UMP Sumatera Utara 2025 Naik 6,5%, UMK Medan Tertinggi

Putri Prima
Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.
investor adalah
UMP Sumatera Utara 2025 Naik 6,5%, UMK Medan Tertinggi

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2025 telah resmi ditetapkan naik sebesar 6,5% dari UMP 2024 menjadi Rp2.992.559.

Kenaikan ini ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 188.44/807/KPTS/2024 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni.

Tidak hanya UMP, Pemprov juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk 8 sektor yang besarannya lebih tinggi dari UMP.

Lalu, bagaimana proses penetapan UMP Sumut 2025 serta UMSP? Simak ulasan KitaLulus berikut.

Landasan Hukum Penetapan UMP Sumatera Utara 2025

Penetapan kenaikan UMP Sumatera Utara 2025 sebesar 6,5% atau Rp182.644 menjadi Rp2.992.559 tidak lepas dari landasan hukum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.

Formula penghitungan yang digunakan yaitu UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025.

Nilai kenaikan 6,5 persen berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia termasuk Sumatera Utara.

Selain mengatur mengenai kenaikan UMP, Permenaker No.16/2024 juga mewajibkan gubernur untuk menetapkan UMSP di sektor-sektor yang sesuai kriteria yang telah ditentukan.

Dalam hal ini, Pemprov Sumut sudah menetap UMSP untuk 8 sektor yang tertuang dalam SK Nomor 188.44/825/KPTS/2024. Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • UMSP pengangkutan dan pergudangan: Rp3.112.261, naik 4% dari UMP.
  • UMSP pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp3.172.113, naik 6% dari UMP.
  • UMSP pertambangan dan penggalian: Rp3.180.075, naik 6,5% dari UMP.
  • UMSP konstruksi: Rp3.172.113 sampai dengan Rp3.217.00, naik 6-7,5% dari UMP.
  • UMSP industri dan pengolahan: Rp3.121.261 sampai Rp3.172.113, naik 4%-6% dari UMP.
  • UMSP akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman: Rp3.097.299 sampai dengan Rp3.142.187, naik 3,5-5% dari UMP.
  • UMSP informasi dan komunikasi: Rp3.261.889, naik 9% dari UMP.
  • UMSP keuangan dan akuntansi: Rp3.261.889, naik 9% dari UMP.

Baca juga: Sah! UMP dan UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Daftarnya di 38 Provinsi

Kenaikan UMP Sumatera Utara dari Tahun ke Tahun

Berdasarkan data, UMP Sumut dalam 5 tahun sebelumnya selalu mengalami kenaikan. Bahkan angka kenaikannya pernah menyentuh 8% lebih.

Berikut ini data kenaikan UMP Sumut dalam 5 tahun terakhir:

  1. UMP Sumut 2024: Rp2.809.915 (naik 3,67 persen dari tahun 2023)
  2. UMP Sumut 2023: Rp2.710.493 (naik 7,45 persen dari tahun 2022)
  3. UMP Sumut 2022: Rp2.522.609 (naik 0,93 persen dari tahun 2021)
  4. UMP Sumut 2021: Rp2.499.423 (tidak mengalami perubahan)
  5. UMP Sumut 2020: Rp2.499.423 (naik 8,51 persen dari tahun 2019)

Baca juga: Pemprov Sahkan UMP Sumatera Selatan 2025 Naik Rp200 Ribu

UMK Sumatera Utara Tahun 2025

Penetapan UMK Sumut telah resmi disahkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 188.44/833/KPTS/2024 per tanggal 18 Desember 2024.

Dari 33 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, hanya 22 yang mengajukan kenaikan UMK. Sedangkan 11 kabupaten/kota lainnya, yaitu Humbang Hasundutan, Dairi, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Gunung Sitoli, Samosir, dan Pematang Siantar,  memiliki pertumbuhan ekonomi di bawah pertumbuhan provinsi sehingga UMK-nya tetap mengikuti nominal UMP.

Berikut daftar UMK dari tertinggi ke terendah di Sumatera Utara:

  1. Kota Medan: Rp. 4.014.072
  2. Kabupaten Deli Serdang: Rp. 3.732.906
  3. Kabupaten Batu Bara: Rp. 3.676.000
  4. Kabupaten Karo: Rp. 3.577.282
  5. Kota Sibolga: Rp. 3.419.748
  6. Kabupaten Labuhanbatu: Rp. 3.438.181
  7. Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp. 3.404.984
  8. Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp. 3.327.621
  9. Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp. 3.307.324
  10. Kabupaten Serdang Bedagai: Rp. 3.313.500
  11. Kota Tanjungbalai: Rp. 3.244.606
  12. Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp. 3.242.323
  13. Kabupaten Asahan: Rp. 3.265.908
  14. Kabupaten Padang Lawas: Rp. 3.195.910
  15. Kota Padangsidimpuan: Rp. 3.168.235
  16. Kabupaten Toba: Rp. 3.151.356
  17. Kabupaten Langkat: Rp. 3.134.660
  18. Kabupaten Mandailing Natal: Rp. 3.100.998
  19. Kabupaten Simalungun: Rp. 3.088.851
  20. Kota Binjai: Rp. 3.075.365
  21. Kabupaten Tapanuli Utara: Rp. 3.017.649
  22. Kota Tebing Tinggi: Rp. 3.006.203
  23. Kabupaten Dairi: Rp. 2.992.559
  24. Kabupaten Humbang Hasundutan: Rp. 2.992.559
  25. Kabupaten Samosir: Rp. 2.992.559
  26. Kabupaten Padang Lawas Utara: Rp. 2.992.559
  27. Kabupaten Pakpak Bharat: Rp. 2.992.559
  28. Kabupaten Nias: Rp. 2.992.559
  29. Kabupaten Nias Barat: Rp. 2.992.559
  30. Kabupaten Nias Utara: Rp. 2.992.559
  31. Kabupaten Nias Selatan: Rp. 2.992.559
  32. Kota Gunungsitoli: Rp. 2.992.559
  33. Kota Pematangsiantar: Rp. 2.992.559

Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga telah disahkan dan berlaku di 10 kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Tapanuli Selatan, Labuhanbatu, Asahan, Simalungun, Deli Serdang, Langkat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, dan Kota Medan. Besaran UMSK bervariasi untuk setiap sektor di masing-masing daerah.

Baca juga: Tertinggi se-Indonesia, UMP DKI Jakarta 2025 Tembus Rp5,3 Juta

‍Itulah informasi rinci mengenai UMP Sumatera Utara 2025 lengkap dengan UMSP dan UMK. Ketentuan kenaikan upah minimum ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2025.

‍Jika saat ini kamu sedang mencari kerja di perusahaan yang memberi gaji di atas UMP, kamu bisa menggunakan layanan pencarian kerja teraman bernama KitaLulus.

Di KitaLulus, kamu dapat memfilter nominal rentang gaji yang diinginkan dan di daerah mana kamu ingin bekerja. Oleh karena itu, ayo segera install aplikasi KitaLulus di smartphone kamu! Dapatkan pekerjaan dengan gaji yang diharapkan dengan lebih mudah!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top