Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2025 telah resmi ditetapkan naik sebesar 6,5% dari UMP 2024 menjadi Rp2.992.559.
Kenaikan ini ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 188.44/807/KPTS/2024 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni.
Tidak hanya UMP, Pemprov juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk 8 sektor yang besarannya lebih tinggi dari UMP.
Lalu, bagaimana proses penetapan UMP Sumut 2025 serta UMSP? Simak ulasan KitaLulus berikut.
Landasan Hukum Penetapan UMP Sumatera Utara 2025
Penetapan kenaikan UMP Sumatera Utara 2025 sebesar 6,5% atau Rp182.644 menjadi Rp2.992.559 tidak lepas dari landasan hukum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.
Formula penghitungan yang digunakan yaitu UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025.
Nilai kenaikan 6,5 persen berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia termasuk Sumatera Utara.
Selain mengatur mengenai kenaikan UMP, Permenaker No.16/2024 juga mewajibkan gubernur untuk menetapkan UMSP di sektor-sektor yang sesuai kriteria yang telah ditentukan.
Dalam hal ini, Pemprov Sumut sudah menetap UMSP untuk 8 sektor yang tertuang dalam SK Nomor 188.44/825/KPTS/2024. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- UMSP pengangkutan dan pergudangan: Rp3.112.261, naik 4% dari UMP.
- UMSP pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp3.172.113, naik 6% dari UMP.
- UMSP pertambangan dan penggalian: Rp3.180.075, naik 6,5% dari UMP.
- UMSP konstruksi: Rp3.172.113 sampai dengan Rp3.217.00, naik 6-7,5% dari UMP.
- UMSP industri dan pengolahan: Rp3.121.261 sampai Rp3.172.113, naik 4%-6% dari UMP.
- UMSP akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman: Rp3.097.299 sampai dengan Rp3.142.187, naik 3,5-5% dari UMP.
- UMSP informasi dan komunikasi: Rp3.261.889, naik 9% dari UMP.
- UMSP keuangan dan akuntansi: Rp3.261.889, naik 9% dari UMP.
Baca juga: Sah! UMP dan UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Daftarnya di 38 Provinsi
Kenaikan UMP Sumatera Utara dari Tahun ke Tahun
Berdasarkan data, UMP Sumut dalam 5 tahun sebelumnya selalu mengalami kenaikan. Bahkan angka kenaikannya pernah menyentuh 8% lebih.
Berikut ini data kenaikan UMP Sumut dalam 5 tahun terakhir:
- UMP Sumut 2024: Rp2.809.915 (naik 3,67 persen dari tahun 2023)
- UMP Sumut 2023: Rp2.710.493 (naik 7,45 persen dari tahun 2022)
- UMP Sumut 2022: Rp2.522.609 (naik 0,93 persen dari tahun 2021)
- UMP Sumut 2021: Rp2.499.423 (tidak mengalami perubahan)
- UMP Sumut 2020: Rp2.499.423 (naik 8,51 persen dari tahun 2019)
Baca juga: Pemprov Sahkan UMP Sumatera Selatan 2025 Naik Rp200 Ribu
UMK Sumatera Utara Tahun 2025
Penetapan UMK Sumut telah resmi disahkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 188.44/833/KPTS/2024 per tanggal 18 Desember 2024.
Dari 33 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, hanya 22 yang mengajukan kenaikan UMK. Sedangkan 11 kabupaten/kota lainnya, yaitu Humbang Hasundutan, Dairi, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Gunung Sitoli, Samosir, dan Pematang Siantar, memiliki pertumbuhan ekonomi di bawah pertumbuhan provinsi sehingga UMK-nya tetap mengikuti nominal UMP.
Berikut daftar UMK dari tertinggi ke terendah di Sumatera Utara:
- Kota Medan: Rp. 4.014.072
- Kabupaten Deli Serdang: Rp. 3.732.906
- Kabupaten Batu Bara: Rp. 3.676.000
- Kabupaten Karo: Rp. 3.577.282
- Kota Sibolga: Rp. 3.419.748
- Kabupaten Labuhanbatu: Rp. 3.438.181
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp. 3.404.984
- Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp. 3.327.621
- Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp. 3.307.324
- Kabupaten Serdang Bedagai: Rp. 3.313.500
- Kota Tanjungbalai: Rp. 3.244.606
- Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp. 3.242.323
- Kabupaten Asahan: Rp. 3.265.908
- Kabupaten Padang Lawas: Rp. 3.195.910
- Kota Padangsidimpuan: Rp. 3.168.235
- Kabupaten Toba: Rp. 3.151.356
- Kabupaten Langkat: Rp. 3.134.660
- Kabupaten Mandailing Natal: Rp. 3.100.998
- Kabupaten Simalungun: Rp. 3.088.851
- Kota Binjai: Rp. 3.075.365
- Kabupaten Tapanuli Utara: Rp. 3.017.649
- Kota Tebing Tinggi: Rp. 3.006.203
- Kabupaten Dairi: Rp. 2.992.559
- Kabupaten Humbang Hasundutan: Rp. 2.992.559
- Kabupaten Samosir: Rp. 2.992.559
- Kabupaten Padang Lawas Utara: Rp. 2.992.559
- Kabupaten Pakpak Bharat: Rp. 2.992.559
- Kabupaten Nias: Rp. 2.992.559
- Kabupaten Nias Barat: Rp. 2.992.559
- Kabupaten Nias Utara: Rp. 2.992.559
- Kabupaten Nias Selatan: Rp. 2.992.559
- Kota Gunungsitoli: Rp. 2.992.559
- Kota Pematangsiantar: Rp. 2.992.559
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga telah disahkan dan berlaku di 10 kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Tapanuli Selatan, Labuhanbatu, Asahan, Simalungun, Deli Serdang, Langkat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, dan Kota Medan. Besaran UMSK bervariasi untuk setiap sektor di masing-masing daerah.
Baca juga: Tertinggi se-Indonesia, UMP DKI Jakarta 2025 Tembus Rp5,3 Juta
Itulah informasi rinci mengenai UMP Sumatera Utara 2025 lengkap dengan UMSP dan UMK. Ketentuan kenaikan upah minimum ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Jika saat ini kamu sedang mencari kerja di perusahaan yang memberi gaji di atas UMP, kamu bisa menggunakan layanan pencarian kerja teraman bernama KitaLulus.
Di KitaLulus, kamu dapat memfilter nominal rentang gaji yang diinginkan dan di daerah mana kamu ingin bekerja. Oleh karena itu, ayo segera install aplikasi KitaLulus di smartphone kamu! Dapatkan pekerjaan dengan gaji yang diharapkan dengan lebih mudah!