Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang. Tak heran, setiap pembukaan seleksi CPNS dan PPPK peminatnya selalu tinggi. Tahun 2023 ini, dikabarkan bahwa CPNS akan dibuka pada September mendatang. Adapun total kuota formasi CPNS 2023 dan PPPK yang diusulkan mencapai 1.030.751.
Apa saja rincian formasinya? Simak penjelasannya berikut hingga akhir, ya!
Formasi CPNS 2023
Seperti yang dijelaskan di atas, jumlah kuota yang dibuka untuk seleksi CPNS 2023 mencapai 1.030.751. Untuk pembagian kuota formasi CPNS 2023 beserta PPPK adalah sebagai berikut.
- Kuota Instansi Pusat
- CPNS Dosen: 15.858
- CPNS Tenaga Teknis lainnya: 18.595
- PPPK Dosen: 6.742
- PPPK Tenaga Guru: 12.000
- PPPK Tenaga Kesehatan: 12.719
- PPPK Tenaga Teknis lainnya: 15.205
- Kuota Instansi Daerah terdiri dari:
- PPPK Guru: 580.202
- PPPK Tenaga Kesehatan: 327.542
- PPPK Tenaga Teknis lainnya: 35.000
Siapa yang Bisa Mendaftar CPNS 2023?
Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan bahwa pembagian kuota CPNS dan PPPK 2023 sebanyak 80% memang diperuntukkan bagi para tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK. Kemudian 20% sisa kuotanya diperuntukkan bagi para fresh graduate.
Dikarenakan saat ini Indonesia sedang berfokus pada reformasi digital, maka jurusan-jurusan yang berkaitan dengan posisi digital bisa memiliki peluang lolos lebih tinggi. Jurusan-jurusan tersebut di antaranya adalah:
- Teknologi Informasi
- Sistem Informasi
- Desain Komunikasi Visual
- Bisnis Digital
- Desain Grafis
Baca Juga: Berapa Batas Umur Pendaftar CPNS 2023? Ini Aturannya!
Syarat Pendaftaran CPNS 2023
Adapun syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 diprediksi mirip dengan syarat pada tahun-tahun sebelumnya, yaitu:
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kartu identitas (KTP) aktif
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah terlibat tindakan kriminal apa pun dibuktikan dengan SKCK dari instansi berwenang
- Bukan PNS, TNI, Polri, dan pegawai negeri lainnya
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan
- Bukan anggota atau pengurus partai politik praktis
- Tidak menggunakan narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari lembaga berwenang
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari lembaga berwenang
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
- Melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan
- Salinan ijazah yang dilegalisir, tidak bisa menggunakan surat kelulusan
- Salinan transkrip nilai yang dilegalisir
- Salinan KTP
- Salinan akta lahir
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Bebas Narkoba
- Pas foto formal terbaru
- Curriculum Vitae terbaru
- Surat pernyataan kesediaan penempatan
- Dokumen lainnya disesuaikan dengan formasi yang dilamar
Sebagai informasi, beberapa formasi dari lembaga pemerintahan baik di pusat maupun daerah bisa saja memberikan syarat khusus lainnya. Syarat khusus biasanya adalah belum menikah, tidak buta warna, tinggi badan, kemampuan bahasa asing, IPK, hingga akreditasi kampus dan program studi.
Baca Juga: 8 Instansi yang Membuka Formasi CPNS 2023 Lulusan SMK
Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023
Untuk tata cara pendaftaran CPNS2023 diprediksi juga akan sama seperti alur seleksi pada tahun-tahun sebelumnya. Simak rinciannya di penjelasan berikut ini.
- Membuat akun pada laman web resmi SSCASN, yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
- Melengkapi data diri yang ditentukan dengan cermat.
- Melakukan login akun menggunakan username dan password yang telah dibuat.
- Memilih jenis seleksi CPNS dan PPPK yang akan diikuti.
- Memilih formasi yang dipilih sesuai kualifikasi yang cocok.
- Mengunggah berbagai dokumen yang disyaratkan sesuai format yang diberlakukan.
- Jika sudah yakin seluruh data benar, klik finalisasi untuk mencetak kartu guna keperluan tahapan seleksi berikutnya.
Sebagai pengingat, ada beberapa jenis jalur pendaftaran CPNS, berikut penjelasannya.
- Kategori Umum, untuk siapapun dengan syarat umur yang ditentukan
- Kategori Cumlaude atau Lulusan Terbaik, untuk para lulusan universitas dengan IPK cumlaude, biasanya di atas 3.50
- Kategori PI/PA Papua dan Papua Barat, dikhususkan untuk masyarakat dengan KTP Papua dan Papua Barat
- Kategori Disabilitas, diperuntukan bagi masyarakat yang menyandang disabilitas
Baca Juga: Kumpulan Link Download Contoh Surat Pernyataan CPNS
Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Pada umumnya, seleksi CPNS dan PPPK terdiri dari 3 tahapan:
1. Seleksi Administrasi
Seleksi Administrasi merupakan tahapan awal seleksi CPNS dan PPPK. Pada tahapan ini, pendaftar harus menyerahkan berbagai dokumen yang disyaratkan secara online sesuai waktu yang ditentukan.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (TKD)
Pada tahap kedua yaitu tes SKD, pendaftar yang lolos administrasi akan melakukan serangkaian tes. Tes tersebut memiliki beberapa kategori materi, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan yang berisi berbagai soal tentang sejarah bangsa Indonesia, Tes Intelegensia Umum yang berisi soal-soal logika, dan Tes Karakteristik Pribadi yang berisi tentang materi kepribadian seputar aktivitas di dunia kerja profesional.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Jika pendaftar CPNS dinyatakan lulus pada seleksi TKD, mereka akan masuk ke tahap seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Seleksi ini berupa penguatan pada pendaftaran mengenai posisi yang dilamar. Biasanya, peserta seleksi akan mengerjakan tes fisik hingga wawancara.
Baca Juga: 10 Tips Lolos CPNS 2023 yang Bisa Kamu Praktikkan
Itulah informasi mengenai syarat, alur, hingga formasi CPNS 2023. Simak terus blog KitaLulus agar kamu tidak ketinggalan berita-berita terkini seputar seleksi CPNS dan PPPK.
Jangan lupa juga persiapkan dirimu dari sekarang untuk menghadapi tes SKD dengan belajar soal latihan tryout CPNS di KitaLulus!