KPK Resmi Buka 214 Formasi CPNS 2023, Ini Syarat Daftarnya

Redaksi KitaLulus
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
cpns kpk 2023
KPK Resmi Buka 214 Formasi CPNS 2023, Ini Syarat Daftarnya

Penerimaan CASN tahun 2023 telah resmi dibuka pada tanggal 20 September. Bagi kamu yang ingin mendaftar posisi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), wajib menyimak formasi CPNS KPK 2023, syarat daftar, hingga jadwalnya berikut.

Formasi CPNS KPK 2023

Secara resmi, lembaga KPK telah mengumumkan bahwa tahun 2023 ini, mereka akan membuka lowongan CPNS sebanyak 214 formasi. Namun, rincian apa saja formasi dan posisi yang bisa dilamar belum diberitahukan.

Di sisi lain, mengutip laman resmi BKN RI, pada pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 nanti akan diikuti oleh 596 instansi, 72 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 491 pemerintah kota dan kabupaten. Adapun secara keseluruhan, kuota yang disediakan dalam rekrutmen CASN adalah sebanyak 572.496.

Baca Juga: CPNS 2023 Lulusan SMA, Ini Instansi yang Bisa Kamu Lamar

Jadwal Pendaftaran CPNS KPK 2023

  1. Pendaftaran seleksi: 20 September s.d. 9 Oktober 2023
  2. Seleksi administrasi: 20 September s.d. 12 Oktober 2023
  3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023
  4. Masa sanggah: 17 s.d. 19 Oktober 2023
  5. Jawab sanggah: 17 s.d. 21 Oktober 2023
  6. Pengumuman pasca sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023
  7. Penarikan data final: 27 s.d. 29 Oktober 2023
  8. Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober s.d. 2 November 2023
  9. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3 s.d. 6 November 2023
  10. Pelaksanaan SKD CPNS: 7 s.d. 16 November 2023
  11. Pengolahan nilai SKD CPNS: 14 s.d. 17 November 2023
  12. Pengumuman hasil SKD CPNS: 18 s.d. 20 November 2023
  13. Masa sanggah: 21 s.d. 23 November 2023
  14. Jawab sanggah: 21 s.d. 25 November 2023
  15. Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24 s.d. 28 November 2023
  16. Pengumuman pasca sanggah: 25 s.d. 30 November 2023
  17. Pemetaan titik lokasi SKB CPNS Non CAT: 1 s.d. 20 Desember 2023
  18. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input lokasi SKB): 1 s.d. 3 Desember 2023
  19. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4 s.d. 6 Desember 2023
  20. Penarikan data final: 7 s.d. 8 Desember 2023
  21. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9 s.d. 10 Desember 2023
  22. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 13 Desember 2023
  23. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 s.d. 20 Desember 2023
  24. Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024
  25. Pengumuman kelulusan: 3 s.d. 10 Januari 2024
  26. Masa sanggah: 11 s.d. 13 Januari 2024
  27. Jawab sanggah: 11 s.d. 17 Januari 2024
  28. Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13 s.d. 18 Januari 2024
  29. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 14 s.d. 20 Januari 2024
  30. Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari s.d. 19 Februari 2024
  31. Usul penetapan NIP CPNS: 20 Februari s.d. 20 Maret 2024

Baca Juga: Daftar Instansi yang Sudah Buka Formasi CPNS dan PPPK 2023

Syarat Pendaftaran CPNS KPK 2023

Adapun syarat yang harus kamu penuhi supaya bisa mendaftar CPNS KPK 2023 adalah sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
  3. Tidak pernah dipidana penjara.
  4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta.
  5. Tidak sedang menempati posisi sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau kepolisian pada saat ini.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Untuk berkas yang harus dilengkapi untuk proses pendaftaran CPNS adalah:

  • Salinan ijazah terakhir dan transkrip nilai dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.
  • Salinan KTP elektronik dalam bentuk fotokopi atau digital scan.
  • Salinan akta kelahiran yang asli.
  • Salinan surat keterangan yang relevan dengan persyaratan CPNS.
  • Pas foto resmi dan terbaru.
  • CV atau daftar riwayat hidup sebagai bahan pertimbangan.
  • Surat pernyataan yang menunjukkan kesediaan penempatan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Perbedaan Syarat Polsuspas Kemenkumham dengan Penjaga Tahanan Kejaksaan Agung di Seleksi CPNS 2023

Cara Daftar CPNS KPK 2023

Cara pendaftaran seleksi CPNS KPK 2023 memiliki alur yang sama dengan tahun 2021. Berikut detailnya.

  1. Membuat akun di website sscasn.bkn.go.id.
  2. Lengkapi seluruh data diri yang diperlukan dan lanjutkan hingga proses pendaftaran akun selesai dan terkonfirmasi.
  3. Masuk kembali ke akun SSCASN untuk kemudian memilih jenis seleksi dan formasi CPNS.
  4. Unggah seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.
  5. Selesaikan proses pendaftaran untuk bisa mencetak kartu untuk proses tes SKD.

Itulah informasi mengenai pendaftaran CPNS KPK 2023. Segera siapkan berkas yang dibutuhkan, ya.

Untuk semakin memantapkan persiapan tes CPNS nanti, kamu bisa mulai mengikuti Try Out CPNS di KitaLulus. Dengan ribuan soal yang dilengkapi pembahasannya, serta dibimbing oleh tentor ASN berpengalaman, akan membuat proses belajar kamu jadi menyenangkan. Yuk daftar sekarang juga

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top