Cara Menghitung THR Karyawan [Panduan Lengkap HRD]

Ditulis oleh
Ditinjau oleh
Senior People Operations at KitaLulus

Profesional HR Operations dengan keahlian dalam kebijakan, administrasi, kepatuhan ketenagakerjaan, serta optimalisasi proses dan efisiensi operasional HR

menghitung THR
Cara Menghitung THR Karyawan [Panduan Lengkap HRD]
Isi Artikel

Selain gaji pokok, bonus target, dan uang lembur, perusahaan juga wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Tunjangan ini diberikan setiap satu tahun sekali menjelang hari raya keagamaan. Oleh karena itu, sebagai HR atau pemberi kerja, penting bagi Anda memahami cara menghitung THR karyawan kontrak maupun tetap.

Artikel ini akan membahas panduan komprehensif tentang cara menghitung THR sesuai dengan peraturan terbaru di Indonesia, termasuk formula perhitungan untuk berbagai status karyawan, studi kasus, dan tips untuk menghindari kesalahan umum yang sering terjadi.

Mari kita pelajari agar pemberian THR di perusahaan Anda dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum Pemberian THR di Indonesia

Apakah THR Wajib Diberikan oleh Perusahaan

Sebelum membahas cara perhitungan, penting untuk memahami dasar hukum yang mengatur pemberian THR di Indonesia. Ini akan memberikan landasan kuat bagi praktik pemberian THR di perusahaan Anda.

Regulasi Utama Tentang THR

Berikut adalah regulasi utama yang mengatur pemberian THR di Indonesia:

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
  2. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diperbarui setiap tahun menjelang hari raya keagamaan, yang kadang memuat ketentuan khusus untuk tahun tersebut
  3. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja

Perlu diperhatikan bahwa regulasi THR dapat mengalami perubahan, sehingga penting bagi HRD untuk selalu memperbarui pengetahuan mereka tentang peraturan terbaru.

Prinsip Dasar THR

Berdasarkan regulasi yang berlaku, ada beberapa prinsip dasar pemberian THR yang perlu dipahami:

  • THR adalah hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh pengusaha
  • THR diberikan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus
  • THR keagamaan diberikan sekali dalam setahun
  • Besaran THR disesuaikan dengan masa kerja karyawan
  • Pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan

Menurut artikel Kompas, pada tahun 2024, terdapat 929 aduan mengenai THR yang tidak dibayarkan, dan 227 aduan mengenai keterlambatan pembayaran THR. Ini menunjukkan bahwa masalah keterlambatan dan ketidakpatuhan dalam pembayaran THR masih ada di kalangan perusahaan swasta.

Komponen Penghasilan untuk Perhitungan THR

Untuk menghitung THR dengan tepat, pertama-tama perlu dipahami komponen penghasilan yang digunakan sebagai dasar perhitungan.

Komponen yang Masuk dalam Perhitungan THR

Sesuai dengan regulasi, komponen penghasilan yang digunakan untuk menghitung THR meliputi:

  1. Upah pokok
  2. Tunjangan tetap

Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja tertentu. Contohnya:

  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan makan yang diberikan secara tetap
  • Tunjangan transport yang diberikan secara tetap

Komponen yang Tidak Masuk dalam Perhitungan THR

Beberapa komponen penghasilan yang tidak dimasukkan dalam perhitungan THR adalah:

  1. Fasilitas (benefit dalam bentuk barang/jasa)
  2. Bonus yang terkait dengan kinerja
  3. Uang lembur
  4. Tunjangan tidak tetap yang dikaitkan dengan kehadiran
  5. Uang makan dan transport yang diberikan berdasarkan kehadiran

Baca juga: THR 2024 Kena Pajak, Segini Besaran Potongannya

Formula Dasar Cara Menghitung THR

Perhitungan THR berbeda-beda tergantung pada status dan masa kerja karyawan. Berikut adalah formula dasar yang dapat diterapkan:

Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus, formula perhitungan THR-nya adalah:

THR = 1 bulan penghasilan

Dimana penghasilan adalah upah pokok + tunjangan tetap.

