Cirebon, yang terletak di bagian timur Jawa Barat, dikenal sebagai salah satu kawasan strategis yang menghubungkan Jawa Tengah dan Jawa Barat. Daerah ini terdiri dari Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu, yang sering disebut sebagai Cirebon Raya.
Selain memiliki kekayaan budaya yang khas, wilayah ini juga didukung oleh berbagai sektor industri, mulai dari pertanian hingga manufaktur.
Lalu, berapa besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Cirebon Raya pada tahun 2025? Berikut ulasan lengkapnya.
Kenaikan UMK Cirebon Raya 2025
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah mengesahkan UMK 2025 untuk 27 daerah, termasuk wilayah Cirebon Raya, melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Keputusan tersebut ditandatangani pada 17 Desember 2024 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Berikut adalah rincian UMK di wilayah Cirebon Raya:
- Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,00
- Kota Cirebon: Rp2.697.685,47
- Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45
- Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62
- Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29
Dari data tersebut, Kabupaten Indramayu mencatatkan angka UMK tertinggi, sedangkan Kabupaten Kuningan berada di posisi terendah. Penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Baca juga: Tok! UMP Jawa Barat 2025 Naik 6,5%, Berlaku Mulai 1 Januari
Landasan Penetapan UMK Cirebon 2025
Penetapan UMK 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Dalam peraturan ini, formula penentuan UMK mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi sebagai faktor utama.
Keputusan ini berlaku untuk seluruh perusahaan dan pelaku usaha di wilayah Cirebon Raya, kecuali pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memiliki kesepakatan khusus dengan pekerjanya.
Dengan demikian, pengusaha wajib membayar upah sesuai UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi, sehingga penting bagi seluruh pihak untuk memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Kenaikan UMK Cirebon Raya dari Tahun ke Tahun
Berikut adalah rincian kenaikan UMK di wilayah Cirebon Raya selama tiga tahun terakhir:
Kota Cirebon
- 2024: Rp2.533.038 (naik Rp76.522 atau 3,1% dari 2023)
- 2023: Rp2.456.516 (naik Rp151.573 atau 6,6% dari 2022)
- 2022: Rp2.304.943
Kabupaten Cirebon
- 2024: Rp2.517.730 (naik Rp86.950 atau 3,5% dari 2023)
- 2023: Rp2.430.780 (naik Rp150.798 atau 6,6% dari 2022)
- 2022: Rp2.279.982
Kabupaten Kuningan
- 2024: Rp2.074.666 (naik Rp63.932 atau 3,2% dari 2023)
- 2023: Rp2.010.734 (naik Rp102.632 atau 5,4% dari 2022)
- 2022: Rp1.908.102
Kabupaten Indramayu
- 2024: Rp2.623.697 (naik Rp81.701 atau 3,2% dari 2023)
- 2023: Rp2.541.996 (naik Rp150.429 atau 6,3% dari 2022)
- 2022: Rp2.391.567
Kabupaten Majalengka
- 2024: Rp2.257.871 (naik Rp77.269 atau 3,5% dari 2023)
- 2023: Rp2.180.602 (naik Rp152.983 atau 7,5% dari 2022)
- 2022: Rp2.027.619
Baca juga: Sah! Daftar Lengkap UMP 2025 di Seluruh Provinsi RI
Itulah informasi lengkap terkait UMK 2025 di wilayah Cirebon Raya. Dengan berbagai peluang di kawasan ini, kamu bisa memanfaatkan potensi industri yang berkembang pesat.
KitaLulus menyediakan fitur unggulan seperti WhatsApp HRD untuk memudahkan komunikasi dengan perekrut, serta rekomendasi lowongan kerja yang disesuaikan dengan profilmu. Dengan demikian, proses mencari pekerjaan menjadi lebih mudah, aman, dan sesuai kebutuhanmu.Jangan lewatkan peluang kerja di wilayah Cirebon Raya yang tersedia di platform KitaLulus. Cara mendaftarnya pun sangat mudah, kamu cukup menggunakan akun Googlemu yang aktif. Yuk, install aplikasi KitaLulus sekarang dan wujudkan kesuksesanmu!