Seperti tahun sebelumnya, di tahun ini pemerintah juga akan membuka pendaftaran untuk formasi khusus CPNS. Ini menjadi harapan besar untuk kamu yang mungkin tidak bisa ikut dalam formasi umum. Ada tiga formasi yang dibuka oleh pemerintah. Yuk, cek informasi lengkapnya di bawah untuk lebih jelasnya!
Apa Itu Formasi Khusus CPNS
Untuk Dik Lulus yang mungkin masih penasaran dan bertanya-tanya, apa itu formasi khusus CPNS, mengapa ada perbedaan dengan formasi pada umumnya? Oke, di sini kita akan jelaskan secara jelas dan mudah untuk kamu pahami.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No 36, tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan dan Pelaksana Seleksi CPNS, formasi khusus terdiri dari lulusan dengan nilai tertinggi (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi syarat.
Untuk formasi khusus ini, instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10% kepada lulusan terbaik, sedangkan instansi pemerintah daerah minimal 5% dari total alokasi formasi.
Lalu, untuk penyandang disabilitas setiap instansi wajib mengalokasikan jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar. Instansi pusat setidaknya mengalokasikan 2% dan daerah minimal 1%.
Formasi diaspora dialokasikan untuk peneliti, dosen, dan perekayasa. Untuk formasi ini syarat pendidikan minimal S-2, namun khusus untuk perekayasa dapat dilamar oleh S-1.
Ketentuan Formasi Khusus CPNS 2021
Berdasarkan ketentuan dari Kementerian PANRB tentang CPNS 2021, alokasi untuk formasi khusus CPNS pemerintahan pusat adalah sebagai berikut:
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
- Penyandang disabilitas dengan alokasi 2% dari formasi.
- Diaspora, sesuai kebutuhan.
- Putra/Putri lulusan terbaik dengan jumlah 10% dari formasi.
- Formasi khusus yang bersifat strategis.
Selain pemerintah pusat, di tahun ini pemerintah daerah juga membuka pendaftaran formasi khusus CPNS 2021 di pemerintahan daerah, dengan ketentuan:
- Lulusan terbaik (cumlaude), sesuai kebutuhan
- Penyandang disabilitas, dengan jumlah 2% dari formasi.
- Diaspora, sesuai kebutuhan.
Persyaratan Pendaftaran untuk Formasi Khusus CPNS 2021
Karena disebut formasi khusus, tentunya persyaratan pendaftaran yang ditetapkan juga berbeda. Nah, untuk kamu yang mungkin di tahun ini akan mencoba mendaftar CPNS dengan masuk formasi khusus, pastikan kamu memenuhi persyaratan berikut ini, ya!
Persyaratan Formasi Khusus Cumlaude CPNS 2021
Bila kamu termasuk lulusan cumlaude S-1 (tidak termasuk Diploma IV) dari kampus/ perguruan tinggi ataupun program studi yang sudah mendapatkan akreditasi A, kamu bisa sekali loh untuk ikut melamar dalam formasi khusus cumlaude ini.
Selain kamu adalah seorang lulusan terbaik, pastikan juga kamu memenuhi syarat berikut ini, ya:
a. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1 (S1);
b. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan dari menteri. Kemudian, dilakukan di situs resmi SSCASN BKN. Selanjutnya, dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
c. Kamu merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian” atau cumlaude dan terakreditasi A/unggul. Program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
d. Atau juga dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “dengan pujian”/cumlaude. Perlu diingat, sebagai pelamar, kamu harus memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Syarat untuk Formasi Disabilitas CPNS 2021
Untuk formasi khusus yang satu ini, pemilihan formasi jabatan dan unit kerja akan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis, dan derajat disabilitasnya.
Pemilihan juga dilakukan berdasarkan daftar rinci penetapan alokasi kebutuhan dari menteri dilakukan di SSCASN BKN, dan kamu akan melihatnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi.
Lalu, bagaimana dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan?
Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus agar pada formasi tersebut ditetapkan juga untuk formasi umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
Bila kamu mengikuti pendaftaran formasi khusus disabilitas, kamu wajib melampirkan surat dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan.
Untuk masalah usia, formasi ini sendiri dibuka untuk serendah-rendahnya berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar. Tapi khusus untuk beberapa jabatan yang diatur dalam Keppres Nomor 17/2019, batas usia tertinggi adalah 40 tahun.
Tentu saja panitia juga menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat seleksi sesuai kebutuhan.
Bagi kamu penyandang disabilitas Sensorik Netra, yang mendaftar dalam formasi ini, tidak perlu khawatir karena panitia penyelenggara akan menyediakan petugas/pendamping saat tes SKD dan SKB, selain itu juga mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 menit.
Sedangkan, bila kamu penyandang disabilitas Sensorik Netra, melamar pada formasi umum atau formasi khusus lainnya selain formasi disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi diberlakukan sama dengan seleksi pelaksanaan pendaftar pada formasi umum.
Dan sudah menjadi tugas dari panitia penyelenggara untuk memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis derajat kedisabilitasan. dengan menggunakan metode tatap muka langsung maupun juga melalui video, dengan mencantumkan persyaratan pengiriman video keseharian pelamar dari penyandang disabilitas sebagai bahan untuk panitia melakukan verifikasi.
Persyaratan Formasi Diaspora CPNS 2021
Formasi khusus satu ini diperuntukan untuk WNI yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Indonesia. Ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi untuk mendaftar formasi diaspora ini, antara lain:
A. Diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 (dua) tahun;
B. Diperuntukkan khusus untuk jabatan peneliti, dosen, perekayasa, dan analis kebijakan. Untuk jabatan peneliti, dosen, dan analis kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendah lulusan Strata 1;
C. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi;
D. Usia tertinggi saat melamar adalah 35 tahun.
E. Untuk jabatan peneliti, dosen, perekayasa, analisa kebijakan, usia paling tinggi adalah 40 tahun apabila memiliki kualifikasi Strata 3 kecuali bagi pelamar pada jabatan analis kebijakan;
F. Kamu tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah;
G. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
H. Setiap pelamar yang mendaftar formasi diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
I. Apabila sudah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat sebagaimana huruf H, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN;
J. Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir;
K. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud huruf j, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.
Walaupun kamu mengikuti pendaftaran formasi khusus CPNS, persiapan yang matang tetap harus dilakukan. Salah satunya mempersiapkan diri menghadapi tes SKD. Pertajam kemampuan kamu mengerjakan berbagai jenis soal dengan rajin berlatih mengerjakan soal. Kamu bisa temukan ribuan soal latihan SKD di aplikasi KitaLulus.
Tidak hanya ribuan soal, tapi juga video materi interaktif dan juga bimbel online dengan pengajar profesional. Semuanya bisa kamu dapatkan dalam satu aplikasi. Tunggu apalagi, yuk, install sekarang!