Contoh: Seorang karyawan dengan upah pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000 per bulan, maka THR yang akan diterima adalah: THR = Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000 = Rp 6.000.000

Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungan THR menggunakan formula:

THR = (Masa kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan penghasilan

Contoh: Seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan penghasilan Rp 6.000.000 per bulan (termasuk tunjangan tetap), maka THR yang akan diterima adalah: THR = (6/12) × Rp 6.000.000 = Rp 3.000.000

Perhitungan untuk Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan

Berdasarkan peraturan terbaru, karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 bulan tidak berhak mendapatkan THR. Namun, beberapa perusahaan memberikan kebijakan internal yang lebih menguntungkan karyawan.

Unduh Template Gratis: Kalkulator THR untuk Berbagai Status Karyawan

Agar perhitungan THR lebih mudah dan akurat, KitaLulus telah menyiapkan template Excel untuk menghitung THR berbagai status karyawan. Template ini dilengkapi dengan formula otomatis yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. 

Perhitungan THR untuk Berbagai Status Karyawan

Selain formula dasar di atas, ada beberapa ketentuan khusus untuk status karyawan tertentu yang perlu diperhatikan dalam perhitungan THR.

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Kontrak (PKWT)

Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak memiliki hak THR yang sama dengan karyawan tetap. Formula perhitungannya:

  1. Jika masa kerja ≥ 12 bulan: 1 bulan penghasilan
  2. Jika masa kerja < 12 bulan: (Masa kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan penghasilan

Catatan Penting: Jika kontrak karyawan berakhir sebelum hari raya keagamaan, tetapi karyawan telah bekerja minimal 1 bulan, maka perusahaan tetap wajib memberikan THR secara proporsional.

Cara Menghitung THR untuk Karyawan yang Mengundurkan Diri

Untuk karyawan yang mengundurkan diri sebelum hari raya keagamaan, berlaku ketentuan berikut:

  1. Jika pengunduran diri terjadi sebelum 30 hari dari hari raya keagamaan: tidak berhak atas THR
  2. Jika pengunduran diri terjadi dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan: berhak atas THR

Contoh: Jika Idul Fitri jatuh pada tanggal 1 Juni 2023, maka karyawan yang mengundurkan diri setelah tanggal 1 Mei 2023 tetap berhak mendapatkan THR.

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Part-Time

Untuk karyawan part-time, perhitungan THR didasarkan pada penghasilan rata-rata per bulan, dengan formula:

THR = (Masa kerja dalam bulan / 12) × Rata-rata penghasilan bulanan

Contoh: Karyawan part-time bekerja 3 hari dalam seminggu selama 8 bulan dengan penghasilan rata-rata Rp 3.000.000 per bulan, maka THR-nya adalah: THR = (8/12) × Rp 3.000.000 = Rp 2.000.000

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Dirumahkan Sementara

Bagi karyawan yang dirumahkan sementara menjelang hari raya, perhitungan THR tetap dilakukan berdasarkan upah terakhir sebelum dirumahkan, selama status kerjanya masih aktif.

Contoh: Karyawan dengan penghasilan normal Rp 7.000.000 dirumahkan selama 2 bulan terakhir dengan penghasilan 50%. Maka THR dihitung berdasarkan upah penuh Rp 7.000.000, bukan berdasarkan upah selama dirumahkan.

Baca juga: Panduan Payroll: Manfaat, Sistem, & Cara Hitungnya

Studi Kasus: Perhitungan THR di Berbagai Industri Indonesia

Berikut beberapa studi kasus nyata yang dapat memberikan gambaran lebih jelas tentang perhitungan THR di berbagai industri:

Studi Kasus 1: Perusahaan Manufaktur

PT Makmur Jaya, perusahaan manufaktur di Jawa Barat, memiliki 500 karyawan dengan berbagai status. Berikut contoh perhitungan untuk beberapa karyawan:

Karyawan A (Tetap):

  • Masa kerja: 3 tahun
  • Upah pokok: Rp 5.500.000
  • Tunjangan tetap: Rp 1.200.000
  • Uang makan (berdasarkan kehadiran): Rp 800.000
  • THR = Rp 5.500.000 + Rp 1.200.000 = Rp 6.700.000 (uang makan tidak masuk perhitungan)

Karyawan B (Kontrak):

  • Masa kerja: 7 bulan
  • Upah pokok: Rp 4.800.000
  • Tunjangan tetap: Rp 700.000
  • THR = (7/12) × (Rp 4.800.000 + Rp 700.000) = (7/12) × Rp 5.500.000 = Rp 3.208.333

