Besaran UMK Pekanbaru 2025 telah disahkan oleh Gubernur Riau. Bagi kamu yang sedang bekerja atau berniat mencari kerja di Pekanbaru, perlu sekali mengetahui informasi UMK Pekanbaru terbaru agar kamu tahu berapa hak upah yang harus kamu dapatkan sesuai ketentuan berlaku.
Jadi, yuk langsung simak penjelasan di artikel ini hingga akhir!
Berapa Kenaikan UMK Pekanbaru 2025?
Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Riau melalui Surat Keputusan Nomor 3777/XII/2024 pada tanggal 17 Desember 2024. Surat tersebut menetapkan UMK untuk 2 kota dan 8 kabupaten di Provinsi Riau.
Ibukota provinsi Riau, Pekanbaru, telah menetapkan UMK 2025 sebesar Rp3.675.937, mengalami kenaikan Rp224.352 dari UMK 2024 yang sebesar Rp3.451.584. Persentase kenaikan ini adalah 6,5 persen.
Kenaikan UMK Kota Pekanbaru 2025 mengikuti formulasi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yaitu UMK 2024 ditambah nilai kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.
Syamsuwir selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekabaru, menjelaskan bahwa dengan persetujuan tersebut, UMK akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dengan demikian, perusahaan-perusahaan di Pekanbaru harus mematuhi UMK sebagai pedoman dalam membayar upah kepada karyawan. Upah buruh dan karyawan tidak boleh kurang dari upah minimum, dan perusahaan yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Baca juga: UMP Riau 2025 Naik 6,5%, UMK Kota Mana yang Tertinggi?
UMK Pekanbaru dari Tahun ke Tahun
Setiap tahunnya, Pekanbaru selalu mengalami kenaikan UMK, kecuali pada tahun 2021 karena dampak pandemi Covid-19.
Adapun riwayat besaran upah minimum Kota Pekanbaru dari tahun ke tahun bisa kamu simak di bawah ini.
- Tahun 2024: Rp3.451.585
- Tahun 2023: Rp3.319.023
- Tahun 2022: Rp3.049.675
- Tahun 2021: Rp2.997.971
- Tahun 2020: Rp2.997.971
- Tahun 2019: Rp2.762.000
- Tahun 2018: Rp2.557.486
Baca juga: Sah! UMK Tangerang 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Segini
UMK Seluruh Kabupaten/Kota di Riau 2025
UMK 2025 untuk wilayah Provinsi Riau berada dalam kisaran Rp3,5-4,1 juta. Dari 12 kota dan kabupaten yang ada di sana, upah minimum tertinggi ternyata tidak dipegang oleh Pekanbaru sebagai ibukota, melainkan Kota Dumai. Sementara UMK terendah ada di Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pekanbaru sendiri masih berada di posisi keenam seperti tahun sebelumnya. Berikut daftar lengkap UMK 2025 di Riau, diurutkan dari yang tertinggi sampai terendah:
- Kota Dumai: Rp4.118.659
- Kabupaten Bengkalis: Rp3.933.620
- Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.703.206
- Kabupaten Kuantan Singingi atau Kuansing: Rp3.692.796,76
- Kabupaten Siak: Rp3.691.216,25
- Kota Pekanbaru: Rp3.675.937,97
- Kabupaten Kampar: Rp3.634.593,72
- Kabupaten Pelalawan: Rp3.616.057,35
- Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.579.380,61
- Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.548.818,47
- Kabupaten Indragiri Hilir: Rp3.508.776,22
- Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp3.508.776,22
Baca juga: UMK Cikarang 2025 Tembus Rp5,5 Juta, Tertinggi ke-3 di Jabar
Sekian informasi tentang upah minimum Kota Pekanbaru 2025 serta perbandingannya dengan tahun-tahun sebelumnya. Meski tidak menjadi yang tertinggi, tingkat UMK Pekanbaru dan sekitarnya lebih tinggi dari beberapa daerah di Jawa, lho!
Bagi kamu yang tertarik mencari loker sesuai daerah pilihan, yuk cari kerja via KitaLulus! Bukan hanya mudah digunakan, KitaLulus juga punya fitur canggih yang bisa mempersonalisasikan lowongan kerja dengan profilmu.
Tidak berhenti sampai di situ, lamaran kamu juga bisa langsung masuk ke WhatsApp HRD, sehingga akan memudahkanmu berkonsultasi atau mengonfirmasi resume-mu. Jadi, tunggu apalagi? Kunjungi laman lowongan di KitaLulus dan nikmati kemudahan mencari kerja!