Pendaftaran CPNS sudah resmi dibuka pada 30 Juni dan pendaftaran akan berlangsung hingga 21 Juli nanti. Setelah banyak spekulasi mengenai jumlah formasi yang akan dibuka, akhirnya secara resmi dan terupdate formasi Mahkamah Agung CPNS 2021 diumumkan. Untuk Dik Lulus yang tertarik mendaftar di Mahkamah Agung, informasi satu ini sangat penting sekali untuk kalian simak!
Formasi Mahkamah Agung CPNS 2021
Pada penerimaan CPNS tahun ini, Mahkamah Agung membuka formasi sebanyak 3.337 yang dibuka untuk para lulusan D3 dan juga S1.
Tidak hanya membuka formasi untuk pendaftaran umum, Mahkamah Agung juga membuka pendaftaran untuk formasi khusus bagi sarjana berprestasi (cumlaude), penyandang disabilitas dan putra putri Papua dan Papua Barat.
CPNS ini nantinya akan ditempatkan di berbagai kantor yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung, seperti di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Mahkamah Syariah, Pengadilan Militer dan beberapa kantor di lingkungan Mahkamah Agung lainnya.
Rincian Formasi Mahkamah Agung CPNS 2021
Berikut ini rincian dari formasi Mahkamah Agung CPNS 2021 untuk tiap-tiap posisi dan jenjang pendidikan yang bisa melamar. Mari dilihat, apakah kamu bisa mendaftar di formasi yang jadi incaran kamu!
1. Analis Perkara Peradilan
Formasi Mahkamah Agung CPNS 2021 yang satu ini bisa dikatakan unik, kenapa? Karena bila kamu lulus dan menjadi PNS Mahkamah Agung, kamu juga diproyeksikan untuk menjadi calon hakim. Bila saat mengikuti seleksi calon hakim kamu tidak lulus, tenang saja, kamu masih tetap bisa melanjutkan karir sebagai analisis perkara peradilan.
Analisis perkara peradilan dibuka sebanyak 1.540, dengan pembagian 278 untuk cumlaude, 3 untuk putra/putri Papua dan Papua Barat, dan untuk formasi umum ada sebanyak 1.259.
Kualifikasi pendidikan untuk formasi analis perkara peradilan terbuka untuk kamu para lulusan:
- S1 Hukum
- S1 Ilmu Hukum
- S1 Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
- S1 Al-Ahwal Asy-Syakhsiyah
- S1 Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah
- S1 Jinayah Siyasah
- S1 Siyasah
- S1 Siyasah Jinayah
- S1 Muamalah
- S1 Syariah
- S1 Perbandingan Mazhab Dan Hukum
2. Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Untuk formasi ini tersedia formasi sebanyak 303 yang dibagi menjadi untuk formasi khusus cumlaude sebanyak 56 formasi, disabilitas 10 formasi, putra/putri Papua dan Papua Barat 2 formasi, dan untuk formasi umum ada 235 formasi.
Kualifikasi pendidikan yang bisa melamar untuk formasi Mahkamah Agung CPNS 2021 ini antara lain:
- S1 Ekonomi
- S1 Sosial, kecuali program studi/jurusan Psikologi dan Kriminologi
- S1 Administrasi Negara
- S1 Pemerintahan
- S1 Kebijakan Publik
3. Pengelola Perkara
Jabatan satu ini memberikan kesempatan untuk kamu para jurusan D3 Administrasi, kecuali program studi/jurusan Administrasi hotel/perhotelan, Administrasi Rekam Medik, Administrasi Kebijakan Kesehatan, Administrasi Logistik, Administrasi Perekam Medis dan Kesehatan, Administrasi Kepelabuhan, Administrasi Perhubungan Udara dan Administrasi Pertanian.
Di luar program tersebut, bila kamu lulusan D3 Administrasi, kamu bisa mendaftar. Formasi yang dibuka untuk pengelola perkara ada sebanyak 1.192, formasi umum mendapatkan jumlah formasi 1.141 dan untuk formasi khusus disabilitas sebanyak 48 dan putra putri Papua/Papua Barat sebanyak 3 formasi.
4. Pengelola Barang Milik Negara
Selain pengelola perkara, formasi lainnya yang bisa dilamar para lulusan D3 adalah pengelola barang milik negara. Formasi yang mendapatkan kuota sebanyak 302 ini terbuka bagi kamu yang memiliki kualifikasi pendidikan D3 Akuntansi, D3 Manajemen Aset, D3I Akuntansi Komputer, D3 Administrasi Negara, D3 Administrasi Publik.