Karyawan C (Dirumahkan):

  • Masa kerja: 2 tahun
  • Upah normal: Rp 6.000.000 (termasuk tunjangan tetap)
  • Upah selama dirumahkan (3 bulan terakhir): Rp 3.000.000
  • THR = Rp 6.000.000 (berdasarkan upah normal sebelum dirumahkan)

Studi Kasus 2: Perusahaan Jasa

PT Solusi Digital, perusahaan konsultan IT di Jakarta, menerapkan kebijakan THR yang sedikit berbeda:

Karyawan A (Tetap dengan Bonus Kinerja):

  • Masa kerja: 4 tahun
  • Upah pokok: Rp 8.000.000
  • Tunjangan tetap: Rp 2.000.000
  • Bonus kinerja: Rp 3.000.000 (rata-rata per bulan)
  • THR = Rp 8.000.000 + Rp 2.000.000 = Rp 10.000.000 (bonus kinerja tidak masuk perhitungan)

Karyawan B (Paruh Waktu):

  • Masa kerja: 10 bulan
  • Upah rata-rata: Rp 4.500.000
  • THR = (10/12) × Rp 4.500.000 = Rp 3.750.000

Cara Menghitung THR untuk Kasus Khusus

Selain kasus-kasus umum di atas, terdapat beberapa situasi khusus yang perlu penanganan berbeda dalam perhitungan THR.

Karyawan dengan Perubahan Status atau Upah

Jika karyawan mengalami perubahan status atau upah dalam periode 12 bulan sebelum hari raya, maka perhitungan THR didasarkan pada upah terakhir yang diterima karyawan.

Contoh: Seorang karyawan dipromosikan 3 bulan sebelum hari raya dengan kenaikan upah dari Rp 6.000.000 menjadi Rp 8.000.000. THR dihitung berdasarkan upah terbaru yaitu Rp 8.000.000.

Karyawan dengan Upah Harian

Untuk pekerja harian, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir, dengan formula:

THR = (Masa kerja dalam bulan / 12) × Rata-rata upah selama 12 bulan terakhir

Contoh: Pekerja harian telah bekerja selama 9 bulan dengan rata-rata 20 hari kerja per bulan. Upah harian Rp 150.000. Rata-rata upah bulanan = 20 × Rp 150.000 = Rp 3.000.000. Maka THR = (9/12) × Rp 3.000.000 = Rp 2.250.000.

Karyawan dengan Sistem Upah Borongan

Untuk pekerja dengan sistem upah borongan, THR dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan dalam 12 bulan terakhir.

Contoh: Pekerja borongan telah bekerja selama 12 bulan dengan total pendapatan Rp 72.000.000. Rata-rata bulanan = Rp 6.000.000. Maka THR = Rp 6.000.000.

Kesalahan Umum dalam Perhitungan THR dan Cara Menghindarinya

Beberapa kesalahan umum dalam perhitungan dan pemberian THR yang sering terjadi di perusahaan Indonesia adalah:

1. Kesalahan dalam Penentuan Komponen Upah

Kesalahan: Memasukkan komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam perhitungan THR, seperti bonus kinerja, uang lembur, atau tunjangan tidak tetap.

Cara Menghindari:

  • Identifikasi dengan jelas komponen upah pokok dan tunjangan tetap
  • Dokumentasikan struktur gaji dengan jelas, membedakan tunjangan tetap dan tidak tetap
  • Konsultasikan dengan ahli ketenagakerjaan jika ragu

2. Kesalahan Perhitungan Proporsi untuk Karyawan Baru

Kesalahan: Menghitung proporsi THR berdasarkan bulan kalender, bukan masa kerja sebenarnya.

Cara Menghindari:

  • Hitung masa kerja secara tepat berdasarkan tanggal masuk karyawan
  • Gunakan sistem yang dapat menghitung secara otomatis dan akurat
  • Verifikasi ulang perhitungan untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

3. Kesalahan Penanganan Karyawan yang Mengundurkan Diri

Kesalahan: Tidak memberikan THR kepada karyawan yang mengundurkan diri menjelang hari raya.

