Tepat pada 3 Oktober 2023 lalu, akhirnya RUU ASN disahkan menjadi UU ASN dalam Sidang Paripurna DPR RI. Pengesahan undang-undang ini tentu saja menjadi angin segar bagi para ASN di Indonesia. Selain untuk perlindungan bagi ASN, non-ASN atau tenaga honorer juga akan memiliki jaminan dalam pekerjaannya.
Nah, bagaimana sih sebenarnya dampak RUU ASN yang disahkan menjadi UU ASN ini? Simak penjelasannya berikut.
Dampak Pengesahan RUU ASN Menjadi UU ASN
Pengesahan UU ASN ini menggantikan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Beberapa dampak positif dari pengesahan tersebut adalah:
1. Tidak Ada PHK Massal untuk Non-ASN
Salah satu hal yang dipastikan dalam UU ASN 2023 adalah jaminan tidak ada PHK massal untuk tenaga honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK, sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
Selain itu, terdapat juga prinsip krusial yang akan diatur di Peraturan Pemerintah, yaitu terkait tidak boleh ada penurunan upah bagi tenaga non-ASN.
2. PPPK Akan Menerima Dana Pensiun
Sejak awal kita tahu bahwa PPPK memiliki sistem pengelolaan karyawan yang berbeda dengan PNS. Selain karena memiliki kontrak, PPPK juga tidak mendapatkan jaminan pensiun.
Dalam RUU ASN yang telah disahkan, kesejahteraan PNS dan PPPK akhirnya digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN secara keseluruhan. Artinya, PPPK juga akan menerima hak yang sama dengan PNS yaitu berupa jaminan pensiun dengan skema defined contribution.
Skema ini akan mewajibkan karyawan PPPK menyisihkan sebagian upahnya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.
Penjelasan lengkap tentang skema pensiunan ini tidak diatur detail dalam UU ASN, melainkan nantinya akan dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP).
3. Rekrutmen CASN Bisa Dilakukan 3 Kali dalam Setahun
Dikutip dari Merdeka.com, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto mengatakan, seleksi CASN dapat dilakukan setidaknya tiga kali dalam setahun.
Alasannya adalah supaya penyerapan tenaga kerja bisa maksimal. Siklus pergantian karyawan juga bisa lekas dilakukan sehingga tidak ada lagi rekrutmen honorer untuk menggantikan karyawan yang pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau alasan lainnya.
“Kalau misalnya yang pensiun di Januari, perlu 2 tahun lagi untuk diisi, maka munculah honorer-honorer karena waktunya cukup lama, tidak fleksibel rekrutmennya,” ujar Haryomo.
Baca Juga: Akhirnya Gaji PNS Naik! Segini Besaran dan Tunjangannya
7 Agenda Reformasi di UU ASN
Kurang lebih ada 7 agenda yang dibicarakan dalam rapat pengesahan RUU ASN menjadi UU awal Oktober lalu. Ketujuh agenda tersebut di antaranya:
- Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.
- Kemudahan mobilitas talenta nasional sehingga mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.
- Percepatan pengembangan kompetensi ASN supaya tidak lagi klasikal dan skema pembelanjarannya dibuat terintegrasi.
- Pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.
- Penataan tenaga non-ASN diharapkan segera diselesaikan.
- Percepatan digitalisasi manajemen ASN.
- Penguatan budaya kerja dan citra institusi berdasarkan nilai AKHLAK.
Baca Juga: Tenaga Honorer Akan Jadi PNS Part Time, Ini Skema Pengangkatannya
Itulah info lengkap tentang pengesahan RUU ASN terbaru. Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan ASN memiliki payung hukum yang jelas sehingga akan mudah dalam sistem pengelolaannya.
Buat kamu yang bercita-cita menjadi ASN dan sekarang sedang mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, persiapan dirimu dengan matang, terutama untuk tes SKD.
Jangan khawatir, KitaLulus siap membantu kamu dengan menyediakan tryout CPNS online yang dilengkapi ribuan soal plus pembahasannya. Kamu juga bisa gabung kelas online bersama tentor ASN profesional, lho!