Pemerintah provinsi telah mengumumkan UMP 2024 pada 20 November lalu. Setelah itu, UMK berbagai daerah juga telah diumumkan pada akhir November 2023. Hal ini berarti kota-kota industri, termasuk Cikarang, juga telah memiliki upah minimum barunya.
Cikarang merupakan salah satu kota industri yang menjadi tujuan para pencari kerja. Untuk itu, penting untuk mengetahui UMK Cikarang 2024. Berikut informasinya.
Besaran UMK Cikarang 2024
Cikarang dikenal sebagai area industri yang sangat menonjol, dengan pabrik-pabrik yang beroperasi sepanjang waktu dari Cikarang Barat hingga Cikarang Selatan. Banyak perusahaan asing, seperti dari Singapura, Inggris, Jerman, Korea, Jepang, Cina, Malaysia, Taiwan, dan Negara Timur Tengah, berdiri di kota ini.
Menurut keputusan terbaru, tiga wilayah di Jawa Barat menetapkan upah minimum yang lebih tinggi daripada UMP DKI Jakarta. Daerah-daerah tersebut meliputi Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi, yang juga mencakup wilayah Cikarang.
Kenaikan upah minimum ini telah diresmikan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024, yang diterbitkan pada tanggal 30 November 2023.
Pada tahun 2024, Kota Bekasi menggantikan Kabupaten Karawang sebagai wilayah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat, dengan besaran upah minimum mencapai Rp5.343.430.
Lalu bagaimana dengan UMK Cikarang? Nah, karena Cikarang masuk ke dalam Kabupaten Bekasi, maka angkanya mengikuti angka UMK Kabupaten Bekasi, yaitu sebesar Rp5.219.263.
Artinya, Cikarang mengalami kenaikan upah minimum 2024 sebesar Rp81.688 dari tahun sebelumnya. Ini membuat UMK Cikarang 2024 lebih besar senilai Rp151.882 dibanding UMP DKI Jakarta 2024 yang sebesar Rp5.067.381.
Berikut perbandingan UMK Cikarang yang masuk ke dalam Kabupaten Bekasi dari tahun ke tahun.
- 2024: Rp5.219.263
- 2023: Rp5.137.575
- 2022 : Rp4.791.843
- 2021 : Rp4.791.843
- 2020 : Rp4.439,969
Nominal UMK Cikarang 2024 yang berada di Kabupaten Bekasi menjadikannya di urutan ke-3 upah minimum tertinggi di Indonesia. Posisi pertama dipegang oleh Kota Bekasi dan disusul oleh Kabupaten Karawang di urutan ke-2.
Salah satu hal yang menjadikan angka UMK begitu tinggi adalah faktor lokasi. Banyak pekerja atau buruh yang menggantungkan hidupnya di kota industri ini.
UMK Cikarang berlaku bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja di bawah 1 tahun. Pemerintah setempat pun berharap agar para pengusaha yang mendirikan perusahaan di Cikarang bisa mengikuti peraturan yang berlaku ini.
Baca juga: Gaji UMK Sleman Naik 7,25%, Tertinggi Kedua se-DIY
Alasan Naiknya UMK Cikarang 2024
Semua provinsi di Indonesia telah resmi menetapkan UMP dan bersiap untuk mengimplementasikannya pada awal tahun 2024. Meskipun terdapat variasi dalam angkanya, semua provinsi mengalami peningkatan.
Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang telah mengumumkan besaran UMK di Kota/Kabupaten yang berada di wilayahnya. Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk 30 kabupaten/kota di Jawa Barat. Salah satunya adalah Kabupaten Bekasi, yang merupakan daerah yang merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum.
UMK Kabupaten Bekasi 2024 ditetapkan sebesar Rp5.219.263, naik Rp81.689 atau 1,59% persen dari UMK 2023 sebesar Rp5.137.574. Kenaikan UMK Kabupaten Bekasi ini merupakan yang tertinggi di Jawa Barat.
Adapun alasan kenaikan UMK Kabupaten Bekasi 2024 pertimbangannya adalah inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen, indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 – 0,3, serta kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi per September 2023 di Jawa Barat sebesar 2,35 persen. Angka ini digunakan sebagai dasar perhitungan kenaikan UMK di Jawa Barat. Selain itu, Kabupaten Bekasi juga merekomendasikan kenaikan UMK berdasarkan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 – 0,3. Angka ini merupakan besaran kenaikan UMK yang diusulkan oleh pemerintah daerah, di luar kenaikan yang telah ditetapkan berdasarkan inflasi.
Kenaikan UMK Cikarang Jauh Di Bawah Harapan Buruh?
Keluarnya surat bernomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 yang menyatakan bahwa angka kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bekasi pada tahun 2024, sebesar 1,59% atau Rp 81.688, mengecewakan para buruh.
Dalam rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat, unsur serikat pekerja mengusulkan kenaikan upah sebesar 15,14%. Namun, ketentuan yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memutuskan kenaikan sebesar 1,5%. Tentu saja hal ini adalah sebuah selisih yang mencolok dan menunjukkan ketidaksetujuan yang besar antara tuntutan buruh dan keputusan pemerintah.
Baca juga: Gubernur Tetapkan UMK Tangerang 2024 Naik, Jadi Segini
Nah, itulah penjelasan mengenai angka UMK Cikarang 2024. Apakah kamu ingin memulai karir baru di Cikarang? Melalui platform pencarian kerja KitaLulus, kamu bisa menemukan banyak pekerjaan menarik yang bisa dilamar, salah satunya di Cikarang. Selain itu, KitaLulus juga memiliki beragam lowongan pekerjaan di kota-kota lainnya. Mau bekerja di Jabodetabek? Bandung? Makassar? Atau Surabaya? Cari di KitaLulus saja!