Cara Menghindari:

  • Perhatikan tanggal pengunduran diri dalam kaitannya dengan batas 30 hari sebelum hari raya
  • Buat prosedur standar untuk penanganan THR bagi karyawan yang mengundurkan diri
  • Komunikasikan kebijakan THR dengan jelas kepada semua karyawan

4. Keterlambatan Pembayaran THR

Kesalahan: Membayar THR terlambat dari batas waktu 7 hari sebelum hari raya.

Cara Menghindari:

  • Rencanakan anggaran THR jauh-jauh hari
  • Siapkan perhitungan dan proses administrasi minimal 2 minggu sebelum tanggal jatuh tempo
  • Antisipasi kendala teknis seperti masalah perbankan atau transfer

Sanksi dan Konsekuensi Pelanggaran Ketentuan THR

Pelanggaran terhadap ketentuan pemberian THR dapat mengakibatkan sanksi bagi perusahaan. Berikut adalah konsekuensi yang mungkin dihadapi:

Sanksi Administratif

Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, perusahaan yang melanggar ketentuan THR dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  1. Teguran tertulis
  2. Pembatasan kegiatan usaha
  3. Pembekuan kegiatan usaha
  4. Pencabutan izin usaha

Denda Keterlambatan

Keterlambatan pembayaran THR dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu pembayaran. Denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR.

Risiko Tuntutan Hukum

Karyawan yang haknya tidak dipenuhi dapat mengajukan tuntutan hukum melalui:

  1. Pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan
  2. Penyelesaian melalui mekanisme bipartit atau mediasi
  3. Gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial

Tips Praktis Mengelola Pemberian THR di Perusahaan

Berikut beberapa tips praktis untuk memastikan proses pemberian THR berjalan lancar di perusahaan Anda:

1. Siapkan Anggaran Lebih Awal

  • Lakukan estimasi biaya THR minimal 3 bulan sebelum hari raya
  • Siapkan cadangan anggaran untuk antisipasi perubahan jumlah karyawan
  • Pertimbangkan arus kas perusahaan untuk menentukan strategi penyediaan dana

2. Komunikasikan Kebijakan THR dengan Jelas

  • Buat surat edaran internal tentang kebijakan THR setidaknya 1 bulan sebelum pembayaran
  • Jelaskan komponen yang masuk dalam perhitungan THR
  • Beri tahu karyawan tentang jadwal pembayaran THR

3. Dokumentasikan Proses dengan Baik

  • Simpan bukti pembayaran THR dengan baik
  • Minta tanda terima dari karyawan untuk pembayaran non-transfer
  • Arsipkan perhitungan THR untuk keperluan audit atau pemeriksaan

4. Lakukan Verifikasi dan Audit Internal

  • Tunjuk tim atau individu untuk melakukan verifikasi ulang perhitungan THR
  • Lakukan audit acak untuk memastikan keakuratan perhitungan
  • Tetapkan proses untuk menangani pertanyaan atau keluhan karyawan terkait THR

5. Konsultasikan dengan Ahli jika Perlu

  • Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau ahli ketenagakerjaan
  • Perbarui pengetahuan tentang regulasi THR terbaru setiap tahun
  • Ikuti sosialisasi dari Dinas Ketenagakerjaan setempat

Perbedaan THR Keagamaan dan THR Lainnya

Selain THR keagamaan yang diatur dalam peraturan pemerintah, beberapa perusahaan juga memberikan THR jenis lain. Penting untuk memahami perbedaannya:

THR Keagamaan (Wajib)

  • Diatur dalam peraturan pemerintah
  • Wajib diberikan setahun sekali menjelang hari raya keagamaan
  • Besaran minimal 1 bulan upah untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan
  • Pembayaran paling lambat 7 hari sebelum hari raya

THR Tahun Baru atau Bonus Akhir Tahun (Opsional)

  • Tidak diatur dalam peraturan pemerintah
  • Diberikan berdasarkan kebijakan internal perusahaan
  • Besaran ditentukan oleh perusahaan
  • Biasanya dikaitkan dengan performa perusahaan atau karyawan

THR Lainnya (Opsional)

Beberapa perusahaan memberikan THR tambahan seperti:

  • THR ulang tahun perusahaan
  • THR pencapaian target tertentu
  • THR khusus lainnya sesuai kebijakan perusahaan

