Menjelang pendaftaran CPNS 2024, pasti kamu memiliki banyak pertanyaan, terutama jika ini adalah pertama kalinya kamu mengikuti seleksi CPNS.
Nah, ternyata masih banyak yang bingung nih, apakah SKCK dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS? Biar kamu nggak bingung lagi, lebih baik yuk simak penjelasan KitaLulus berikut!
Apakah SKCK Dibutuhkan untuk Pendaftaran CPNS?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan bahwa seseorang memiliki atau tidak memiliki catatan tertentu terkait kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Nah, perlu diketahui bahwa pada dasarnya SKCK tidak diperlukan untuk pendaftaran seleksi CPNS, namun dokumen ini akan digunakan dalam proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP).
SKCK juga memiliki masa berlaku, yaitu 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila melewati masa berlaku tersebut, maka SKCK dapat diperpanjang.
Ini artinya, pembuatan SKCK dapat dilakukan ketika proses pemberkasan. Keperluan SKCK akan ditentukan oleh instansi terkait (misalnya, tujuan SKCK-nya untuk pemberkasan NIP CPNS.)
Meski begitu, tak ada salahnya kamu segera menyiapkan dokumen tersebut supaya tidak ada kendala di kemudian hari.
KitaLulus telah membahas cara membuat SKCK online dan offline beserta syarat dan biayanya dalam artikel berikut.
Baca juga: Cara Membuat SKCK Baru Online dan Offline, Syarat, dan Biaya
Jadi sudah jelas ya, untuk pendaftaran CPNS, SKCK memang tidak diperlukan. Namun, SKCK akan dibutuhkan untuk proses pemberkasan NIP, yaitu ketika kamu sudah resmi diterima menjadi PNS.
Nah, agar kamu diterima menjadi PNS, jangan lupa untuk berlatih mengerjakan soal-soal tryout CPNS yuk! Aplikasi KitaLulus bisa menjadi aplikasi yang tepat untuk membantu persiapanmu dalam menghadapi seleksi CPNS di tahun ini. Dengan ribuan soal HOTS dan juga pembahasan melalui video, dijamin belajar jadi menyenangkan. Ayo, langsung cobain aplikasinya!