Berkas Pendaftaran CPNS 2024 yang Harus Disiapkan, Catat!

Redaksi KitaLulus
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
dokumen pendaftaran CPNS
Berkas Pendaftaran CPNS 2024 yang Harus Disiapkan, Catat!

Menjelang pendaftaran CPNS, pasti kamu sudah mulai mencari-cari info seputar apa saja berkas yang harus disiapkan untuk CPNS 2024. Pasalnya, berkas-berkas ini menjadi gerbang awal kamu agar bisa mengikuti tes selanjutnya.

Di artikel kali ini, KitaLulus akan menjelaskan apa saja dokumen pendaftaran CPNS 2024. Yuk, simak!

Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

Beberapa dokumen umum yang yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS yaitu:

  • Ijazah dan Serdik/STR
  • Transkrip nilai
  • KTP
  • Pas foto
  • Swafoto
  • Surat Penugasan Guru (untuk THK-2)

Sebagai catatan, syarat unggah dokumen bisa berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi, sehingga pendaftar harus mengecek pada media sosial atau website resmi instansi tersebut.

Baca juga: Contoh Swafoto CPNS yang Benar dan Ketentuan Unggah

Kapan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024?

Jika mengacu pada Surat BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, berikut jadwal resmi penerimaan CPNS 2024.

  1. Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-6 September 2024
  2. Seleksi administrasi: 20 Agustus-13 September 2024
  3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-17 September 2024
  4. Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024
  5. Masa sanggah: 18-20 September 2024
  6. Jawab sanggah: 18-22 September 2024
  7. Pengumuman pasca sanggah: 21-27 September 2024
  8. Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
  9. Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
  10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  11. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  12. Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  13. Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  14. Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
  15. Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  16. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
  17. Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  18. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  19. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  20. Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  21. Integrasi nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
  22. Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  23. Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
  24. Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
  25. Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
  26. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
  27. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  28. Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

Baca juga: Cara Daftar CPNS 2024 Lengkap dengan Syarat, Jadwal, dan Formasinya

Apa Saja Syarat untuk Daftar CPNS 2024?

Secara umum, syarat yang perlu dipenuhi untuk mendaftar CPNS adalah sebagai berikut.

  1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat mendaftar
  2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
    • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
    • Dokter Pendidik Klinis;
    • Dosen, Peneliti dan Perekayasa; dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
  3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
  4. Pelamar tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota kepolisian RI
  6. Pelamar tidak menjadi anggota parpol atau terlibat politik praktis
  7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan 

Pelamar dianggap gugur dan/atau dapat diberikan sanksi apabila:

  1. Melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 jenis jabatan
  2. Menggunakan 2 NIK yang berbeda
  3. Terlibat melakukan tindakan pelanggaran seleksi

Baca juga: Apakah SKCK Dibutuhkan untuk Pendaftaran CPNS?

FAQ CPNS 2024

1. Apabila saya berumur 35 tahun lebih 1 bulan pada bulan Agustus 2024, apakah saya masih bisa mendaftar?

Tidak bisa. Peraturan batas umur maksimal adalah 35 tahun 0 bulan 0 hari saat mendaftar, jadi lebih dari itu kamu dianggap tidak memenuhi syarat. Ketentuan ini dikecualikan bagi dokter gigi, dokter spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa, dengan maksimal usia mendaftar 40 tahun.

2. Apakah dokumen pendaftaran CPNS harus di-scan?

Ya, semua dokumen untuk pendaftaran seleksi CPNS tersebut harus di-scan.

3. Bagaimana ketentuan ukuran dan format berkas seleksi CPNS?

Berikut ketentuan ukuran dan format dokumennya:

  • Pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG
  • Swafoto (selfie) maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG
  • KTP maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG
  • Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb dalam format PDF
  • Transkrip nilai maksimal 500 Kb dalam format PDF
  • Surat Penugasan Guru (untuk THK-2) maksimal 500 Kb dalam format PDF

Itulah berkas pendaftaran CPNS 2024 yang perlu kamu siapkan. Sudahkah kamu memulai untuk menyiapkan berkas-berkasnya?

Sembari menyiapkan berkas, jangan lupa untuk berlatih mengerjakan soal-soal latihan CPNS yuk! Aplikasi KitaLulus bisa menjadi aplikasi yang tepat untuk membantu persiapan Dik Lulus dalam menghadapi seleksi CPNS di tahun ini. Dengan ribuan soal dan dilengkapi pembahasannya, semua itu bisa kamu akses hanya dalam genggaman saja!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top