Sempat beredar kabar di media sosial bahwa pemerintah tidak akan membuka seleksi CPNS 2022. Tapi, ternyata ada kabar gembira, pemerintah katanya siap menggelar seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Dikabarkan pemerintah akan membuka seribuan lebih kuota. Tentu ini menjadi angin segar untuk kamu yang mendambakan menjadi ASN. Lalu, apa saja lamaran PNS yang dibuka serta seperti apa tahap seleksinya? Nah, kali ini Bang Lulus coba bocorkan untuk kamu, simak ya!
Apakah Benar CPNS 2022 Tidak Ada?
Kabar bahwa penerimaan CPNS 2022 ditiadakan dengan cepat menyebar di kalangan Pejuang ASN. Isu ini awalnya bermula dari akun TikTok Milli Unri, yang menunjukan screenshot akun Instagram PLT Kepala Badan Kepegawaian Negeri, Bima Haria Wibisana.
Dalam unggahannya, Bima menyebutkan bahwa CPNS 2022 tidak ada yang akan dibuka hanya PPPK saja.
“2022 hanya PPPK saja. Ke depan penerimaan PNS akan sangat-sangat-sangat sedikit. Yang banyak PPPK. PNS hanya untuk posisi pengambilan kebijakan. Di masa depan Total ASN itu idealnya 20 persen PNS dan 80 persen PPPK. Kesejahteraan sama,” tulis akun tersebut.
Ditambah lagi dengan post dari akun resmi Kejaksaan RI @biropegkejaksaan, yang menerangkan bahwa pada tahun depan Kejaksaan tidak akan melakukan perekrutan CPNS.
“Mengingat tidak adanya seleksi untuk CPNS tahun depan, maka buat yang gagal tahun ini jangan menyerah, coba lagi untuk seleksi PPPK Kejaksaan RI tahun depan,” tulis akun tersebut.
Tentunya ini semakin menguatkan bahwa CPNS 2022 tidak akan dibuka.
Namun, berbeda dengan pernyataan dari Bima, selaku penentu kebijakan terkait pengadaan CPNS, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapan bahwa pembukaan CPNS 2022, bukan tidak ada. Tapi pembukaannya disesuaikan dengan kebutuhan.
“Kalau tahun depan pengertian tidak ada, itu bukan nggak ada sama sekali, tapi pengurangan sesuai kebutuhan, ‘Oh, kantor saya perlu tenaga analis, tenaga komputer,” ungkap Tjahjo dikutip dari Detik.com.
Bagaimana maksudnya?
Jadi maksudnya, pembukaan formasi tidak akan lebih dari kebutuhan. “Butuh 5 ya 5, tidak boleh lebih. Dulu meninggal 5 masuk 100,” jelas Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo juga membenarkan bahwa pada tahun 2022, pemerintah akan lebih banyak melakukan penerimaan pegawai dengan sistem PPPK daripada CPNS 2022. Tjahjo berharap dengan semakin banyaknya kuota yang tersedia untuk PPPK, tidak ada lagi tenaga honorer karena semua direkrut menjadi PPPK. Apalagi pemerintah juga sudah mengeluarkan kebijakan yang sama, dari segi gaji PPPK dan tunjangan.
“Termasuk tenaga honorer, sudah mulai tidak ada dan sebagainya. Ke depan akan lebih banyak yang PPPK ini. Toh, kebijakannya juga sama kok, gaji, tunjangan sama,” kata Tjahjo.
BACA JUGA: Apa itu PPPK untuk Guru?
Formasi Penerimaan CPNS 2022
Pemerintah secara resmi mengumumkan akan kembali menggelar rekrutmen PPPK 2022. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD, ia telah menerima usulan rekrutmen CPNS dan PPPK 2022.
Jumlah formasi yang dibuka pada CPNS 2022 ada sebanyak 1.086.128 formasi jabatan. Dengan pembagian, 1.035.811 formasi PPPK pada seleksi yang dilaksanakan pada tahun ini. Jumlah ini akan diisi dengan PPPK guru di pemerintahan daerah sebanyak 758.018 formasi, dan PPPK fungsional non guru sebanyak 184.239 formasi.
