Gubernur Tetapkan UMK Pekanbaru 2024 Naik Jadi Rp3,4 Juta

Putri Prima
Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.
info umk pekanbaru
Gubernur Tetapkan UMK Pekanbaru 2024 Naik Jadi Rp3,4 Juta

Besaran UMK Pekanbaru 2024 telah disahkan oleh Gubernur Riau. Bagi kamu yang sedang bekerja atau berniat mencari kerja di Pekanbaru, perlu sekali mengetahui informasi UMK Pekanbaru terbaru agar kamu tahu berapa hak upah yang harus kamu dapatkan sesuai ketentuan berlaku.

Jadi, yuk langsung simak penjelasan di artikel ini hingga akhir!

Berapa Kenaikan UMK Pekanbaru 2024?

Gubernur Riau, Edi Natar Nasution, telah menyetujui Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Riau melalui Surat Keputusan Nomor 7681/XI/2023 pada tanggal 30 November 2023. Surat tersebut menetapkan UMK untuk 2 kota dan 8 kabupaten di Provinsi Riau.

Ibukota provinsi Riau, Pekanbaru, telah menetapkan UMK 2024 sebesar Rp3.451.585, mengalami kenaikan Rp132.562 dari UMK 2023 yang sebesar Rp3.319.023. Persentase kenaikan ini adalah 3,99%, lebih rendah dibandingkan kenaikan UMK dari 2022 ke 2023 yang mencapai 8,83%.

Kenaikan UMK Kota Pekanbaru mengikuti formulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, serta mempertimbangkan angka inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi.

Imron Rosyadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, menjelaskan bahwa dengan persetujuan tersebut, UMK di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Imron juga mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan di Riau untuk mematuhi UMK sebagai pedoman dalam membayar upah kepada karyawan. Ia menekankan bahwa upah buruh dan karyawan tidak boleh kurang dari upah minimum, dan perusahaan yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca juga: UMP Riau 2024 Naik 3,22%, Segini Upah Pekerja Sekarang

 

UMK Pekanbaru dari Tahun ke Tahun

Daftar UMR Pekanbaru

Setiap tahunnya, Pekanbaru selalu mengalami kenaikan UMK, kecuali pada tahun 2021 karena dampak pandemi Covid-19.

Adapun riwayat besaran upah minimum Kota Pekanbaru dari tahun ke tahun bisa kamu simak di bawah ini.

  • Tahun 2024: Rp3.451.585
  • Tahun 2023: Rp3.319.023
  • Tahun 2022: Rp3.049.675
  • Tahun 2021: Rp2.997.971 
  • Tahun 2020: Rp2.997.971
  • Tahun 2019: Rp2.762.000 
  • Tahun 2018: Rp2.557.486

Baca juga: Gubernur Tetapkan UMK Tangerang 2024 Naik, Jadi Segini

UMK Seluruh Kabupaten/Kota di Riau 2024

UMK 2024 untuk wilayah Provinsi Riau berada dalam kisaran Rp3,3-3,8 juta. Dari 10 kota dan kabupaten yang ada di sana, upah minimum tertinggi ternyata tidak dipegang oleh Pekanbaru sebagai ibukota, melainkan Kota Dumai. Sementara UMK terendah ada di Kabupaten Rokan Hilir.

Pekanbaru sendiri masih berada di posisi keenam seperti tahun sebelumnya. Berikut daftar lengkap UMK 2024 di Riau, diurutkan dari yang tertinggi sampai terendah:

  • Kota Dumai: Rp3.867.295,41
  • Kabupaten Bengkalis: Rp3.693.540,24
  • Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.477.188,91
  • Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.467.414,80 
  • Kabupaten Siak: Rp3.465.930,75
  • Kota Pekanbaru: Rp3.451.584,95
  • Kabupaten Kampar: Rp3.412.764,06
  • Kabupaten Pelalawan: Rp3.395.359,03
  • Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.360.920,76
  • Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.332.223,92

Baca juga: UMK Cikarang 2024 Tertinggi ke-3 di Jawa Barat! Naik Rp81.688

Sekian informasi tentang upah minimum Kota Pekanbaru 2024 serta perbandingannya dengan tahun-tahun sebelumnya. Meski tidak menjadi yang tertinggi, tingkat UMK Pekanbaru dan sekitarnya lebih tinggi dari beberapa daerah di Jawa, lho!

Bagi kamu yang tertarik mencari loker sesuai daerah pilihan, yuk cari kerja via KitaLulus! Bukan hanya mudah digunakan, KitaLulus juga punya fitur canggih yang bisa mempersonalisasikan lowongan kerja dengan profilmu.

Tidak berhenti sampai di situ, lamaran kamu juga bisa langsung masuk ke WhatsApp HRD, sehingga akan memudahkanmu berkonsultasi atau mengonfirmasi resume-mu. Jadi, tunggu apalagi? Kunjungi laman lowongan di KitaLulus dan nikmati kemudahan mencari kerja!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top