Adapun dari 302 formasi yang disediakan, 9 formasi diperuntukan bagi penyandang disabilitas, 2 untuk putra/putri Papua/Papua Barat, dan 291 untuk formasi umum.
Kriteria Pelamar Formasi Mahkamah Agung CPNS 2021
Setelah kamu mengetahui berapa formasi yang tersedia dan apa saja jabatan yang dibuka, sebelum kamu mendaftar di CPNS 2021, ada baiknya juga kamu mengetahui kriteria pelamar apa saja yang dibutuhkan Mahkamah Agung pada CPNS 2021.
Berikut ini kriteria yang harus kamu penuhi bila ingin melamar dalam formasi Mahkamah Agung CPNS 2021:
1. Penetapan Kebutuhan Umum
Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
2. Penetapan Kebutuhan Khusus
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/ Cumlaude
i. Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat “Dengan Pujian”/ Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul serta Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan lulus “Dengan Pujian”/ Cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai;
ii. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, dapat melamar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/ Cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama.
b. Penyandang Disabilitas
Pelamar merupakan individu yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual,mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dibuktikan dengan:
i. Surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
ii. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas secara mandiri sesuai Jabatan yang dilamar.
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Pelamar merupakan individu dengan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan:
a. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
b. Surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku.
Syarat Pelamar Formasi Mahkamah Agung CPNS 2021
Mahkamah Agung juga sudah mengeluarkan ketentuan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi bila kamu ingin mendaftar di formasi Mahkamah Agung.
Berikut ini persyaratan yang harus kamu penuhi, tolong dicermati ya setiap poinnya!
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) lingkungan Badan Peradilan yang
berada di bawahnya di seluruh wilayah Indonesia;
9. Pelamar merupakan lulusan:
a. Jenis Penetapan Kebutuhan Umum, Penetapan Kebutuhan Khusus (Disabilitas dan Putra/Putri Papua/Papua Barat);
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri, Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III dari Perguruan Tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditas Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, dengan indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2.75 (dua koma tujuh lima) skala 4.0;
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri, Sarjana/S1 dan Diploma 3/D3 dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2.75 (dua koma tujuh lima) skala 4.0
b. Jenis Penetapan Kebutuhan Khusus Cumlaude:
- Sarjana/S1 yang berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata “Dengan Pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai;
- Sarjana/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/ cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama
10. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
11. Bagi Pelamar Jabatan Analis Perkara Peradilan wajib memiliki sertifikat Test of English as Foreign Language (TOEFL) dengan skor paling rendah 450 (empat ratus lima puluh) atau International English Language Testing System (IELTS) paling rendah 5.0 (lima koma nol);
12.Bersedia mengabdi pada Mahkamah Agung dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Tata Cara Pendaftaran Formasi Mahkamah Agung CPNS 2021
Bagi kamu yang berminat untuk melamar di formasi Mahkamah Agung, kamu dapat langsung mendaftar di sscasn.bkn.go.id sebelum tanggal 21 Juli 2021. Pada proses pendaftaran kamu harus mengisi beberapa data, mulai dari NIK E-KTP, Nomor KK, dan data diri lainnya, kamu juga harus melampirkan swafoto dan beberapa dokumen.
