UMK Palembang 2025 telah resmi diumumkan naik pada akhir 18 Desember 2024. Informasi kenaikan upah minimum ini penting diketahui terutama bagi para pekerja guna memastikan perusahaan membayar sesuai peraturan pemerintah.
Nah, untuk mengetahui nominal fix UMK Palembang terbaru, simak penjelasan rinci di bawah ini, ya!
Berapa UMK Palembang 2025?
UMK di daerah Sumatera Selatan telah resmi ditetapkan dalam keputusan gubernur. Termasuk UMK Palenmbang 2025 yang naik 6,5% menjadi Rp3.916.635. Angka ini naik sebesar Rp239.043 dari UMK 2024 yang sebesar Rp3.677.591.
Kenaikan ini menjadikan UMK Palembang 2025 jadi yang terbesar se-Sumatera Selatan, seperti beberapa tahun belakangan ini.
Baca juga: Sah! Daftar Lengkap UMP 2025 di Seluruh Provinsi RI
Dasar Penetapan UMK Palembang 2025
Untuk menetapkan kenaikan UMK Palembang 2025, Pemkot merujuk pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Peraturan ini menggantikan PP No 51 tahun 2023 tentang Pengupahan yang digunakan sebelumnya.
Sesuai dengan Permenaker tersebut, kenaikan UMK 2025 ditetapkan sebesar 6,5% dari UMK 2024.
Selain memerhatikan Permenaker, penetapan upah juga harus melalui rapat Dewan Pengupahan. Di Sumatera Selatan, Palembang adalah salah satu yang memiliki Dewan Pengupahan.
“Berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Palembang kenaikan UMK sebesar 239.043 atau naik 6,5 persen dari 3.677.592 jadi 3.916.635,” ujar Ketua Dewan Pengupahan Palembang, Abdullah Anang, Rabu 18 Desember 2024.
Kenaikan UMK Palembang 2025 ini akan resmi berlaku per 1 Januari 2025 untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca juga: Pemprov Sahkan UMP Sumatera Selatan 2025 Naik Rp200 Ribu
UMK Palembang dari Tahu ke Tahun
Tidak lengkap rasanya jika kita tidak melihat rincian kenaikan upah minimum Palembang dari tahun ke tahun. Berikut daftarnya.
- 2024: Rp3.677.591 naik 3,86% dari UMK 2023
- 2023: Rp3.565.409 naik 7,5% dari UMK 2022
- 2022: Rp3.289.409 naik 0,53% dari UMK 2021
- 2021: Rp3.720.093 naik 3,3% dari UMK 2020
- 2020: Rp3.165.591 naik 8,51% dari UMK 2019
- 2019: Rp2.917.260 naik 8,03% dari UMK 2018
Baca juga: Gubernur Tetapkan UMK Pekanbaru 2024 Naik Jadi Rp3,4 Juta
Dari data di atas, kita bisa melihat bahwa Palembang selalu mengalami kenaikan UMK, bahkan saat keadaan Covid-19 tahun 2021 sekalipun.
Apakah kamu tertarik mencari kerja di Bumi Sriwijaya ini? Kalau kesulitan cari lowongan kerja yang sesuai, yuk lamar pekerjaan di KitaLulus! Di platform ini, kamu bisa menemukan berbagai jenis lowongan dengan mudah, karena ada banyak jenis pekerjaan sesuai keahlianmu!
Lebih kerennya, kamu juga bisa langsung kirim lamaran ke WhatsApp HRD, lho! Menarik bukan? Jadi tunggu apalagi, yuk download KitaLulus sekarang juga dan gapai karir impianmu!