Batam merupakan kota terbesar di Provinsi Kepulauan Riau. Dibandingkan enam wilayah lainnya di Kepulauan Riau, UMK Batam menduduki peringkat pertama. Dengan kondisi tersebut, tak heran jika banyak pekerja yang menjadikan Batam sebagai kota tujuan utama.
Batam dijuluki sebagai kota industri karena merupakan salah satu pusat perdagangan dan investasi di kawasan Asia Tenggara. Hal ini didukung oleh lokasinya yang strategis dan statusnya sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang berarti bebas dari bea cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM).
Selain itu, Batam juga memiliki infrastruktur yang memadai, seperti jalan raya, bandara, dan pelabuhan yang membuatnya menjadi tujuan menarik bagi para investor dan pencari kerja.
Sebagai kota dengan perkembangan ekonomi yang cepat, tentu besaran UMK Batam turut menjadi perhatian. Lalu berapa UMK Batam 2024? Simak informasinya di bawah ini.
UMK Batam 2024
Pada tahun 2023, Batam memiliki upah minimum tertinggi di Kepulauan Riau, yaitu sebesar Rp4.500.440 yang artinya naik 7,5% dibanding tahun 2022 yang hanya sebesar Rp4.186.359.
Di tahun 2024 mendatang, nilai ini mengalami kenaikan lagi sebesar 4,10 persen atau sebesar Rp184.610 sehingga menjadi Rp4.685.050. Meski persentase kenaikannya tidak setinggi tahun lalu, UMK Batam 2024 tetap menjadi yang tertinggi di Kepulauan Riau, disusul oleh Kepulauan Bintan dan Kepulauan Anambas.
Penetapan kenaikan UMK Batam 2024 ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023. Keputusan tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2024 Seluruh Provinsi di Indonesia
Landasan Kenaikan UMK Batam 2024
Upah Minimum Tahun 2024, menurut Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, ditetapkan berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Prosedur perhitungan tersebut melibatkan data statistik yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kemenaker RI yang kemudian digunakan untuk penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
Data yang digunakan untuk perhitungan UMK di Provinsi Kepulauan Riau mencakup rata-rata pengeluaran per kapita, jumlah anggota rumah tangga, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi. Semua indikator ini diukur berdasarkan Kabupaten/Kota.
Penetapan UMK dilakukan setelah Bupati/Wali Kota memberikan rekomendasi Upah Minimum, yang kemudian harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten/Kota.
Proses pembahasan dan tanggapan terjadi dalam rapat pleno DP Provinsi Kepulauan Riau, dihadiri oleh unsur Tripartit (Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh).
Upah Minimum hanya berlaku untuk pekerja yang bekerja di bawah 1 tahun. Sementara pekerja yang telah bekerja lebih dari 1 tahun harus mengikuti penyesuaian upah berdasarkan struktur dan skala upah yang diterapkan di perusahaan.
Baca juga: 8 Coworking Space Semarang yang Nyaman untuk WFH
Kenaikan UMK Batam dari Tahun ke Tahun
UMK Batam dari tahun ke tahun memang mengalami kenaikan yang terbilang tinggi. Tahun 2023, kenaikan UMK Batam bahkan mencapai Rp314.084. Nominal kenaikan ini tentu saja jauh lebih tinggi dibanding pada kenaikan 2022 yang tidak mencapai 1%.
Secara lengkap, berikut adalah kenaikan Upah Minimum Kota Batam dalam tujuh tahun terakhir.
- 2024: Rp4.685.050 (kenaikan sebesar 4,10%)
- 2023: Rp4.500.440 (kenaikan sebesar 7,5%)
- 2022: Rp4.186.359 (kenaikan sebesar 0,85%)
- 2021: Rp4.150.930 (kenaikan sebesar 0,49%)
- 2020: Rp4.130.279 (kenaikan sebesar 8,5%)
- 2019: Rp3.806.358 (kenaikan sebesar 8%)
- 2018: Rp3.523.427 (kenaikan sebesar 8,7%)
Baca juga: UMP Papua 2024 Naik 4,13%, Tertinggi Kedua Se-Indonesia
Daftar Kenaikan UMK Kepulauan Riau 2024
Selain memiliki upah minimum tertinggi se-Kepulauan Riau, persentase kenaikan Batam juga merupakan yang tertinggi di Kepulauan Riau.
Batam menjadi satu-satunya wilayah di Kepri yang persentase kenaikan UMK-nya di atas 4%. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa menyimak daftar UMK di seluruh Kepulauan Riau 2024 dan kenaikannya di bawah ini:
- Kota Batam, sebelumnya Rp4.500.440 menjadi 4.685.050 (4,10%)
- Kabupaten Bintan, sebelumnya Rp3.899.015 menjadi Rp3.950.950 (1,33%)
- Kabupaten Anambas, sebelumnya Rp3.757.56 menjadi Rp3.835.605 (2,08%)
- Kabupaten Karimun, sebelumnya Rp3.592.019 menjadi Rp3.715.000 (3,42%)
- Kabupaten Natuna, sebelumnya Rp3.337.603 menjadi Rp3.406.575 (2,07%)
- Kabupaten Lingga, sebelumnya Rp3.279.194 menjadi Rp3.402.492 (3,76%)
- Kota Tanjungpinang, sebelumnya Rp3.279.194 menjadi Rp3.402.492 (3,76%)
Itulah berbagai informasi tentang Upah Minimum Kota Batam yang bisa kamu pelajari sebagai bahan pertimbangan kamu dalam melamar kerja. Jadi, kamu tahu jika ada perusahaan yang ada di Batam dan memberikan gaji di bawah UMP Kepulauan Riau bisa dilaporkan ke Disnaker, ya.
Untuk mencari tahu lowongan kerja apa saja yang ada di Batam, kamu bisa menggunakan aplikasi KitaLulus. Di aplikasi KitaLulus kamu dapat mencari lowongan kerja berdasarkan nama posisi, nama perusahaan, hingga kota yang ingin kamu tuju. Jadi, saat kamu mencari Batam, kamu bisa melihat daftar lowongan kerja di seluruh perusahaan yang ada di Batam.
Tidak hanya tiga kategori tersebut, kamu juga bisa loh mencari lowongan sesuai dengan sistem kerja yang kamu inginkan. Apakah kamu ingin bekerja secara full time di kantor atau dengan sistem work from home atau freelance saja.
Selain informasi lowongan kerja, ada dua fitur keren lainnya di aplikasi KitaLulus, yaitu komunitas dan tes psikotes. Dengan fitur komunitas, kamu bisa menambah relasi sehingga networking kamu luas serta saling berbagi informasi mengenai apa saja dengan anggota komunitas.
Yuk, langsung saja install aplikasi KitaLulus sekarang! Dengan aplikasi KitaLulus, kamu akan mendapatkan pengalaman mencari kerja dengan #LebihMudah dan menyenangkan!