Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024. Cimahi menjadi salah satu daerah yang mengalami kenaikan UMK 2024. Berapa besarannya? Cek informasinya di bawah ini.
UMK Cimahi 2024
Pada tanggal 30 November 2023, pemerintah resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Jawa Barat. Kota Cimahi, yang merupakan bagian dari Jawa Barat, juga telah menetapkan UMK untuk tahun 2024.
UMK Cimahi tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp119.787 atau 3,24 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya, mencapai total Rp3.627.880.
Dengan peningkatan ini, UMK Cimahi tahun 2024 memiliki selisih lebih dari 1,5 juta dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024. Dengan demikian, Cimahi tetap berada di posisi ke-9 UMK tertinggi di Jawa Barat.
UMK 2024 berlaku khusus untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun tetapi memiliki kualifikasi khusus yang disyaratkan dalam jabatan, dapat memperoleh upah yang lebih tinggi dari upah minimum.
Untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diterapkan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Baca juga: UMK Bekasi 2024 Naik 3,59%, Tertinggi Se-Indonesia!
Kenaikan UMK Cimahi 2024 Tidak Sesuai Tuntutan Buruh
Para Buruh di Kota Cimahi merasa kecewa dengan keputusan Pj Gubernur Jawa Barat yang menyetujui kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 3,24 persen atau Rp 113.786,75. Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Cimahi, D Saromi, mengusulkan kenaikan UMK sebesar 15 persen atau mencapai Rp 527.115.
Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin, menyatakan bahwa para buruh akan terus melawan keputusan terkait UMK 2024 ini. Mereka merasa kenaikan yang diberikan sangat rendah, dan rencananya, massa buruh akan menggunakan jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Asep menambahkan bahwa keputusan Pj Gubernur Jawa Barat tidak sesuai dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurutnya, keputusan ini sangat merugikan para buruh karena tidak memenuhi kebutuhan pokok yang terus mengalami kenaikan.
Bey menjelaskan bahwa penetapan UMK 2024 didasarkan pada aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Pihaknya mengatakan hanya dapat mengambil keputusan sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan oleh peraturan tersebut.
Baca juga: Gubernur Tetapkan UMK Bogor 2024 Naik, Cek Nominalnya
UMK Cimahi dari Tahun ke Tahun
Cimahi adalah salah satu kota di Jawa Barat yang memiliki berbagai macam industri. Industri-industri tersebut menyerap banyak tenaga kerja, sehingga wajar jika Cimahi menjadi salah satu kota dengan UMR tertinggi di Jawa Barat. Selain itu, nominal gaji di Cimahi juga terus meningkat setiap tahunnya.
Berikut ini adalah peningkatan UMK Cimahi dari tahun ke tahun:
- 2024: Rp3.627.880 kenaikan 3,24% dari UMK 2023
- 2023: Rp3.514.093 kenaikan 7,37% dari UMK 2022
- 2022: Rp3.272.668 kenaikan 0,95% dari UMK 2021
- 2021: Rp3.241.929 kenaikan 3,27% dari UMK 2020
- 2020: Rp3.139.274 kenaikan 8,51% dari UMK 2019
Apakah kamu merasa bekerja di Cimahi cocok untukmu? Jika iya, aplikasi KitaLulus bisa membantumu menemukan lowongan terbaik di Bandung dan sekitarnya. Cukup install aplikasi KitaLulus di smartphone, isi data diri, kamu sudah bisa melamar ribuan lowongan.
Dengan fitur filter KitaLulus, kamu juga bisa mencari lowongan yang paling sesuai berdasarkan lokasi, gaji, pendidikan, dan sebagainya. Tunggu apalagi,temukan lowongan di KitaLulus sekarang!