Untuk mengetahui tata cara pendaftaran secara lengkap, kamu juga bisa membaca artikel kami yang satu ini.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran
Saat melamar di portal sscans.bkn.go.id kamu wajib untuk mengunggah persyaratan scan dokumen asli dan berwarna (tidak hitam putih), juga memastikan seluruh dokumen yang diunggah dapat dibuka (file tidak rusak dan terbaca dengan jelas) dengan ketentuan sebagai berikut:
Bila kamu mendaftar dalam formasi umum dengan kualifikasi pendidikan sarjana S1 dan diploma D3:
Dokumen persyaratan terdiri dari:
1. Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI diketik menggunakan Komputer, ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- (format surat lamaran dapat diunduh pada https://mahkamahagung.go.id dan/atau laman https://cpns.mahkamahagung.go.id);
2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
3. Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:
a. Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
b. Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau dari Kementerian Agama, bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri;
c. Surat Akreditasi atau Surat Keterangan Akreditasi dari Perguruan Tinggi atau tangkapan layar (screen capture) dari Direktori Hasil Akreditasi Program Studi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
4. Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2.75 (dua koma tujuh lima) skala 4.0;
5. Surat pernyataan ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- (format dapat diunduh pada https://mahkamahagung.go.id dan/atau laman https://cpns.mahkamahagung.go.id);
5. Pas Foto formal berlatar belakang merah;
6. Bagi pelamar jabatan Analis Perkara Peradilan melampirkan sertifikat TOEFL atau IELTS;
Bagi pelamar penyandang disabilitas:
- Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan;
- Wajib membuat video yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas secara mandiri sesuai jabatan yang akan dilamar (berjalan, mengetik menggunakan komputer, berkomunikasi dengan orang lain) dengan durasi waktu 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) menit dan menginput link video tersebut pada portal https://sscasn.bkn.go.id serta memastikan link dapat diakses oleh panitia seleksi.
Bagi pelamar penyandang disabilitas yang tidak melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas dan tidak menginput link video keseharian pada portal https://sscasn.bkn.go.id maka dinyatakan tidak melengkapi berkas seleksi administrasi dan dinyatakan gugur.
Jika kamu akan melamar pada formasi khusus lulusan terbaik atau cumlaude dengan kualifikasi Pendidikan Sarjana/S-1:
Dokumen persyaratan terdiri dari:
1. Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI diketik menggunakan Komputer, ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- (format surat lamaran dapat diunduh pada https://mahkamahagung.go.id dan/atau laman http://cpns.mahkamahagung.go.id);
2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
3. Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:
a. Ijazah asli sesuai dengan jabatan dilamar yang mencantumkan keterangan lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude;
b. Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama, bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri;
c. Surat Akreditasi atau Surat Keterangan Akreditasi dari Perguruan Tinggi atau tangkapan layar (screen capture) dari Direktori Hasil Akreditasi Program Studi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
4. Transkrip nilai asli yang menyatakan predikat “Dengan Pujian”/Cumlaude;
5. Surat pernyataan ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- (format dapat diunduh pada https://mahkamahagung.go.id dan/atau laman https://cpns.mahkamahagung.go.id);.
6. Pas Foto formal berlatar belakang merah;
7. Bagi pelamar jabatan Analis Perkara Peradilan melampirkan sertifikat TOEFL atau IELTS;
Bagi pelamar penyandang disabilitas:
- Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan;
- Wajib membuat video yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas secara mandiri sesuai jabatan yang akan dilamar (berjalan, mengetik menggunakan komputer, berkomunikasi dengan orang lain) dengan durasi waktu 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) menit dan menginput link video tersebut pada portal https://sscasn.bkn.go.id serta memastikan link dapat diakses oleh panitia seleksi.
Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri pada ijazah atau transkrip nilai IPK wajib memuat keterangan atau tulisan “Dengan Pujian”/Cumlaude, jika tidak ada maka wajib melampirkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan atau Pembantu Dekan bahwa yang bersangkutan lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude;
Bagi pelamar penyandang disabilitas yang tidak melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas dan tidak menginput link video keseharian pada portal https://sscasn.bkn.go.id maka dinyatakan tidak melengkapi berkas seleksi administrasi dan dinyatakan gugur.
Untuk pelamar formasi disabilitas dengan kualifikasi pendidikan S1 dan D3:
Dokumen persyaratan terdiri dari:
1. Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI diketik menggunakan Komputer, ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- (format surat lamaran dapat diunduh pada https://mahkamahagung.go.id dan/atau laman https://cpns.mahkamahagung.go.id);
2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
3. Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:
a. Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
b. Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau dari Kementerian Agama, bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri;
c. Surat Akreditasi atau Surat Keterangan Akreditasi dari Perguruan Tinggi atau tangkapan layar (screen capture) dari Direktori Hasil Akreditasi Program Studi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
4. Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2.75 (dua koma tujuh lima) skala 4.0;
5. Surat pernyataan ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- (format dapat diunduh pada https://mahkamahagung.go.id dan/atau laman https://cpns.mahkamahagung.go.id);
6. Pas Foto formal berlatar belakang merah;
7. Bagi pelamar jabatan Analis Perkara Peradilan melampirkan sertifikat TOEFL atau IELTS;
8. Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
a. Wajib membuat video yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas secara mandiri sesuai jabatan yang akan dilamar (berjalan, mengetik menggunakan komputer, berkomunikasi dengan orang lain) dengan durasi waktu 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) menit dan menginput link video tersebut pada portal https://sscasn.bkn.go.id serta memastikan link dapat diakses oleh panitia seleksi.