Cara Menghitung THR dan Aspek Perpajakan

Pemberian THR juga terkait dengan aspek perpajakan yang perlu diperhatikan oleh HRD dan perusahaan:

Perlakuan Pajak atas THR

THR termasuk dalam komponen penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan ketentuan:

  • THR digabungkan dengan penghasilan rutin bulan tersebut untuk perhitungan pajak
  • Jika perusahaan memberikan THR dalam bentuk gross (kotor), karyawan akan menerima THR setelah dipotong pajak
  • Jika perusahaan memberikan THR dalam bentuk nett (bersih), perusahaan akan menanggung beban pajak (tax allowance)

Strategi Optimalisasi Perpajakan THR

Beberapa strategi yang dapat dipertimbangkan untuk optimalisasi perpajakan THR:

  1. Pembayaran THR bertahap (dengan memperhatikan ketentuan bahwa pembayaran harus selesai sebelum 7 hari sebelum hari raya)
  2. Kombinasi dengan tunjangan lain untuk mengoptimalkan penghasilan tidak kena pajak
  3. Perencanaan waktu pembayaran untuk optimalisasi cash flow perusahaan

Catatan Penting: Selalu konsultasikan strategi perpajakan dengan konsultan pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan terbaru.

Tren dan Praktik Terbaik Pemberian THR di Indonesia

Beberapa tren dan praktik terbaik dalam pemberian THR yang dapat dipertimbangkan oleh perusahaan di Indonesia:

Tren THR di Perusahaan Indonesia

  1. THR Plus
    Beberapa perusahaan besar memberikan THR lebih dari ketentuan minimum.
  2. THR dalam Bentuk Non-Tunai
    Beberapa perusahaan melengkapi THR tunai dengan benefit non-tunai seperti paket sembako, voucher belanja, atau asuransi tambahan.
  3. Fleksibilitas Waktu Pembayaran
    Memberikan opsi kepada karyawan untuk menerima THR lebih awal sesuai kebutuhan mereka, terutama untuk keperluan mudik atau kebutuhan mendesak lainnya.

Praktik Terbaik Pemberian THR

  1. Transparansi Perhitungan
    Memberikan rincian perhitungan THR kepada setiap karyawan untuk menghindari kebingungan dan pertanyaan.
  2. Perencanaan yang Matang
    Menyiapkan anggaran dan proses pembayaran THR jauh-jauh hari untuk menghindari keterlambatan dan masalah arus kas.
  3. Edukasi Karyawan
    Memberikan edukasi kepada karyawan tentang ketentuan THR dan komponen yang diperhitungkan untuk menghindari kesalahpahaman.
  4. Kebijakan THR yang Inklusif
    Mempertimbangkan semua jenis status karyawan (tetap, kontrak, paruh waktu) dalam kebijakan THR untuk memastikan keadilan.

Kesimpulan: Pentingnya Perhitungan THR yang Akurat

Menghitung THR dengan benar tidak hanya merupakan kewajiban hukum tetapi juga memiliki dampak signifikan pada hubungan industrial dan citra perusahaan. THR yang dihitung dan dibayarkan dengan tepat waktu akan:

  • Meningkatkan kepuasan dan loyalitas karyawan
  • Menghindari sanksi hukum dan denda
  • Menjaga hubungan industrial yang harmonis
  • Meningkatkan citra perusahaan sebagai pemberi kerja yang bertanggung jawab

Dengan memahami cara menghitung THR sesuai regulasi yang berlaku, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan sambil menjaga hubungan baik dengan karyawan, terutama menjelang momen penting seperti hari raya keagamaan.

Memasuki periode menjelang hari raya, pastikan tim HRD Anda sudah mempersiapkan perhitungan THR dengan tepat dan merencanakan waktu pembayaran yang sesuai dengan ketentuan. Dengan perencanaan yang baik, pemberian THR dapat menjadi momen positif yang memperkuat hubungan antara perusahaan dan karyawan.

  • Permenaker No. 6 Tahun 2016
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
  • Kondisi Ekonomi dan Gelombang PHK Tingkatkan Ketidakpastian Pembayaran THR Lebaran 2025, diakses pada 25 Maret 2025, https://www.kompas.id/artikel/kondisi-ekonomi-dan-gelombang-phk-tingkatkan-ketidakpastian-pembayaran-thr-lebaran-2025
Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top