Organisasi Nirlaba
1-49 Karyawan
Tentang Perusahaan
Marwah Wakaf Indonesia adalah lembaga filantropi resmi wakaf, zakat , infak dan sedekah. Kami adalah lembaga resmi dibawah naungan Badan Wakaf Indonesia dengan SK. Nazhir Badan Wakaf Indonesia No. 3.3.00327 dan SK. Dinas Sosial Nomor TU.01.02/0756-Dinsos. Program wakaf kami sudah se-Nasional mulai dari Aceh hingga papua, jadilah bagian dari Marwah Wakaf Indonesia untuk bertumbuh dan berkembang, bermanfaat bagi umat dan negara.
SelengkapnyaWebsite
https://marwahwakaf.id