Pelamar yang tidak melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas dan tidak menginput link video keseharian pada portal https://sscasn.bkn.go.id maka dinyatakan tidak melengkapi berkas seleksi administrasi dan dinyatakan gugur.
Bagi kamu yang akan melamar formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat dengan kualifikasi pendidikan S1 dan D3.
Dokumen persyaratan terdiri dari:
1. Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI diketik menggunakan Komputer, ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- (format surat lamaran dapat diunduh pada https://mahkamahagung.go.id dan/atau laman https://cpns.mahkamahagung.go.id);
2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
3. Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:
a. Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
b. Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau dari Kementerian Agama, bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri;
c. Surat Akreditasi atau Surat Keterangan Akreditasi dari Perguruan Tinggi atau tangkapan layar (screen capture) dari Direktori Hasil Akreditasi Program Studi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
4. Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2.75 (dua koma tujuh lima) skala 4.0;
5. Surat pernyataan ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- (format dapat diunduh pada https://mahkamahagung.go.id dan/atau laman https://cpns.mahkamahagung.go.id);
6. Pas Foto formal berlatar belakang merah;
7. Bagi pelamar jabatan Analis Perkara Peradilan melampirkan sertifikat TOEFL atau IELTS;
8. Akte kelahiran atau surat keterangan lahir;
9. Surat keterangan asli dari kelurahan/kepala desa/kepala suku, yang menerangkan bahwa pelamar merupakan keturunan asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu;
Bagi pelamar penyandang disabilitas:
1. Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan;
2. Wajib membuat video yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas secara mandiri sesuai jabatan yang akan dilamar (berjalan, mengetik menggunakan komputer, berkomunikasi dengan orang lain) dengan durasi waktu 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) menit dan menginput link video tersebut pada portal https://sscasn.bkn.go.id serta memastikan link dapat diakses oleh panitia seleksi
Pendaftaran online dan unggah dokumen dilakukan mulai tanggal 30 Juni s.d. 21 Juli 2021 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Tahap Seleksi Formasi Mahkamah Agung CPNS 2021
Tahap seleksi dalam proses seleksi CPNS untuk Mahkamah Agung dimulai dari tahap seleksi administrasi, lalu jika kamu dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi kamu akan masuk dalam tahap seleksi tes kemampuan dasar menggunakan sistem CAT dengan bobot 40 persen.
Lalu setelah menyelesaikan seleksi kemampuan dasar (SKD) kamu akan melalui seleksi kemampuan bidang (SKB) dengan bobot 60 persen, dimana ada beberapa ketentuan dalam tes ini sesuai dengan jabatan, seperti sebagai berikut:
1. SKB Jabatan Analis Perkara Peradilan
- Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 50% (dari nilai keseluruhan SKB);
- Wawancara dengan bobot 30% (dari nilai keseluruhan SKB);
- Tes Kemampuan Bahasa Inggris dengan bobot 20% (dari nilai keseluruhan SKB).
2. Jabatan Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, Pengelola Perkara dan Pengelola Barang Milik Negara
Menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 100% (dari nilai keseluruhan SKB)
Lokasi pelaksanaan tahapan SKD dilaksanakan pada 35 (tiga puluh lima) wilayah di Indonesia. Dan untuk lokasi pelaksanaan tahapan SKB akan diberitahukan lebih lanjut dengan pengumuman tersendiri melalui laman https://mahkamahagung.go.id dan https://cpns.mahkamahagung.go.id.
Penentuan kelulusan dalam seleksi SKD dan SKB akan ditentukan berdasarkan nilai ambang batas oleh Kemnpan-RB. Untuk itu, kamu harus menyiapkan diri dengan baik. Ayo persiapkan diri kamu menghadapi tes dengan men-download aplikasi KitaLulus. Kamu bisa menemukan ribuan soal lengkap dengan pembahasan ditiap soal yang dibahas secara mendalam. Selain latihan soal, ada juga kelas belajar online untuk kamu yang ingin belajar secara intensif. Dapatkan semuanya dalam satu aplikasi!