Untuk pusat, akan ada 45.000 formasi PPPK guru, 25.554 formasi jabatan teknis lain, 20.000 formasi dosen untuk Kemendikbud/Kemenag, dan 3000 formasi untuk dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes. Untuk formasi CPNS 2022 sendiri akan berjumlah 8.941 formasi dan akan diberikan rincian lebih lanjut.
Dengan tetap dibukanya formasi untuk CPNS, tentu ini menjadi angin segar, karena pada sebelumnya Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pada 2022, rekrutmen hanya akan dibuka untuk PPPK.
Aturan Baru Rekrutmen PPPK Guru
Di seleksi rekrutmen PPPK guru tahun 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan aturan terbaru.
Aturan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Berdasarkan peraturan terbaru, nantinya akan terdapat tiga kriteria pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum. Kategori pelamar prioritas ini terbagi menjadi tiga golongan yaitu Prioritas I, Prioritas II, Prioritas III.
Pelamar prioritas I dapat mengikuti PPPK 2022 tanpa mengikuti tes, kriteria pelamar untuk prioritas I di antaranya:
- Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
- Bukan termasuk ASN (non-ASN)
- Lulusan PPG
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetap belum mendapatkan formasi.
Pelamar prioritas II adalah THK-II. Sementara untuk prioritas III mencakup guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Mekanisme Seleksi PPPK 2022
Pada rekrutmen PPPK 2022 ini, juga terdapat aturan baru terkait seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dibagi menjadi dua kategori, yaitu Seleksi Prioritas dan Seleksi Umum.
Seleksi prioritas dibagi menjadi dua, yaitu Pertama, pelamar prioritas I dapat menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021. Kedua, pelamar prioritas II dan III dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Kemudian untuk seleksi umum, dibagi menjadi 3 golongan di antaranya:
- Seleksi Kompetensi pelamar umum dilakukan dengan CAT-UNBK
- Dapat memilih kebutuhan PPPK JF guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.
- Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.
Nilai ambang batas tersebut antara lain:
- Kompetensi teknis
- Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
- Wawancara
Dalam rekrutmen PPPK 2022, panitia seleksi akan terdiri dari tiga panitia, yaitu panitia seleksi nasional (Panselnas), panitia seleksi PPPK JF guru Kemendikbud, dan yang terbaru ada juga panitia seleksi instansi daerah.
Penambahan Nilai dan Pemenuhan Kebutuhan
Lebih lanjut, pemerintah juga mengeluarkan peraturan penambahan nilai dan pemenuhan kebutuhan. Seperti apakah itu?
1. Penambahan Nilai
Untuk pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik Linear, maka akan mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100%. Lalu, untuk pelamar penyandang disabilitas akan mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10$.
2. Pemenuhan Kebutuhan
Demi memenuhi kuota pelamar yang diterima, pemerintah mengeluarkan aturan baru yaitu pemenuhan kebutuhan, dengan mekanisme sebagai berikut:
- Didahulukan untuk pelamar prioritas I secara berurutan THK II, guru non-ASN di sekolah negeri, lulusan PPG, guru swasta.
- Bila formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh pelamar prioritas II.
- Jika formasi masih belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar prioritas III.
- Terakhir, bila formasi masih belum terpenuhi, akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK.
Nah, sudah jelas ya Dik Lulus, jadi CPNS dan PPPK 2022 ini akan menggunakan peraturan terbaru demi memenuhi kuota yang sudah disediakan.
Beruntungnya sekarang untuk belajar latihan soal CPNS sangat mudah dan bisa dimana saja kapan saja. Kamu cukup download aplikasi KitaLulus di Playstore dan nikmati ratusan soal latihan CPNS terupdate. Bahkan tidak hanya belajar persiapan CPNS, kamu juga bisa menemukan lowongan kerja yang sesuai denganmu. Aplikasinya gratis lho, yuk download sekarang!