sektoral untuk ketiga sektoral ini telah disesuaikan dengan karakteristik sektor dominan di Sumsel. Sementara itu, untuk 6 sektor lainnya akan mengikuti UMP yang telah ditetapkan.
Dewan pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin merasa kecewa atas keputusan ini. Ia merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Sebagai dewan pengupahan Sumsel yang mewakili serikat buruh, Cecep Wahyudi menolak keputusan Pj Gubernur Sumsel.
Sebelumnya ada 21 sektor yang direkomendasikan. Namun, hanya 9 sektor saja yang Cecep rekomendasikan dalam rapat bersama Pemprov. Ia juga mengatakan, 9 sektor yang direkomendasikan juga sudah pernah ditetapkan pada 2020 lalu, kemudian menghilang karena adanya UU Ciptaker.
Cecep mengatakan, keputusan penetapan kenaikan upah untuk 3 sektor diambil setelah Pemprov Sumsel memanggil Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Padahal pada rapat rekomendasi 6 Desember 2024, Apindo tidak menandatangani kesepakatan upah sektoral tersebut.
Baca juga: UMP Jawa Tengah 2025 Resmi Naik 6,5%, Ini Daftar UMK-nya
UMP Sumsel dari Tahun ke Tahun
Secara umum, UMP Sumsel konsisten mengalami kenaikan dari tahun ke tahunnya. Tentunya kenaikan upah ini sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Berikut data kenaikan UMP Sumsel dari tahun ke tahun:
- 2024: Rp3.456.874
- 2023: Rp3.404.177
- 2022: Rp3.144.446
- 2021: Rp3.144.446
- 2020: Rp3.043.111
- 2019: Rp2.804.453
- 2018: Rp2.595.995
Baca juga: Tertinggi se-Indonesia, UMP DKI Jakarta 2025 Tembus Rp5,3 Juta
Daftar UMK Sumatera Selatan 2025
Upah minimum di 7 kabupaten/kota di Sumatera Selatan telah ditetapkan naik 6,5 persen.
Sedangkan 10 daerah lainnya mengikuti besaran UMP karena tidak memiliki dewan pengupahan.
Dari 17 kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Selatan, UMK 2025 tertinggi dimiliki oleh Kota Palembang.
Untuk lebih jelasnya, berikut daftar UMK Sumatera Selatan 2025 dan tahun sebelumnya.
- UMK Kota Palembang: Rp3.916.635
- Kabupaten Muara Enim: Rp 3.863.417
- Kabupaten Musi Rawas: Rp 3.796.653
- Kabupaten Musi Rawas Utara: Rp 3.796.654
- Kabupaten Musi Banyuasin: Rp 3.778.348
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur: Rp 3.749.696
- Kabupaten Banyuasin: Rp 3.715.028
- Kota Prabumulih: Rp 3.681.571
- Kabupaten Ogan Ilir: Rp 3.681.571
- Kabupaten Ogan Komering Ilir: Rp 3.681.571
- Kabupaten Ogan Komering Ulu: Rp 3.681.571
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan: Rp 3.681.571
- Kabupaten Lahat: Rp 3.681.571
- Kabupaten Empat Lawang: Rp 3.681.571
- Kota Pagaralam: Rp 3.681.571
- Kota Lubuk Linggau: Rp 3.681.571
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir: Rp 3.681.571
Baca juga: UMP Sumatera Utara 2025 Naik 6,5% Jadi Rp2,9 Juta
Itulah penjelasan mengenai berapa UMP Sumatera Selatan tahun 2025 dan perbandingan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Sehubungan dengan angka UMP dan UMK yang menjadi salah satu pertimbangan untuk mencari pekerjaan, platform KitaLulus memiliki fitur filter rentang gaji di tiap-tiap lowongan pekerjaan. Dengan begitu, kamu bisa memilih besaran gaji yang diinginkan dan melamar di pekerjaan yang cocok di platform pencari kerja teraman ini. Jadi, yuk instal aplikasi KitaLulus sekarang dan temukan pekerjaan impianmu!