Apa Itu Masa Sanggah CPNS/PPPK, Jadwal, dan Tata Caranya

Redaksi KitaLulus
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
Masa sanggah CPNS
Apa Itu Masa Sanggah CPNS/PPPK, Jadwal, dan Tata Caranya

Dalam penyelenggaraan seleksi CPNS/PPPK, ada yang namanya masa sanggah. Buat kamu yang sempat lihat-lihat jadwal atau juga membaca surat pengumuman, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah ini.

Tapi, tahukah kamu apa masa sanggah CPNS itu sebenarnya? Apa yang harus kita lakukan di waktu tersebut? Masih bingung? Tenang, KitaLulus akan jelaskan pada kamu melalui ulasan berikut.

 

Apa Itu Masa Sanggah?

Mengutip dari laman SSCASN, arti masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada para pelamar untuk menyanggah hasil seleksi (seleksi administrasi dan seleksi kompetensi bidang).

Masa ini memberi waktu tanggap bagi instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan baik umum dan khusus yang sudah ditetapkan sebelumnya dengan dokumen persyaratan yang diajukan oleh pelamar sampai dengan penetapan keputusan.

Adanya masa sanggah sendiri adalah agar tidak ada peserta yang merasa dirugikan dari hasil seleksi.

Baca juga: Alur dan Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2024 dari Awal Hingga Akhir

Bagaimana Cara Mengajukan Sanggahan pada Seleksi CASN?

Setelah kamu mengerti dengan istilah masa sanggah, mari kita pelajari tata cara mengajukan sanggahan.

Panitia seleksi dari BKN akan menyediakan periode sanggah setelah mengumumkan hasil seleksi. Bila kamu merasa tidak puas dengan hasil pengumuman yang dikeluarkan panitia, kamu bisa mengajukan sanggahan dalam waktu 3 hari setelah pengumuman.

Tata cara pengajuan sanggah terhadap hasil tes seleksi adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi website SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/.
  2. Kamu harus login menggunakan NIK dan kata sandi yang sudah kamu buat sebelumnya.
  3. Di bawah hasil seleksi, klik fitur ‘Ajukan Sanggahan’.
  4. Kamu bisa langsung mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukungan yang diperlukan demi memperkuat sanggahan kamu.

Nah, bila kamu dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan instansi, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lambat 7 hari dari hari berakhirnya periode sanggah.

Sebagai catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN.

Baca juga: Panduan dan Kisi-Kisi Materi Wawancara SKB CPNS, Apa Saja?

Syarat dan Ketentuan Masa Sanggah

Dalam mengajukan sanggahan tentu ada aturan yang harus kamu ikuti. Berikut penjelasan syarat dan ketentuan dalam masa sanggah.

  1. Pelamar hanya diperbolehkan untuk menyanggah sebanyak 1 kali.
  2. Bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi, pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat lengkap dengan alasannya. Pelamar dapat mengajukan sanggahan dengan mengisi formulir sanggah disertai alasan sanggah dan melampirkan dokumen sebagai bukti pendukung.
  3. Pelamar diwajibkan menyampaikan alasan yang benar, tidak mengada-ada, realistis, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah saat pendaftaran. Apabila alasan tidak sesuai dengan dokumen sebenarnya, maka pelamar dinyatakan bersedia menerima sanksi.
  4. Sanggah hanya bisa dilakukan apabila kesalahan berada di pihak instansi, bukan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan saat periode pendaftaran.
  5. Instansi berhak menerima atau menolak sanggahan pelamar.

 

Jadwal Masa Sanggah CPNS 2024

Jadwal masa sanggah seleksi CPNS 2024 terlampir dalam surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 dengan rincian sebagai berikut:

  • Masa sanggah seleksi administrasi: 18 – 20 September 2024
  • Jawab sanggah: 18 – 22 September 2024
  • Pengumuman pasca sanggah: 21 – 27 September 2024
  • Masa sanggah SKD dan SKB: 13-15 Januari 2025
  • Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16-22 Januari 2025

Apakah Masa Sanggah Bisa Memperbaiki Dokumen?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa sanggahan boleh dilakukan jika kesalahan ada di pihak instansi, bukan kesalahan pelamar atas dokumen yang dikumpulkan ketika periode pendaftaran.

Itu artinya, pada masa sanggah pelamar tidak bisa memperbaiki dokumen ataupun kesalahan lain yang dilakukannya. Kesempatan ini hanyalah untuk pelamar yang merasa bahwa ketika pendaftaran seluruh dokumen sudah lengkap, persyaratan sudah sesuai, namun masih tercatat tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga: Cara Menghitung Nilai CPNS SKD dan SKB

Tips agar kamu bisa melalui seleksi administrasi tanpa sanggah adalah pastikan dokumen sudah sesuai ketentuan yang ditetapkan instansi. Untuk itu, perhatikan lagi dengan seksama setiap data yang kamu isi pada saat melakukan pendaftaran, ya.

Dengan mengumpulkan seluruh dokumen sesuai ketentuan, kamu jadi punya banyak waktu untuk belajar soal CPNS agar siap menghadapi tes SKD.

Belajar latihan soal juga kini bisa kamu lakukan di mana saja dan kapan saja dengan aplikasi KitaLulus. Jadi tidak harus melalui buku saja. Aplikasi KitaLulus punya ribuan latihan soal dilengkapi pembahasan setiap soal yang mendalam. Yuk, download sekarang!

 

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top