UMK Palembang 2024 telah resmi diumumkan naik pada akhir November 2023 lalu. Informasi kenaikan upah minimum ini penting diketahui terutama bagi para pekerja guna memastikan perusahaan membayar sesuai peraturan pemerintah.
Nah, untuk mengetahui nominal fix UMK Palembang terbaru, simak penjelasan rinci di bawah ini, ya!
Berapa UMK Palembang 2024?
Berdasarkan keputusan pemerintah setempat, ditetapkan bahwa UMK Palembang 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,86% atau sekitar Rp136.509 dibanding tahun 2023.
Sebagai informasi, pada tahun 2023, Palembang memiliki UMK Rp3.565.409. Maka dengan kenaikan ini, UMK Palembang 2024 menjadi Rp3.677.591.
Upah Minimum Kota (UMK) Palembang di tahun 2024 akan resmi diberlakukan mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2024.
Namun, angka kenaikan tersebut dinilai tidak terlalu tinggi sehingga tidak memuaskan aliansi buruh. Dikutip dari detik.com, aliansi buruh menyatakan keinginannya supaya UMK Palembang naik 15% atau sekitar Rp531 ribu.
Baca juga: Tertinggi di Kepri, Segini Besaran UMK Batam 2024
Dasar Penetapan UMK Palembang 2024
Kenaikan upah minimum Palembang tahun 2024 telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang dikeluarkan Kemenaker pada 10 November 2023 lalu.
Aturan tersebut dikeluarkan sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di dalamnya, Kemenaker menyatakan kepastian kenaikan upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Adapun beberapa faktor yang menentukan kenaikan UMK Palembang 2024 yaitu:
- Nilai inflasi tahunan dari September 2022–September 2023
- Nilai pertumbuhan ekonomi
- Nilai alfa atau kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan rentang nilai 0,10–0,30
Baca juga: UMK Makassar 2024 Disepakati Naik 3,4 Persen Jadi Rp3,6 Juta
UMK Palembang 5 Tahun Terakhir
Tidak lengkap rasanya jika kita tidak melihat rincian kenaikan upah minimum Palembang dari tahun ke tahun. Berikut daftarnya.
- 2023: Rp3.565.409 naik 7,5% dari UMK 2022
- 2022: Rp3.289.409 naik 0,53% dari UMK 2021
- 2021: Rp3.720.093 naik 3,3% dari UMK 2020
- 2020: Rp3.165.591 naik 8,51% dari UMK 2019
- 2019: Rp2.917.260 naik 8,03% dari UMK 2018
Baca juga: Gubernur Tetapkan UMK Pekanbaru 2024 Naik Jadi Rp3,4 Juta
Dari data di atas, kita bisa melihat bahwa Palembang selalu mengalami kenaikan UMK, bahkan saat keadaan Covid-19 tahun 2021 sekalipun.
Apakah kamu tertarik mencari kerja di Bumi Sriwijaya ini? Kalau kesulitan cari lowongan kerja yang sesuai, yuk lamar pekerjaan di KitaLulus! Di platform ini, kamu bisa menemukan berbagai jenis lowongan dengan mudah, karena ada banyak jenis pekerjaan sesuai keahlianmu!
Lebih kerennya, kamu juga bisa langsung kirim lamaran ke WhatsApp HRD, lho! Menarik bukan? Jadi tunggu apalagi, yuk download KitaLulus sekarang juga dan gapai karir impianmu!