Upah minimum kabupaten/kota (UMK) seluruh daerah di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah diumumkan pada 30 November 2023. UMK Kota Yogyakarta 2024 dinyatakan naik dan lebih tinggi dari UMP.
Berapakah angka UMK Jogja 2024? Berikut penjelasan lengkapnya.
UMK Jogja 2024 Tertinggi Se-DIY
UMK Jogja 2024 mengalami kenaikan sebesar 7,24%. Persentase kenaikan ini memang tercatat lebih rendah dibanding persentase kenaikan pada 2023 yang hampir 8%. Bahkan ini lebih rendah dibanding Kabupaten Kulon Progo yang UMK-nya naik hingga 7,67%.
Akan tetapi, besaran UMK Jogja tahun 2024 tetap menjadi yang tertinggi di Provinsi Yogyakarta seperti tahun-tahun sebelumnya.
UMK Jogja 2024 adalah Rp2.492.997. Artinya, upah minimum Kota Yogyakarta memiliki kenaikan sebesar Rp168.221 dibanding tahun 2023 yang hanya Rp2.324.775.
Berikut rincian upah minimum Jogja selama lima tahun terakhir sebelum 2024.
- 2023 : Rp2.324.775
- 2022 : Rp2.153.970
- 2021 : Rp2.069.530
- 2020 : Rp2.004.000
- 2019 : Rp1.864.400
- 2018 : Rp1.709.150
Baca Juga: Gaji UMK Sleman Naik 7,25%, Tertinggi Kedua se-DIY
Dasar Hukum dan Perhitungan UMK Jogja 2024
Kenaikan UMK 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Meskipun menggunakan aturan baru, tetapi formula perhitungannya mirip. Variabel yang digunakan juga sama, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu atau alfa (disimbolkan dalam bentuk α). Besaran alfa adalah dalam rentang 0,1–0,3.
Hanya saja, dalam aturan terbaru ini tidak menyebutkan angka persentase maksimal dalam penetapan kenaikan upah minimum seperti aturan sebelumnya yang maksimal 15%.
Setiap daerah bebas menetapkan besaran kenaikan sesuai kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan masing-masing.
UMK Jogja dan daerah lainnya mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Sedangkan pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun bisa diatur secara mandiri oleh perusahaan dengan harapan akan lebih tinggi dibanding nilai upah minimum yang ditetapkan pemerintah.
Bagi para pekerja yang mendapati perusahaan tempatnya bekerja memberikan upah di bawah upah minimum, baik UMK atau UMP bisa langsung melaporkan ke dinas ketenagakerjaan sesuai domisili perusahaan. Disnakertrans akan menindak dan memberikan sanksi kepada perusahaan.
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2024 Seluruh Provinsi di Indonesia
Itulah penjelasan lengkap tentang UMK Jogja 2024. Jika kamu berniat mencari kerja di kota ini, kamu bisa cek info lowongan kerjanya di KitaLulus! Cara melamarnya cukup mudah, kamu hanya perlu persiapkan CV dari sekarang dan download aplikasi KitaLulus untuk melamar lowongan kerja Jogja!