Bila ini kali pertama kamu mengikuti seleksi CPNS, aturan pakaian peserta tes CPNS ini perlu sekali kamu ketahui. Jangan sampai kamu jadi saltum, alias salah kostum, dan malah melanggar peraturan yang sudah dibuat dan ditetapkan BKN, soalnya akan ada sanksi untuk setiap peraturan yang dilanggar.
Di artikel kali ini, KitaLulus akan menjelaskan aturan pakaian tes CPNS 2023. Baca sampai habis ya, supaya kamu tidak saltum!
Aturan Pakaian Tes CPNS 2023
Tahukah kamu, pada pelaksanaan tes seleksi CPNS dulu, banyak sekali peserta yang kedapatan tidak mengikuti ketentuan aturan pakaian yang telah ditetapkan BKN.
Bahkan sampai ada peserta yang mengelem sepatunya dengan lakban hitam agar bisa mengikuti ujian SKD. Akhirnya karena melihat banyaknya fenomena para peserta yang tidak mematuhi aturan pakaian, panitia sampai harus menyediakan fasilitas peminjaman perlengkapan kemeja putih dan juga sepatu hitam.
Tentu kamu tidak ingin seperti ini. Selain terlihat tidak siap, tentunya hal ini juga berpengaruh kepada konsentrasi kita ketika mengerjakan soal nantinya.
Untuk saat ini BKN masih belum mengeluarkan informasi resmi terkait peraturan pakaian yang harus digunakan peserta saat tes CPNS maupun PPPK, namun kita bisa berkaca pada pelaksanaan CPNS tahun 2021.
Berikut ketentuan aturan pakaian peserta CPNS 2021 baik untuk pria dan wanita.
Ketentuan Pakaian untuk Pria
Aturan pakaian tes CPNS 2021 untuk pria antara lain diwajibkan untuk:
- Mengenakan kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah
- Mengenakan celana bahan berwarna hitam panjang dan dilarang keras mengenakan jeans, corduroy, khaki
- Menggunakan sepatu formal (pantofel) berwarna hitam
Baca juga: Mudah Banget, Ternyata Begini Cara Cetak Kartu Ujian CPNS
Ketentuan Pakaian untuk Wanita
Sedangkan bagi wanita, aturan pakaiannya tidak jauh berbeda dari peserta pria, yaitu:
- Mengenakan kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah
- Mengenakan rok bahan panjang berwarna hitam dan dilarang keras mengenakan celana jeans, atau juga legging
- Mengenakan sepatu formal (pantofel, flat shoes) berwarna hitam
- Bagi yang berhijab, wajib menggunakan kerudung kain polos berwarna hitam
Aturan Tambahan dalam Ujian CPNS
Di samping mematuhi tata tertib ujian CPNS yang berkaitan dengan pakaian, peserta tes CPNS juga wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi.
Kemudian para peserta juga tidak diperkenankan untuk membawa barang-barang seperti:
- Buku dan catatan lainnya
- Jam tangan, kalkulator, HP, kamera, alat tulis
- Senjata api atau tajam sejenisnya
- Makanan dan minuman
Baca juga: Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2023 Terbaru dari Kemenpan RB
Jadwal Tes SKD CPNS 2023
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023. Jika lolos SKD, maka kamu akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer-Assisted Test (CAT) pada 16-22 Desember 2023.
Perlu diketahui, sejumlah instansi menerapkan SKB CAT maupun SKB non-CAT, seperti wawancara dan kesamaptaan.
Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk kamu yang sedang bersiap menghadapi ujian seleksi CPNS dan PPPK 2023, ya!
Perlu diingat bahwa kamu tidak boleh sampai keliru dengan aturan berpakaian ini karena bila sampai salah akan ada sanksi entah itu berupa teguran lisan oleh tim pelaksana ujian CAT hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Jangan lupa juga untuk membawa kartu peserta ujian dan juga kartu deklarasi sehat saat ujian.
Sudah berapa persen persiapanmu? Yuk tingkatkan lagi dengan belajar tryout CPNS di aplikasi KitaLulus. Ada ribuan soal lebih yang tentunya sudah sesuai dengan kisi-kisi CPNS terbaru, soal juga sudah dilengkapi dengan pembahasan jadi kamu tidak akan kebingungan. Gabung sekarang juga, ya!