Bagi kamu para pejuan ASN, yuk kita belajar cara menghitung nilai CPNS SKD dan SKB. Ini adalah salah satu cara yang bisa membantu kamu mengetahui seberapa besar peluang kamu untuk lolos seleksi CPNS.
Tenang, Bang Lulus akan membimbing kamu untuk menghitung nilai SKD dan SKD. Cara menghitungnya juga tidak sulit kok. Yuk simak penjelasan lengkap cara menghitung nilai CPNS SKD dan SKB!
Cara Menghitung Nilai SKD Agar Bisa Lanjut SKB
Agar dapat lulus SKD dan bisa melanjutkan ke tahap SKB, kamu harus mendapatkan skor melewati ambang batang atau passing grade. Badan Kepegawaian Negeri sudah mengumumkan passing grade CPNS 2021 untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Di tahap SKD kamu akan menemukan tiga tipe soal yaitu TIU terdiri dari 35 soal, TWK ada 30 soal, dan TKP sebanyak 45 soal dengan total soal 110.
Nilai untuk perhitungan jawaban soal yang benar untuk TIU dan TWK berbeda dengan TKP. Tentunya perhitungan ini akan mempengaruhi kelulusan kamu.
Bobot untuk setiap jawaban benar TIU dan TWK bernilai 5 poin. Sedangkan untuk TKP tidak ada jawaban yang salah, semua jawaban mempunyai bobot nilai mulai dari 1 hingga 5.
Nilai kumulatif untuk SKD adalah sebesar 550, dimana nilai tertinggi jika kamu berhasil menjawab semua soal dengan benar adalah untuk TIU 175, TWK 150, dan TKP 225.
Penetapan nilai ambang batas SKD formasi umum adalah sebagai berikut, TIU 80, TWK 65, dan TKP 166.
Lalu, bagaimana bila ingin lulus, berapa nilai yang harus dikumpulkan?
Bila kamu ingin bisa melewati passing grade dari TIU, kamu setidaknya harus dapat menjawab pertanyaan dengan benar sebanyak 16 soal dari 35 soal. Untuk TWK, dengan passing grade 80, kamu setidaknya harus menjawab benar minimum 13 dari 30 butir soal.
Nah, sedangkan untuk TKP setidaknya kamu harus mampu menjawab 34 soal dengan poin 5.
Peserta yang memenuhi passing grade-lah yang dapat ikut melaju ke tahap SKB.
Baca juga: 10 Tips Lolos CPNS 2023 yang Bisa Kamu Praktikkan
Cara Menghitung Nilai CPNS SKD dan SKB
Bila kamu berhasil lolos ke tahap SKB, kamu mungkin perlu mengetahui cara menghitung nilai CPNS SKD dan SKB.
Bobot dari nilai kompetensi dasar adalah 40% dari keseluruhan, dan seleksi kompetensi bidang adalah 60%. Namun, cara menghitung nilai CPNS SKD dan SKB ini tidak sepenuhnya bisa kamu jadi patokan mengingat beberapa instansi memiliki kriteria berbeda-beda dalam SKB.
Nantinya, kedua nilai ini akan diintegrasikan sehingga menjadi patokan akhir kelulusan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.
Untuk pengolahan nilai SKB tambahan akan menjadi tanggung jawab panitia seleksi masing-masing instansi. Lalu, Ketua Panselnas-lah yang akan mengolah hasil integrasi nilai SKD dan SKB.
Dalam regulasi tersebut ditentukan penilaian sebagaimana berikut ini:
- Bobot SKD 40% dan SKB 60%
- Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40% + total SKB 60%
- Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi skor tertinggi (550) dan dikali dengan bobot SKD 40%.
- Total SKB diperinci menjadi SKB dengan sistem CAT bobot paling tinggi 50%, wawancara bobot tertinggi 30%, dan ujian tambahan bobot paling tinggi adalah 20%.
Agar memudahkan kamu mengerti cara menghitung nilai CPNS SKD dan SKB, mari kita gunakan contoh kasus! Diingatkan lagi, cara menghitung ini tidak selalu akurat dan hanya memberikan prediksi dan gambaran kepada kamu mengenai peluang kamu untuk lolos.
Bedu berhasil mendapatkan skor 377 pada SKD, dan skor 221 pada SKB CAT.
Di instansi yang Bedu pilih juga ada tes wawancara, nilai Bedu untuk tes tersebut adalah 80.
Lalu berapakah nilai akhir yang Bedu dapatkan?
SKD: 377, maka nilai total SKD Bedu adalah: 377/550×100=68,5 -> 68,5×40%= 27,4
Penjelasan:
- 377 diambil dari total skor SKD yang Bedu dapatkan
- 550 didapatkan dari nilai maksimal SKD
- 100 merupakan skala nilai maksimal
- 68,5 nilai SKD Bedu
- 27,4 adalah total nilai SKD Bedu setelah dikalikan dengan 40%
SKB 1 menggunakan sistem CAT -> 221 maka nilainya menjadi 221/550×100=40,1 -> 40,1×50%= 20,05
SKB 2 wawancara -> 80 maka nilainya 80×30%= 24
Total nilai SKB -> SKB 1 (20,05) + SKB 2 (24,00)= 44,05 -> 44,05×60%= 26,43
Penjelasan:
- 221 adalah skor SKB CAT
- 550 diambil dari nilai maksimal SKB
- 50% diambil dari pembagian bobot nilai SKB CAT
- 20,05 adalah nilai SKB CAT yang didapatkan
- 80 adalah nilai yang didapatkan untuk wawancara
- 30% adalah pembagian bobot nilai SKB untuk wawancara
- 26,43 adalah total nilai SKB Bedu setelah dijumlahkan dan dikalikan dengan 60%
Integrasi SKD 40% + integrasi SKB 60%
27,4 + 26,43= 53.83
Jadi, nilai akhir yang Bedu dapatkan setelah integrasi SKD dan SKB adalah 53,83.
Itulah cara menghitung nilai CPNS SKD dan SKB. Semoga dengan mengetahui cara ini, kamu bisa memiliki bayangan dan terpacu semangatnya untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
Selain mempelajari cara menghitung nilai CPNS SKD dan SKB, jangan lupa untuk rajin latihan soal-soal agar tingkat kelulusanmu semakin tinggi. Aplikasi KitaLulus siap selalu membantu kamu untuk berhasil mendapatkan hasil terbaik. Kamu bisa lebih sering berlatih soal dimanapun dan kapanpun hanya dengan bermodalkan smartphone. Soal juga sudah dilengkapi pembahasan, jadi tidak perlu kebingungan lagi mencari pembahasannya. Ayo, download aplikasi KitaLulus sekarang juga!